Berita , Nasional
Hendak Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Qatar, 2 Orang Ditangkap Polda DIY di Bandara YIA
HARIANE - Dua wanita inisial NA (32) warga Jatinegara Jakarta Timur dan JN (59) warga Purwakarta Jawa Barat ditangkap saat hendak mengirimkan pekerja migran ilegal di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulonprogo pada Sabtu, 21 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 07.00 WIB pagi.
Keduanya diamankan Polda DIY karena tersangkut perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selain mengamankan dua pelaku, Polda DIY juga mengamankan dua perempuan yang menjadi korban yakni NS (41) warga Purwakarta dan RN (37) warga Bekasi Jawa Barat pada waktu yang sama.
“Korban-korban dan pelaku-pelaku ini berasal dari luar DIY. Di bandara YIA hanya sebagai tempat para PMI (pekerja migran Indonesia) ilegal menuju negata tujuan,” kata Wadirreskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, Selasa, 7 November 2023.
Dijelaskan terungkapnya TPPO ini berawal saat Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda DIY menerima informasi dari Kantor Imigrasi dan BP3MI Bandara YIA tentang penundaan keberangkatan terhadap tiga orang dewasa dan satu anak-anak umur enam tahun calon penumpang pesawat salah satu maskapai penerbangan dengan tujuan Singapura sebagai pekerja migran Indonesia.
Mereka ditahan karena tidak memiliki dokumen yang sah sebagai persyaratan untuk bekerja di luar negeri berdasarkan Permen Naker Nomor 9 tahun 2019 Pasal 6a dan Pasal 7.
Kemudian ketiga orang tersebut diserahkan ke Polda DIY untuk proses lebih lanjut dan dilakukan pemeriksaan intensif oleh kepolisian.
“Identitas calon penumpang adalah NS, RN, dan NA. Dalam hal ini NA membawa anaknya inisial FN yang berumur enam tahun yang sudah kita kembalikan ke keluarganya, sehingga posisi anak itu dalam perlindungan atau pengawasan,” terangnya.
Dari hasil penyidikan dan penyelidikan, diketahui NS kenal dengan JN yang sering memberangkatkan PMI ke luar negeri dan JN kenal dengan seseorang berinisial N yang dulu mempunyai PT yang sering memberangkatkan PMI keluar negeri namun sudah tutup sejak tahun 2007.
Setelah tahu kalau NS mau bekerja ke luar negeri, selanjutnya N sebagai sponsor awal memberikan uang sejumlah Rp 10 juta kepada NS melalui JN untuk mencari paspor dan membeli perlengkapan NS.
“Uang Rp 10 juta tersebut, Rp 6 juta dipergunakan untuk membeli keperluan dan diberikan ke keluarga NS, sedangkan Rp 4 juta dipergunakan untuk pengurusan seperti paspor dan keperluan lainnya,” jelasnya.
Selanjutnya N memperkenalkan JN selaku calo kepada NA yang sering berpergian ke luar negeri berdasarkan paspor yang dia miliki. Antara NA dengan JN kemudian terjadi komunikasi untuk proses keberangkatan NS yang rencananya pergi ke Qatar.