Berita , Pilihan Editor

Kehilangan Akta Kelahiran atau Hendak Buat Baru Secara Online? Begini Langkahnya

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Kehilangan Akta Kelahiran atau Hendak Buat Baru Secara Online? Begini Langkahnya
Contoh pembuatan kembali atas kehilangan akta kelahiran (Foto: DIsdukcapil Jember)
HARIANE - Ketika kehilangan Akta Kelahiran kebanyakan orang akan cepat panik. Selain ribet dalam mengurusnya, anggapan memakan banyak waktu dan tidak mengetahui bagaimana langkah membuatnya kembali membuat beberapa orang kesal.
Tata cara pengurusan kehilangan Akta Kelahiran ataupun hendak membuat Akta Kelahiran baru, nyatanya masih belum terlalu banyak yang memahami. Bahkan sebagian orang memilih memasrahkan kepada orang lain untuk membuatkan Akta Kelahiran dengan imbalan.
Padahal jika mau membuat sendiri pastinya gratis dan mudah untuk mengurus kehilangan Akta Kelahiran. Pelayanan yang hampir semuanya dapat dilakukan secara online mampu mengefektifkan waktu dan cara dalam membuat Akta Kelahiran.
BACA JUGA : Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 Resmi Dibuka, Cek Caranya untuk Mendapatkan Bansos

Berikut ini merupakan langkah-langkah pembuatan Akta Kelahiran Online :

1. Siapkan semua berkas yang diperlukan.
Sebelum membuat akta kelahiran tentunya ada berkas-berkas yang perlu disiapkan agar lebih mudah dan cepat. Pastikan cek kembali apakah berkas-berkas persyaratan tersebut telah disiapkan.
2. Kunjungi website Disdukcapil atau aplikasi Disdukcapil.
Setiap daerah memiliki website Disdukcapil yang berbeda-beda. Bahkan di beberapa daerah telah memiliki aplikasi untuk membuat Akta Kelahiran. Misalnya saja aplikasi Salaman (selesai dalam genggaman) yang merupakan aplikasi membuat Akta Kelahiran dari Bandung. Ada juga situs Disdukcapil Jakarta
3. Ikuti semua langkah yang diarahkan.
Pertama anda akan diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga yang ada di Kartu Keluarga (KK), atau nomor ponsel yang telah terdaftar di Kemkominfo. Setelah mengunjungi situs atau aplikasi, akan ada beberapa berkas yang perlu ditunjukkan di setiap langkahnya. Pastikan anda menunjukkan berkas yang sesuai dengan yang diminta dan mengikuti langkah-langkah dengan benar.
4. Cetak Akta Kelahiran.
Setelah selesai, bukti pendaftaran akan dikirimkan melalui email dan file akta kelahiran dalam bentuk dokumen online akan dikirimkan. Anda dapat mencetak sendiri akta kelahiran tersebut atau meminta bantuan petugas dengan cara datang langsung ke kantor Disdukcapil terdekat dan menunjukan bukti pendaftaran.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Jumat, 09 Mei 2025
Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Jumat, 09 Mei 2025
Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Jumat, 09 Mei 2025
Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025
Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Jumat, 09 Mei 2025
Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 09 Mei 2025