Berita , D.I Yogyakarta

Hasto-Wawan Ditetapkan Sebagai Paslon Kepala Daerah Terpilih, KPU Kota Yogya Masih Tunggu Jadwal Pelantikan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
hasto-wawan
KPU Yogyakarta tetapkan Hasto-Wawan sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota terpilih. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menetapkan pasangan calon Hasto Wardoyo – Wawan Harmawan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada Kota Yogyakarta dalam rapat pleno, Kamis, 9 Januari 2025.

Diketahui, pasangan Hasto-Wawan yang diusung oleh PDIP tanpa berkoalisi dengan partai politik lainnya meraih 87.485 suara sah.

Sementara itu, pasangan Heroe Poerwadi dan Sri Widya Supena mendapatkan 45.518 suara sah, kemudian pasangan nomor urut 3 Afnan Hadikusumo dan Singgih Raharjo memperoleh 63.876 suara sah.

“Hari ini (Kamis) kami menetapkan pasangan calon terpilih, kemudian memberikan SK kepada pasangan calon terpilih,” ujar Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya, Kamis, 9 Januari 2025.

Harsya mengatakan bahwa pleno penetapan ini merupakan tahap akhir dari rangkaian panjang proses Pilkada 2024 yang dimulai sejak Januari 2024.

Ketiga pasangan yang berkontestasi di Pilkada 2024 tampak hadir dalam rapat pleno penetapan tersebut.

"Kami mengundang pasangan calon lainnya untuk mengikuti acara penetapan ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024," terangnya.

Usai ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah terpilih, lanjut Harsya, KPU Kota Yogyakarta akan menyerahkan surat permohonan pelantikan kepada DPRD Kota Yogyakarta untuk ditindaklanjuti oleh legislatif ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur.

Disinggung mengenai kapan pelantikan, Harsya mengaku belum mengetahui jadwal pelaksanaan. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil koordinasi antara Kemendagri dengan Komisi II DPR RI serta lembaga terkait.

Menurutnya, ada kemungkinan perubahan waktu pelantikan kepala daerah terpilih yang sebelumnya dijadwalkan pada bulan Februari. Hal ini disebabkan oleh Mahkamah Konstitusi yang baru menyelesaikan hasil pemilihan pada 8 Januari 2025.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Awas! Pemkab Gunungkidul Akan Rutin Lakukan Sidak ASN yang Keluyuran saat Jam Kerja

Awas! Pemkab Gunungkidul Akan Rutin Lakukan Sidak ASN yang Keluyuran saat Jam Kerja

Sabtu, 02 Agustus 2025
Vakum Belasan Tahun, Pisangseger Reuni Lewat Pameran Wet Ground 2025

Vakum Belasan Tahun, Pisangseger Reuni Lewat Pameran Wet Ground 2025

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kota Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Jaringan Kota Pusaka Indonesia 2025, 58 Kota akan ...

Kota Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Jaringan Kota Pusaka Indonesia 2025, 58 Kota akan ...

Jumat, 01 Agustus 2025
Puluhan List Lomba Beregu 17 Agustus yang Cocok untuk Anak hingga Dewasa

Puluhan List Lomba Beregu 17 Agustus yang Cocok untuk Anak hingga Dewasa

Jumat, 01 Agustus 2025
Innalillahi! Seorang Remaja di Gunungkidul Tercebur Sumur

Innalillahi! Seorang Remaja di Gunungkidul Tercebur Sumur

Jumat, 01 Agustus 2025
Wali Kota Yogyakarta: Jika Dominasi Kekuasaan Terlalu Tinggi, Fungsi Pengawasan Tidak Bisa Optimal

Wali Kota Yogyakarta: Jika Dominasi Kekuasaan Terlalu Tinggi, Fungsi Pengawasan Tidak Bisa Optimal

Jumat, 01 Agustus 2025
Hari Keenam, Tim SAR Gabungan Gunakan Perahu dan Jet Ski untuk Operasi Pencarian ...

Hari Keenam, Tim SAR Gabungan Gunakan Perahu dan Jet Ski untuk Operasi Pencarian ...

Jumat, 01 Agustus 2025
Jelang Pelaksanaan PORDA dan Peparda DIY, Pemkab Gunungkidul Kebut Kesiapan Venue

Jelang Pelaksanaan PORDA dan Peparda DIY, Pemkab Gunungkidul Kebut Kesiapan Venue

Jumat, 01 Agustus 2025
Sastra Pesantren FSY 2025 Jadi Ruang Telaah Spiritual Islam Nusantara

Sastra Pesantren FSY 2025 Jadi Ruang Telaah Spiritual Islam Nusantara

Jumat, 01 Agustus 2025
Asa Warga Pinggiran Gunungkidul Terima Bantuan Spamdes dari Pemerintah

Asa Warga Pinggiran Gunungkidul Terima Bantuan Spamdes dari Pemerintah

Jumat, 01 Agustus 2025