Berita

Hotman Paris Buka Suara Terkait KUHP Baru: Apakah Pekerja Seks Dipidana?

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Hotman Paris Buka Suara Terkait KUHP Baru: Apakah Pekerja Seks Dipidana?
Hotman Paris Buka Suara Terkait KUHP Baru: Apakah Pekerja Seks Dipidana?
HARIANE – Pengacara kodang ternama Indonesia, Hotman Paris buka suara terkait KUHP yang baru saja diresmikan melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Desember 2022.
Hotman Paris buka suara terkait KUHP terkait berbagai pasal kontroversial yang disampaikan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.
Dalam unggahannya tersebut, Hotman Paris buka suara terkait KUHP dan meminta kejelasan terkait nasib para Pekerja Seks Komersial (PSK) yang bisa saja dipidanakan.

Hotman Paris Buka Suara terkait KUHP

Hotman Paris buka suara terkait KUHP
KUHP disahkan pada 6 Desember 2022. (Foto: Kemenkumham Kalimantan Barat)
Dikutip dari unggahan akun Instagram-nya, Hotman Paris mengungkapkan opininya terkait aturan dalam KUHP yang masih berisi pasal karet di dalamnya.
Hotman mengajukan pertanyaan kepada profesor, yang membuat KUHP pidana yang baru. Apakah dalam KUHP pidana yang baru, perbuatan seorang wanita yang bekerja sebagai pelac*r, merupakan tindak pidana?” tanya Hotman .
BACA JUGA : RKUHP Resmi Disahkan Hari Ini, Simak 5 Pasal yang Dianggap Boomerang Bagi Demokrasi Indonesia Menurut LBH
Hotman mengklaim dirinya telah memahami bahwa peraturan terkait hukuman bagi penyedia fasilitas pekerja seks telah diatur.
Namun, dalam kasus ini masih belum mendapatkan penjelasan apakah seorang pekerja seks dapat dipidanakan.
Selain itu, pengacara ini juga mempertanyakan terkait aturan tentang perbuatan intim dua orang dewasa yang belum terikat pernikahan dianggap sebagai tindak pidana.
Kalau seorang pelac*r, apakah merupakan tindak pidana? Baik pidana bilik ajuan atau tindak pidana biasa? Mohon para para ahli hukum pidana tolong diberikan pencerahan, karena sepertinya UU ini saat difinalkan tidak merevisi apa yang perlu diperbaiki,” tutup Hotman.

Pasal 411 KUHP Pidana

Hotman Paris buka suara terkait KUHP
RKUHP resmi disahkan, gerakan unjuk rasa dimana-mana. (Foto: Instgaram/@yayasanlbhindonesia)
Ads Banner

BERITA TERKINI

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

Minggu, 27 Juli 2025
Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Sabtu, 26 Juli 2025
Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025
VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Sabtu, 26 Juli 2025
Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Sabtu, 26 Juli 2025
Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Sabtu, 26 Juli 2025