Berita , Pilihan Editor

Kehilangan Akta Kelahiran atau Hendak Buat Baru Secara Online? Begini Langkahnya

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Kehilangan Akta Kelahiran atau Hendak Buat Baru Secara Online? Begini Langkahnya
Contoh pembuatan kembali atas kehilangan akta kelahiran (Foto: DIsdukcapil Jember)
HARIANE - Ketika kehilangan Akta Kelahiran kebanyakan orang akan cepat panik. Selain ribet dalam mengurusnya, anggapan memakan banyak waktu dan tidak mengetahui bagaimana langkah membuatnya kembali membuat beberapa orang kesal.
Tata cara pengurusan kehilangan Akta Kelahiran ataupun hendak membuat Akta Kelahiran baru, nyatanya masih belum terlalu banyak yang memahami. Bahkan sebagian orang memilih memasrahkan kepada orang lain untuk membuatkan Akta Kelahiran dengan imbalan.
Padahal jika mau membuat sendiri pastinya gratis dan mudah untuk mengurus kehilangan Akta Kelahiran. Pelayanan yang hampir semuanya dapat dilakukan secara online mampu mengefektifkan waktu dan cara dalam membuat Akta Kelahiran.
BACA JUGA : Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 Resmi Dibuka, Cek Caranya untuk Mendapatkan Bansos

Berikut ini merupakan langkah-langkah pembuatan Akta Kelahiran Online :

1. Siapkan semua berkas yang diperlukan.
Sebelum membuat akta kelahiran tentunya ada berkas-berkas yang perlu disiapkan agar lebih mudah dan cepat. Pastikan cek kembali apakah berkas-berkas persyaratan tersebut telah disiapkan.
2. Kunjungi website Disdukcapil atau aplikasi Disdukcapil.
Setiap daerah memiliki website Disdukcapil yang berbeda-beda. Bahkan di beberapa daerah telah memiliki aplikasi untuk membuat Akta Kelahiran. Misalnya saja aplikasi Salaman (selesai dalam genggaman) yang merupakan aplikasi membuat Akta Kelahiran dari Bandung. Ada juga situs Disdukcapil Jakarta
3. Ikuti semua langkah yang diarahkan.
Pertama anda akan diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga yang ada di Kartu Keluarga (KK), atau nomor ponsel yang telah terdaftar di Kemkominfo. Setelah mengunjungi situs atau aplikasi, akan ada beberapa berkas yang perlu ditunjukkan di setiap langkahnya. Pastikan anda menunjukkan berkas yang sesuai dengan yang diminta dan mengikuti langkah-langkah dengan benar.
4. Cetak Akta Kelahiran.
Setelah selesai, bukti pendaftaran akan dikirimkan melalui email dan file akta kelahiran dalam bentuk dokumen online akan dikirimkan. Anda dapat mencetak sendiri akta kelahiran tersebut atau meminta bantuan petugas dengan cara datang langsung ke kantor Disdukcapil terdekat dan menunjukan bukti pendaftaran.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Transaksi Sampai Belasan Juta, Lurah Bantul Sebut Ada 29 Korban Pungli Dukuh Gandekan

Transaksi Sampai Belasan Juta, Lurah Bantul Sebut Ada 29 Korban Pungli Dukuh Gandekan

Rabu, 16 April 2025
Lebih Rendah dari BLT, Gaji Guru Paud di Gunungkidul Akan Ditambah, Ini Nominalnya

Lebih Rendah dari BLT, Gaji Guru Paud di Gunungkidul Akan Ditambah, Ini Nominalnya

Rabu, 16 April 2025
Dukung Program Rumah Bersubsidi Wartawan, Ketua PWI Pusat: Tidak Ada Kaitannya Dengan Independensi ...

Dukung Program Rumah Bersubsidi Wartawan, Ketua PWI Pusat: Tidak Ada Kaitannya Dengan Independensi ...

Rabu, 16 April 2025
Tak Ada Timbunan Sampah, Pemkot Yogya Mulai Gulirkan Pengelolaan Sampah Secara Real Time

Tak Ada Timbunan Sampah, Pemkot Yogya Mulai Gulirkan Pengelolaan Sampah Secara Real Time

Rabu, 16 April 2025
Uang Palsu Beredar di Pasar, Ini Yang Dilakukan Polisi

Uang Palsu Beredar di Pasar, Ini Yang Dilakukan Polisi

Rabu, 16 April 2025
Perempuan Asal Semarang Nekat Ceburkan diri ke Laut Pantai Baru Srandakan Bantul, Ternyata ...

Perempuan Asal Semarang Nekat Ceburkan diri ke Laut Pantai Baru Srandakan Bantul, Ternyata ...

Rabu, 16 April 2025
Ditolak Warga karena Bau, Begini Tanggapan Peternak Babi di Plumutan Bambanglipuro

Ditolak Warga karena Bau, Begini Tanggapan Peternak Babi di Plumutan Bambanglipuro

Rabu, 16 April 2025
Modus Dokter Obgyn Garut saat Lecehkan Korbannya : Iming-iming USG Gratis

Modus Dokter Obgyn Garut saat Lecehkan Korbannya : Iming-iming USG Gratis

Rabu, 16 April 2025
Pasca Dipecat Atas Kasus Perselingkuhan, Pegawai di Gunungkidul Ajukan Banding

Pasca Dipecat Atas Kasus Perselingkuhan, Pegawai di Gunungkidul Ajukan Banding

Rabu, 16 April 2025
Puluhan Remaja Serang Pemukiman di Jatinegara, Warga Luka-Luka

Puluhan Remaja Serang Pemukiman di Jatinegara, Warga Luka-Luka

Rabu, 16 April 2025