Berita , Pilihan Editor

Kehilangan Akta Kelahiran atau Hendak Buat Baru Secara Online? Begini Langkahnya

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Kehilangan Akta Kelahiran atau Hendak Buat Baru Secara Online? Begini Langkahnya
Contoh pembuatan kembali atas kehilangan akta kelahiran (Foto: DIsdukcapil Jember)
HARIANE - Ketika kehilangan Akta Kelahiran kebanyakan orang akan cepat panik. Selain ribet dalam mengurusnya, anggapan memakan banyak waktu dan tidak mengetahui bagaimana langkah membuatnya kembali membuat beberapa orang kesal.
Tata cara pengurusan kehilangan Akta Kelahiran ataupun hendak membuat Akta Kelahiran baru, nyatanya masih belum terlalu banyak yang memahami. Bahkan sebagian orang memilih memasrahkan kepada orang lain untuk membuatkan Akta Kelahiran dengan imbalan.
Padahal jika mau membuat sendiri pastinya gratis dan mudah untuk mengurus kehilangan Akta Kelahiran. Pelayanan yang hampir semuanya dapat dilakukan secara online mampu mengefektifkan waktu dan cara dalam membuat Akta Kelahiran.
BACA JUGA : Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 Resmi Dibuka, Cek Caranya untuk Mendapatkan Bansos

Berikut ini merupakan langkah-langkah pembuatan Akta Kelahiran Online :

1. Siapkan semua berkas yang diperlukan.
Sebelum membuat akta kelahiran tentunya ada berkas-berkas yang perlu disiapkan agar lebih mudah dan cepat. Pastikan cek kembali apakah berkas-berkas persyaratan tersebut telah disiapkan.
2. Kunjungi website Disdukcapil atau aplikasi Disdukcapil.
Setiap daerah memiliki website Disdukcapil yang berbeda-beda. Bahkan di beberapa daerah telah memiliki aplikasi untuk membuat Akta Kelahiran. Misalnya saja aplikasi Salaman (selesai dalam genggaman) yang merupakan aplikasi membuat Akta Kelahiran dari Bandung. Ada juga situs Disdukcapil Jakarta
3. Ikuti semua langkah yang diarahkan.
Pertama anda akan diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga yang ada di Kartu Keluarga (KK), atau nomor ponsel yang telah terdaftar di Kemkominfo. Setelah mengunjungi situs atau aplikasi, akan ada beberapa berkas yang perlu ditunjukkan di setiap langkahnya. Pastikan anda menunjukkan berkas yang sesuai dengan yang diminta dan mengikuti langkah-langkah dengan benar.
4. Cetak Akta Kelahiran.
Setelah selesai, bukti pendaftaran akan dikirimkan melalui email dan file akta kelahiran dalam bentuk dokumen online akan dikirimkan. Anda dapat mencetak sendiri akta kelahiran tersebut atau meminta bantuan petugas dengan cara datang langsung ke kantor Disdukcapil terdekat dan menunjukan bukti pendaftaran.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB