Berita , Pilihan Editor

Kehilangan Akta Kelahiran atau Hendak Buat Baru Secara Online? Begini Langkahnya

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Kehilangan Akta Kelahiran atau Hendak Buat Baru Secara Online? Begini Langkahnya
Contoh pembuatan kembali atas kehilangan akta kelahiran (Foto: DIsdukcapil Jember)
HARIANE - Ketika kehilangan Akta Kelahiran kebanyakan orang akan cepat panik. Selain ribet dalam mengurusnya, anggapan memakan banyak waktu dan tidak mengetahui bagaimana langkah membuatnya kembali membuat beberapa orang kesal.
Tata cara pengurusan kehilangan Akta Kelahiran ataupun hendak membuat Akta Kelahiran baru, nyatanya masih belum terlalu banyak yang memahami. Bahkan sebagian orang memilih memasrahkan kepada orang lain untuk membuatkan Akta Kelahiran dengan imbalan.
Padahal jika mau membuat sendiri pastinya gratis dan mudah untuk mengurus kehilangan Akta Kelahiran. Pelayanan yang hampir semuanya dapat dilakukan secara online mampu mengefektifkan waktu dan cara dalam membuat Akta Kelahiran.
BACA JUGA : Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 Resmi Dibuka, Cek Caranya untuk Mendapatkan Bansos

Berikut ini merupakan langkah-langkah pembuatan Akta Kelahiran Online :

1. Siapkan semua berkas yang diperlukan.
Sebelum membuat akta kelahiran tentunya ada berkas-berkas yang perlu disiapkan agar lebih mudah dan cepat. Pastikan cek kembali apakah berkas-berkas persyaratan tersebut telah disiapkan.
2. Kunjungi website Disdukcapil atau aplikasi Disdukcapil.
Setiap daerah memiliki website Disdukcapil yang berbeda-beda. Bahkan di beberapa daerah telah memiliki aplikasi untuk membuat Akta Kelahiran. Misalnya saja aplikasi Salaman (selesai dalam genggaman) yang merupakan aplikasi membuat Akta Kelahiran dari Bandung. Ada juga situs Disdukcapil Jakarta
3. Ikuti semua langkah yang diarahkan.
Pertama anda akan diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga yang ada di Kartu Keluarga (KK), atau nomor ponsel yang telah terdaftar di Kemkominfo. Setelah mengunjungi situs atau aplikasi, akan ada beberapa berkas yang perlu ditunjukkan di setiap langkahnya. Pastikan anda menunjukkan berkas yang sesuai dengan yang diminta dan mengikuti langkah-langkah dengan benar.
4. Cetak Akta Kelahiran.
Setelah selesai, bukti pendaftaran akan dikirimkan melalui email dan file akta kelahiran dalam bentuk dokumen online akan dikirimkan. Anda dapat mencetak sendiri akta kelahiran tersebut atau meminta bantuan petugas dengan cara datang langsung ke kantor Disdukcapil terdekat dan menunjukan bukti pendaftaran.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Fakta Menarik Indonesia U23 vs Korea Selatan U23, Sejarah Baru Sejak 1956

Fakta Menarik Indonesia U23 vs Korea Selatan U23, Sejarah Baru Sejak 1956

Jumat, 26 April 2024 05:24 WIB
Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U23 Qatar 2024, Tumbangkan Negeri Gingseng Lewat Drama ...

Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U23 Qatar 2024, Tumbangkan Negeri Gingseng Lewat Drama ...

Jumat, 26 April 2024 04:50 WIB
KPU DIY Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan ...

KPU DIY Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan ...

Kamis, 25 April 2024 21:42 WIB
Penemuan Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Bekasi, Polisi : Utuh Tapi Ada ...

Penemuan Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Bekasi, Polisi : Utuh Tapi Ada ...

Kamis, 25 April 2024 21:41 WIB
Harga Beras Lampaui HET, Berikut Penjelasan Pengamat Ekonomi FEB UGM

Harga Beras Lampaui HET, Berikut Penjelasan Pengamat Ekonomi FEB UGM

Kamis, 25 April 2024 20:41 WIB
Dinkes Kota Yogya Temukan 70 Kasus Flu Singapura Tersebar Hampir di Semua Kemantren

Dinkes Kota Yogya Temukan 70 Kasus Flu Singapura Tersebar Hampir di Semua Kemantren

Kamis, 25 April 2024 20:03 WIB
Ramalan Zodiak Jumat 26 April 2024 Lengkap, Aries Lebih Termotivasi, Kesehatan Cancer Meningkat

Ramalan Zodiak Jumat 26 April 2024 Lengkap, Aries Lebih Termotivasi, Kesehatan Cancer Meningkat

Kamis, 25 April 2024 19:27 WIB
Butuh 2 Hari Pencari, Kakek Tenggelam di Sungai Serayu Banjarnegara Ditemukan Meninggal Dunia

Butuh 2 Hari Pencari, Kakek Tenggelam di Sungai Serayu Banjarnegara Ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 25 April 2024 19:23 WIB
Cegah Kampanye Berbentuk Bansos di Pilkada 2024, KPU DIY Akan Rancang Aturan Baru

Cegah Kampanye Berbentuk Bansos di Pilkada 2024, KPU DIY Akan Rancang Aturan Baru

Kamis, 25 April 2024 18:21 WIB
Siap-siap Bunyi Sirine Serentak, Peringati HKBN BPBD DIY Bakal Gelar Simulasi Bencana Diberbagai ...

Siap-siap Bunyi Sirine Serentak, Peringati HKBN BPBD DIY Bakal Gelar Simulasi Bencana Diberbagai ...

Kamis, 25 April 2024 17:29 WIB