Berita , Nasional
Hendak Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Qatar, 2 Orang Ditangkap Polda DIY di Bandara YIA
Kemudian NA meminta uang kepada JN sebanyak Rp 23 juta, dan kemudian JN mentransfer sebanyak 2 kali, yaitu pada tanggal 19 Oktober 2023 sebanyak Rp 11,5 Juta dan pada tanggal 20 Oktober 2023 sebanyak Rp 11,5 juta.
NA kemudian membelikan tiket pesawat dengan tujuan ke Singapura yang dilanjutkan ke Qatar.
Sebelum ke bandara YIA, kedua tersangka dan kedua korban berangkat dari Jakarta dengan menggunakan bus ke bandara YIA Yogyakarta dan sempat menginap selama semalam di dekat bandara.
Keempatnya kemudian ke bandara YIA untuk check in keberangkatan dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak imigrasi YIA.
Pada saat itu petugas menemukan kedua korban dan tersangka NA tidak memiliki syarat-syarat yang diberlakukan.
Setelah ditindaklanjuti Polda DIY, NA ditetapkan sebagai tersangka dan setelah dilakukan pengembangan, JN ditangkap pada Kamis, 2 November 2023 dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Peran NA sebagai penampung dan memberangkatkan calon PMI dan mencarikan agen di Qatar. Sedangkan JN tugasnya mencari calon PMI, mensponsori awal dan mencarikan paspor,” imbuhnya.
“Berdasarkan informasi yamg kami dapatkan, kedua korban akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Qatar,” sambungnya.
Atas hal tersebut kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 Tentang TPPO, dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp 120 juta paling banyak Rp 600 juta. Serta Pasal 81 Jo pasal 69 UU RI No 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.