Hotman Paris Buka Suara Terkait KUHP Baru: Apakah Pekerja Seks Dipidana?
Pertanyaan Hotman ini berkaitan dengan Pasal 411 KUHP Pidana yang mengatur tentang zina dan kohabitasi yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana dkarena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak ketegori II”.
Sebagai catatan, pasal zina dan kumpul kebo ini hanya dapat ditegakkan atas laporan dari suami/istri atau orang tua dari pihak terkait.
Namun, aturan yang mengatur terkait perzinaan ini dianggap dapat megancam nasib para PSK yang sudah jelas melanggar pasal perzinaan.
BACA JUGA : Update 14 Pasal Bermasalah di RKUHP: 5 Pasal Dipastikan Telah Dikeluarkan WamenkumhamPasal perzinaan ini sebelumnya mendapat banyak pertentangan berbagai pihak yang menggap pasal ini telah melanggar HAM bahkan sejak masih dalam bentuk rancangan. Aturan mengenai perzinaan ini masih dicap sebagai pasal kontroversial yang mendapat banyak pertentangan berbagai tokoh politik luar negeri. Duta Besar Amerika Serikat bahkan mengungkapkan tindakan pengesahan KUHP ini dapat berdampak banyak untuk perekonomian Indonesia di masa yang akan datang. Keputusan Hotman Paris buka suara terkait KUHP dan pasal-pasal karet di dalamnya diharapkan mendapat penjelasan dari pakar-pakar yang menyusun RUU KUHP.****