Berita

Hotman Paris Buka Suara Terkait KUHP Baru: Apakah Pekerja Seks Dipidana?

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Hotman Paris Buka Suara Terkait KUHP Baru: Apakah Pekerja Seks Dipidana?
Hotman Paris Buka Suara Terkait KUHP Baru: Apakah Pekerja Seks Dipidana?
Pertanyaan Hotman ini berkaitan dengan Pasal 411 KUHP Pidana yang mengatur tentang zina dan kohabitasi yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana dkarena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak ketegori II”.
Sebagai catatan, pasal zina dan kumpul kebo ini hanya dapat ditegakkan atas laporan dari suami/istri atau orang tua dari pihak terkait.
Namun, aturan yang mengatur terkait perzinaan ini dianggap dapat megancam nasib para PSK yang sudah jelas melanggar pasal perzinaan.
BACA JUGA : Update 14 Pasal Bermasalah di RKUHP: 5 Pasal Dipastikan Telah Dikeluarkan Wamenkumham
Pasal perzinaan ini sebelumnya mendapat banyak pertentangan berbagai pihak yang menggap pasal ini telah melanggar HAM bahkan sejak masih dalam bentuk rancangan.
Aturan mengenai perzinaan ini masih dicap sebagai pasal kontroversial yang mendapat banyak pertentangan berbagai tokoh politik luar negeri.
Duta Besar Amerika Serikat bahkan mengungkapkan tindakan pengesahan KUHP ini dapat berdampak banyak untuk perekonomian Indonesia di masa yang akan datang.
Keputusan Hotman Paris buka suara terkait KUHP dan pasal-pasal karet di dalamnya diharapkan mendapat penjelasan dari pakar-pakar yang menyusun RUU KUHP.****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Update Info Pesawat Jatuh di BSD Tangsel, ini Rutenya Sebelum Insiden

Update Info Pesawat Jatuh di BSD Tangsel, ini Rutenya Sebelum Insiden

Senin, 20 Mei 2024 06:30 WIB
Ramalan Zodiak Selasa 21 Mei 2024 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan ...

Ramalan Zodiak Selasa 21 Mei 2024 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan ...

Senin, 20 Mei 2024 06:20 WIB
Jelang UFC 302, Dustin Poirier Sebut Islam Makhachev Lebih Berbahaya dari Khabib

Jelang UFC 302, Dustin Poirier Sebut Islam Makhachev Lebih Berbahaya dari Khabib

Senin, 20 Mei 2024 05:49 WIB
Buktikan Ketajaman, Erling Haaland Raih Sepatu Emas 2 Kali Berturut-turut

Buktikan Ketajaman, Erling Haaland Raih Sepatu Emas 2 Kali Berturut-turut

Senin, 20 Mei 2024 05:22 WIB
Mikel Arteta Beberkan Alasan Arsenal Gagal Juarai Premier League 2023-24

Mikel Arteta Beberkan Alasan Arsenal Gagal Juarai Premier League 2023-24

Senin, 20 Mei 2024 05:04 WIB
Dominasi Manchester City di Liga Primer Berlanjut dengan Gelar Keempat Berturut-turut

Dominasi Manchester City di Liga Primer Berlanjut dengan Gelar Keempat Berturut-turut

Senin, 20 Mei 2024 04:46 WIB
Jamaah Haji 2024 Berangkat ke Makkah Mulai Besok, Ambil Miqat di Bir Ali

Jamaah Haji 2024 Berangkat ke Makkah Mulai Besok, Ambil Miqat di Bir Ali

Minggu, 19 Mei 2024 21:39 WIB
Kenakan Endek, Elon Musk Resmikan Starlink di Bali

Kenakan Endek, Elon Musk Resmikan Starlink di Bali

Minggu, 19 Mei 2024 19:36 WIB
Tewaskan 3 Orang, Kondisi Pesawat Jatuh di BSD Tangsel Hancur

Tewaskan 3 Orang, Kondisi Pesawat Jatuh di BSD Tangsel Hancur

Minggu, 19 Mei 2024 18:59 WIB
Peringati Hari Bakti Dokter Indonesia, IDI Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di Sleman

Peringati Hari Bakti Dokter Indonesia, IDI Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di Sleman

Minggu, 19 Mei 2024 16:27 WIB