Berita , D.I Yogyakarta
Hasil Penelusuran Bawaslu Bantul, Dugaan Kampanye Beras Pakai Truk Bergambar Paslon Tak Penuhi Unsur Pelanggaran
HARIANE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul hasil penelusuran terkait dugaan kampanye melalui distribusi beras Bulog yang menggunakan truk bergambar paslon tertentu tak memenuhi unsur pelanggaran Pilkada.
Dengan hasil kesimpulan ini, Bawaslu Bantul menyatakan memberhentikan kasus ini.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M Rifqi Nugroho mengatakan, setelah menerima informasi berkaitan dengan armada distribusi beras.
Selanjutnya Bawaslu melakukan penelusuran terhadap informasi awal peristiwa tersebut.
Penelusuran ini merujuk pada ketentuan di Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan.
"Penelusuran yang telah dilakukan oleh Bawaslu Bantul dengan cara menemui pihak-pihak terkait antara lain Korwil Bulog Wilayah Bantul, rekanan penyedia jasa transportasi beras Bulog, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bantul," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis, 17, Oktober, 2024.
Berdasarkan penelusuran didapatkan, lanjutnya, kegiatan penyaluran beras bantuan merupakan program pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional bekerjasama dengan Bulog dan tidak secara langsung melibatkan pemerintah daerah.
Mendasarkan dari semua hasil penelusuran yang dilakukan serta hasil kajian, selanjutnya Bawaslu Bantul menyatakan bahwa ada unsur yang belum terpenuhi sehingga peristiwa tersebut tidak dapat dilanjutkan sebagai sebagai temuan maupun dugaan pelanggaran dalam pemilihan.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan meski tidak dilanjutkan menjadi temuan pelanggaran, Bawaslu Bantul telah melakukan langkah-langkah proaktif terkait peristiwa distribusi beras bulog.
"Antara lain menyampaikan imbauan secara tertulis kepada penanggungjawab Bulog Bantul serta penanggungjawab gudang agar memastikan kegiatan distribusi beras bulog tidak disalahgunakan untuk kampanye," katanya.
Selain itu, Bawaslu Bantul juga telah meminta kepada pegawai Bulog untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2024.
Bawaslu Bantul juga melakukan pengawasan melekat didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan distribusi beras bulog yang berlangsung pada tahapan pemilihan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu.