Berita , D.I Yogyakarta
Hore! Disdukcapil Buka Layanan di BCE, Perekaman E-KTP Sambil Jalan-jalan
HARIANE - Bagi masyarakat yang mengunjungi Bantul Creative Expo (BCE), ada baiknya mampir ke Stand Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), terlebih yang belum melakukan perekaman e-KTP dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pasalnya selama event yang digelar di Pasar Seni Gabusan itu berlangsung, Disdukcapil Bantul membuka layanan administrasi kependudukan. Sehingga masyarakat yang datang dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan mudah.
Kepala Disdukcapil Bantul, Kwintarto Heru Prabowo mengatakan masyarakat Bantul yang mengunjungi BCE 2024 bisa memanfaatkan pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan oleh petugas di stand Disdukcapil Bantul.
"Masyarakat tidak perlu datang ke Kapanewon atau Kantor Disdukcapil untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan. Sambil jalan-jalan di BCE juga bisa mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan," ungkapnya pada Jumat, 26 Juli 2024.
Menurutnya pelayanan administrasi kependudukan diantara perekaman e-KTP dan aktivasi IKD, termasuk masyarakat juga bisa memanfaatkan pelayanan administrasi kependudukan lainnya.
Kwintarto mengatakan semua layanan tersebut bisa diakses oleh masyarakat dan akan dilayani dengan baik oleh petugas. Namun begitu pihaknya menyebut untuk pelayanan pencetakan e-KTP belum bisa dilakukan di stand.
"Namun untuk pencetakan KTP belum bisa dilakukan di BCE karena peralatan printer butuh suhu tertentu sehingga tidak mungkin melakukan pencetakan KTP. Namun prinsipnya pelayan administrasi kependudukan bisa dilakukan di stand Disdukcapil Bantul yang ada di BCE 2024," tuturnya.
Perekaman e-KTP imbuhnya, tidak harus menunggu anak hingga umur 17 tahun. Remaja yang telah berusia 16 tahun dapat melakukan perekaman e-KTP.
Namun demikian untuk pencetakan e-KTP baru bisa dilakukan saat remaja tersebut sudah genap berusia 17 tahun.
Kwintarto menambahkan, khususnya bagi remaja yang pada saat pilkada serentak yakni 27 November 2024 genap berusia 17 tahun diharapkan dapat melakukan perekaman e-KTP terlebih dahulu.
Karena sudah 17 tahun maka telah memiliki hak suara dan menjadi pemilih pemula dalam gelaran pilkada mendatang.