Berita

Hari Kesehatan Mental Sedunia Jatuh pada Hari ini, Kenali 7 Tanda Seseorang Perlu Bantuan Psikologis

profile picture Hanuun Badriyah
Hanuun Badriyah
Hari Kesehatan Mental Sedunia Jatuh pada Hari ini, Kenali 7 Tanda Seseorang Perlu Bantuan Psikologis
Hari kesehatan metal sedunia, hak asasi manusia mendasar atas kesehatan setiap orang. (Ilustrasi: Freepik)

HARIANE - Tanggal 10 Oktober merupakan Hari Kesehatan Mental Sedunia. Dimana tujuan dari hari tersebut adalah meningkatkan kesadaran masalah kesehatan mental seluruh dunia.

Komunitas hingga praktisi kesehatan dapat berkumpul membicarakan health issue pada masalah mental dan usaha yang dapat wujudkan pelayanan kesehatan mental berkualitas bagi masyarakat.

Seseorang yang sehat secara mental, menurut WHO adalah saat individu sadar akan kesejahteraan psikologisnya dan punya kemampuan mengelola stres secara wajar, bekerja produktif dan menghasilkan, dan memiliki hubungan baik dengan lingkungan dan dirinya.

Manusia sangat kompleks dengan emosi, pemikiran, perasaan dan pengalaman hidup yang berbeda, Namun manusia tetap menemui suka dan duka kehidupan. Sehingga perlu disadari kemungkinan tanda seseorang perlu bantuan profesional. 

hari kesehatan mental sedunia
Beberapa tanda seseorang perlu bantuan khusus. (Ilustrasi: Freepik/yanalya)

7 Tanda Seseorang Perlu Bantuan Khusus Profesional

Tema yang diusungkan WHO pada hari kesehatan mental sedunia tahun 2023 adalah Mental health is a universal human right artinya kesehatan mental adalah hak asasi manusia yang mendasar.

Setiap orang memiliki hak untuk mendapat standar kesehatan mental, termasuk hak untuk dilindungi dari resiko gangguan, hak mendapat perawatan, serta hak untuk kebebasan dan inklusi masyarakat.

Terdapat masalah mental dengan dampak berbeda pada setiap orang yang sudah diketahui hingga saat ini.

Laman University Health menuliskan beberapa gejala mental yang menjadi tanda seseorang perlu bantuan baik psikolog dan terapis

  1. Perubahan drastis suasana hati dan emosi dalam waktu singkat
  2. Konsentrasi, ingantan, dan fokus yang terganggu, hingga masalah kemampuan berpikir logis 
  3. Apatis, atau kehilangan minat pada orang atau aktivitas yang biasanya dinikmati
  4. Perubahan kebiasaan dalam tidur dan makan yang drastis
  5. Memiliki perasaan fiktif atau terputusnya kemampuan komunikatif dengan orang lain
  6. Penurunan produktifitas, hingga tidak mampu melakukan tugas seperti biasanya.
  7. Perilaku abnormal atau tidak biasa. Perilaku aneh diluar kebiasaan
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Kamis, 31 Oktober 2024 20:59 WIB
Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Kamis, 31 Oktober 2024 20:50 WIB
Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 31 Oktober 2024 20:26 WIB
Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 19:57 WIB
Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 19:54 WIB
Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 17:50 WIB
Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Kamis, 31 Oktober 2024 16:48 WIB
Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Kamis, 31 Oktober 2024 16:18 WIB
Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Kamis, 31 Oktober 2024 15:00 WIB
Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 14:11 WIB