HARIANE - Sepanjang tahun 2024, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gunungkidul telah mencatat sebanyak 16 kasus leptospirosis tanpa kematian terjadi di Gunungkidul.
Jumlah tersebut hampir sama dengan angka kasus yang terjadi pada tahun 2021 silam, yakni sebanyak 17 kasus dengan empat kematian.
Kepala Dinkes Kabupaten Gunungkidul, Ismono mengatakan, angka kasus leptospirosis di Gunungkidul cenderung fluktuatif selama beberapa tahun terakhir.
Adanya kasus tanpa kematian selama enam bulan terakhir ini juga menjadi bukti deteksi dini dan penanganan setiap kasus sudah cukup baik.
Meski demikian, apabila dilihat dari angka kasus sejak tiga tahun lalu, maka tampak kenaikannya. Pada 2021, jumlah kasus leptospirosis ada 17 kasus dengan empat kematian. Pada 2022, ada 34 kasus dengan lima kematian. Pada 2023, ada 84 kasus dengan empat kematian.
Sebanyak 17 kasus leptospirosis dengan empat kematian terjadi pada 2021. Jumlah tersebut meningkat pada 2022 di mana terdapat 34 kasus dengan lima kematian.
“Sebanyak enam belas kasus leptospirosis ini tersebar di Kapanewon Patuk, Ponjong, Karangmojo, Nglipar, Gedangsari, dan Tepus,” kata Ismono saat dihubungi pada Jum'at, 25 Juli 2024.
Dijelaskannya, masyarakat dengan mata pencaharian petani lebih berisiko terkena bakteri leptospira. Hal ini dikarenakan mereka sering berada di ladang atau persawahan, yang dimana lokasi tersebut merupakan tempat tikus mencari makan di malam hari.
Setelah tikus yang membawa bakteri-bakteri leptospira ditubuhnya makan dan kencing di area tersebut, maka area itu menjadi berisiko menyebabkan leptospirosis.
Ditambah lagi apabila bagian tubuh para petani terdapat luka menganga, hal tersebut semakin memicu penularannya.
Ismono menjelaskan, pihaknya telah mempunyai sejumlah program pengendalian kasus leptospirosis, diantaranya dengan meningkatkan peran Satgas One Health Kapanewon dalam bidang edukasi, informasi dan bahkan deteksi dini.
“Satgas One Health kan sudah terbentuk di tingkat Kabupaten sampai dengan Kapanewon. Jika ditemukan kasus, sudah ada mekanisme harus lapor ke mana atau ke siapa dan dilakukan pembagian peran untuk tindak lanjut sesuai tupoksi masing-masing,” jelasnya.