Berita , Jabodetabek
12 Layanan Kependudukan Jakarta Selesai dalam 15 Menit, Mulai dari KTP Hingga KK
Ichsan Muttaqin
12 Layanan Kependudukan Jakarta Selesai dalam 15 Menit, Mulai dari KTP Hingga KK
HARIANE – Layanan kependudukan Jakarta selesai dalam 15 menit, hal ini disampaikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
Dukcapil mengatakan, layanan kependudukan Jakarta selesai dalam 15 menit jika seluruh dokumen persyaratan dari masyarakat dinyatakan lengkap dan sinyal jaringan internet berjalan dengan baik.
Layanan kependudukan Jakarta selesai dalam 15 menit, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, Dukcapil DKI Jakarta terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan sehingga mampu melakukan percepatan layanan menjadi mulai dari 15 menit, 30 menit dan 60 menit.
Dilansir dari Berita Jakarta, salah satu contoh layanan kependudukan Jakarta selesai dalam 15 menit ialah pengurusan KTP yang sebelumnya membutuhkan waktu mulai dari 1 jam hingga beberapa hari, kini hanya membutuhkan waktu 15 menit.
BACA JUGA : Cara Membuat dan Perpanjang SIM Online Beserta Rincian Harga, Mudah dan Dapat Dilakukan di Rumah Melalui Digital Korlantas POLRIHanya ada 1 layanan yang membutuhkan waktu lebih lama yaitu layanan pemanfaatan akses data kependudukan yang memerlukan waktu 480 menit. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga Jakarta dan melaksanakan layanan administrasi kependudukan sesuai dengan standar yang berlaku,” ucap Budi dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Senin 18 April 2022. “Layanan kependudukan Jakarta selesai dalam 15 menit ini dapat berjalan sesuai durasinya dengan catatan kondisi jaringan internet yang baik dan persyaratan dari masyarakat sudah lengkap," tambahnya. Inti dari layanan kependudukan Jakarta selesai dalam 15 menit ini adalah efisiensi waktu warga. Oleh karena itu, warga yang mengurus layanan dukcapil masih bisa melakukan aktivitas lain dalam hari yang sama karena layanan selesai dengan cepat. Warga Jakarta harus merasakan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan dalam layanan administrasi kependudukan. Budi juga mengatakan, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia atas pelayanan prima yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat. Nantinya akan dilakukan serah terima ADM ini dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri RI Bapak Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH., kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam waktu dekat ini.