Berita
Heboh, Eksploitasi Anak di Malang Semakin Merajalela, Warganet Meminta Pemkot Untuk Melakukan Penertiban
Edmundus Roke Wea
Kasus eksploitasi anak di Malang semakin merajalela. (Ilustrasi:Freepik/Sabir_Creative)
"Semoga Kota Malang dan Indonesia terus terjaga, selalu terbimbing dalam kebaikan dan semakin ramah anak. Mohon petunjuknya bapak @sam.sutiaji dan bunda PAUD @widayatisutiaji @pemkotmalang", komentar akun @Indah N.
"Dinsos malang emng minus, jangan pura2 nutup mata lah. Aku aja yg bukan dinsos logika udh yakin dia ini eksploitasi bukan bantu ortu", tulis akun @your little nightmare.Dilansir dari Menpan, berdasarkan Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, kasus eksploitasi anak dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Maraknya kasus eksploitasi anak di Malang diharapkan agar Pemkot Malang serta Dinas terkait segera melakukan penertiban dan menidaklanjuti agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kota Malang.****