Berita , D.I Yogyakarta

Hasto-Wawan Ditetapkan Sebagai Paslon Kepala Daerah Terpilih, KPU Kota Yogya Masih Tunggu Jadwal Pelantikan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
hasto-wawan
KPU Yogyakarta tetapkan Hasto-Wawan sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota terpilih. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menetapkan pasangan calon Hasto Wardoyo – Wawan Harmawan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada Kota Yogyakarta dalam rapat pleno, Kamis, 9 Januari 2025.

Diketahui, pasangan Hasto-Wawan yang diusung oleh PDIP tanpa berkoalisi dengan partai politik lainnya meraih 87.485 suara sah.

Sementara itu, pasangan Heroe Poerwadi dan Sri Widya Supena mendapatkan 45.518 suara sah, kemudian pasangan nomor urut 3 Afnan Hadikusumo dan Singgih Raharjo memperoleh 63.876 suara sah.

“Hari ini (Kamis) kami menetapkan pasangan calon terpilih, kemudian memberikan SK kepada pasangan calon terpilih,” ujar Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya, Kamis, 9 Januari 2025.

Harsya mengatakan bahwa pleno penetapan ini merupakan tahap akhir dari rangkaian panjang proses Pilkada 2024 yang dimulai sejak Januari 2024.

Ketiga pasangan yang berkontestasi di Pilkada 2024 tampak hadir dalam rapat pleno penetapan tersebut.

"Kami mengundang pasangan calon lainnya untuk mengikuti acara penetapan ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024," terangnya.

Usai ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah terpilih, lanjut Harsya, KPU Kota Yogyakarta akan menyerahkan surat permohonan pelantikan kepada DPRD Kota Yogyakarta untuk ditindaklanjuti oleh legislatif ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur.

Disinggung mengenai kapan pelantikan, Harsya mengaku belum mengetahui jadwal pelaksanaan. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil koordinasi antara Kemendagri dengan Komisi II DPR RI serta lembaga terkait.

Menurutnya, ada kemungkinan perubahan waktu pelantikan kepala daerah terpilih yang sebelumnya dijadwalkan pada bulan Februari. Hal ini disebabkan oleh Mahkamah Konstitusi yang baru menyelesaikan hasil pemilihan pada 8 Januari 2025.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pembatalan Asuransi di California Picu Kekhawatiran Nasional

Pembatalan Asuransi di California Picu Kekhawatiran Nasional

Jumat, 10 Januari 2025 15:10 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 10 Januari 2025 Naik, Berikut Rinciannya

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 10 Januari 2025 Naik, Berikut Rinciannya

Jumat, 10 Januari 2025 11:42 WIB
Harga Cabai Rawit di Gunungkidul Tembus Rp 100 Ribu

Harga Cabai Rawit di Gunungkidul Tembus Rp 100 Ribu

Jumat, 10 Januari 2025 11:42 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 10 Januari 2025 Naik Rp 9.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 10 Januari 2025 Naik Rp 9.000 per ...

Jumat, 10 Januari 2025 09:39 WIB
Warga Gunungkidul Tewas Tertimpa Mobil Terperosok

Warga Gunungkidul Tewas Tertimpa Mobil Terperosok

Jumat, 10 Januari 2025 09:15 WIB
KPU Kulon Progo Tetapkan Agung-Ambar Sebagai Paslon Terpilih

KPU Kulon Progo Tetapkan Agung-Ambar Sebagai Paslon Terpilih

Kamis, 09 Januari 2025 21:51 WIB
Progam Padat Karya 2025 di Bantul Diproyeksikan Serap 5.070 Tenaga Kerja

Progam Padat Karya 2025 di Bantul Diproyeksikan Serap 5.070 Tenaga Kerja

Kamis, 09 Januari 2025 21:49 WIB
Permudah Pemohon, Kemenag Kulon Progo Beri Layanan X-Kiblatku

Permudah Pemohon, Kemenag Kulon Progo Beri Layanan X-Kiblatku

Kamis, 09 Januari 2025 21:47 WIB
Endah-Joko Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Gunungkidul

Endah-Joko Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Gunungkidul

Kamis, 09 Januari 2025 18:59 WIB
Kos-kosan di Jogja Diwajibkan Punya Nomor Induk Berusaha

Kos-kosan di Jogja Diwajibkan Punya Nomor Induk Berusaha

Kamis, 09 Januari 2025 17:37 WIB