Berita

Hotman Paris Buka Suara Terkait KUHP Baru: Apakah Pekerja Seks Dipidana?

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Hotman Paris Buka Suara Terkait KUHP Baru: Apakah Pekerja Seks Dipidana?
Hotman Paris Buka Suara Terkait KUHP Baru: Apakah Pekerja Seks Dipidana?
HARIANE – Pengacara kodang ternama Indonesia, Hotman Paris buka suara terkait KUHP yang baru saja diresmikan melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Desember 2022.
Hotman Paris buka suara terkait KUHP terkait berbagai pasal kontroversial yang disampaikan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.
Dalam unggahannya tersebut, Hotman Paris buka suara terkait KUHP dan meminta kejelasan terkait nasib para Pekerja Seks Komersial (PSK) yang bisa saja dipidanakan.

Hotman Paris Buka Suara terkait KUHP

Hotman Paris buka suara terkait KUHP
KUHP disahkan pada 6 Desember 2022. (Foto: Kemenkumham Kalimantan Barat)
Dikutip dari unggahan akun Instagram-nya, Hotman Paris mengungkapkan opininya terkait aturan dalam KUHP yang masih berisi pasal karet di dalamnya.
Hotman mengajukan pertanyaan kepada profesor, yang membuat KUHP pidana yang baru. Apakah dalam KUHP pidana yang baru, perbuatan seorang wanita yang bekerja sebagai pelac*r, merupakan tindak pidana?” tanya Hotman .
BACA JUGA : RKUHP Resmi Disahkan Hari Ini, Simak 5 Pasal yang Dianggap Boomerang Bagi Demokrasi Indonesia Menurut LBH
Hotman mengklaim dirinya telah memahami bahwa peraturan terkait hukuman bagi penyedia fasilitas pekerja seks telah diatur.
Namun, dalam kasus ini masih belum mendapatkan penjelasan apakah seorang pekerja seks dapat dipidanakan.
Selain itu, pengacara ini juga mempertanyakan terkait aturan tentang perbuatan intim dua orang dewasa yang belum terikat pernikahan dianggap sebagai tindak pidana.
Kalau seorang pelac*r, apakah merupakan tindak pidana? Baik pidana bilik ajuan atau tindak pidana biasa? Mohon para para ahli hukum pidana tolong diberikan pencerahan, karena sepertinya UU ini saat difinalkan tidak merevisi apa yang perlu diperbaiki,” tutup Hotman.

Pasal 411 KUHP Pidana

Hotman Paris buka suara terkait KUHP
RKUHP resmi disahkan, gerakan unjuk rasa dimana-mana. (Foto: Instgaram/@yayasanlbhindonesia)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Kamis, 05 Juni 2025
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Kamis, 05 Juni 2025
Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Kamis, 05 Juni 2025
Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Kamis, 05 Juni 2025
Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Kamis, 05 Juni 2025
Refleksi Idul Adha, Haedar Nashir: Ibadah Kurban Momentum Membebaskan Diri dari Pesona Duniawi

Refleksi Idul Adha, Haedar Nashir: Ibadah Kurban Momentum Membebaskan Diri dari Pesona Duniawi

Kamis, 05 Juni 2025
Emosi Tak Diberi Makan, Pemuda Tega Aniaya Wanita di Ciamis Hingga Tewas

Emosi Tak Diberi Makan, Pemuda Tega Aniaya Wanita di Ciamis Hingga Tewas

Kamis, 05 Juni 2025
Pemkot Yogyakarta Terima Bantuan 16 Ekor Sapi, Penggerobak Sampah Dapat Jatah Daging Kurban

Pemkot Yogyakarta Terima Bantuan 16 Ekor Sapi, Penggerobak Sampah Dapat Jatah Daging Kurban

Kamis, 05 Juni 2025
Kurangi Angka Kecelakaan, Dishub Bantul Tambah Marka Zona Selamat Sekolah

Kurangi Angka Kecelakaan, Dishub Bantul Tambah Marka Zona Selamat Sekolah

Kamis, 05 Juni 2025