Berita , Nasional

RKUHP Resmi Disahkan Hari Ini, Simak 5 Pasal yang Dianggap Boomerang Bagi Demokrasi Indonesia Menurut LBH

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
RKUHP Resmi Disahkan Hari Ini, Simak 5 Pasal yang Dianggap Boomerang Bagi Demokrasi Indonesia Menurut LBH
RKUHP Resmi Disahkan Hari Ini, Simak 5 Pasal yang Dianggap Boomerang Bagi Demokrasi Indonesia Menurut LBH
HARIANE – Rancangan Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP resmi disahkan menjadi Undang-undang pada hari ini Selasa, 6 Desember 2022.
RKUHP resmi disahkan menjadi UU oleh DPR RI melalui rapat Paripurna yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
RKUHP resmi disahkan setelah sebelumnya mendapat penolakan dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia.
LBH mengungkapkan disahkannya RUKHP ini akan menjadi boomerang bagi masyarakat Indonesia karena sejumlah pasalnya yang kontroversial dan dianggap menambah ruang kriminalisasi.
Pasal-pasal ini sebelumnya diketahui telah mendapat berbagai pendapat kontra dari berbagai lapisan masyarakat. Bahkan, beberapa tokoh publik turut menyuarakan beberapa pasal karet dalam RKUHP resmi disahkan hari ini.
LBH bahkan mengungkapkan dalam unggahan Instagram-nya beberapa pasal dalam RKUHP yang dapat mengancam demokrasi dan dikhawatirkan merugikan masyarakat di kemudian hari.

5 Pasal Kontroversial Sebelum RKUHP Resmi Disahkan

1. Pasal penghinaan presiden

Pasal penghinaan presiden termasuk dalam Pasal 218 ayat 1 RKUHP yang resmi disahkan menjadi UU yang berbunyi:
“Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
Pasal dalam undang-undang ini mendapat berbagai kritik dari LBH karena dianggap telah menyalahi asas demokratis.
Asas dasar Indonesia ini memiliki arti warga negara Indonesia bebas berpendapat termasuk kebebebasan mengkritik pemerintah yang tengah memimpin saat ini.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemkab Kulon Progo Dorong Peningkatan Peran Ayah

Pemkab Kulon Progo Dorong Peningkatan Peran Ayah

Kamis, 12 Juni 2025
Fase Pemulangan Jemaah Haji 1446 H, Kemenag Ingatkan soal Barang Bawaan

Fase Pemulangan Jemaah Haji 1446 H, Kemenag Ingatkan soal Barang Bawaan

Kamis, 12 Juni 2025
Diduga Korsleting Listrik, Mobil Pengangkut Material di Gunungkidul Terbakar

Diduga Korsleting Listrik, Mobil Pengangkut Material di Gunungkidul Terbakar

Kamis, 12 Juni 2025
Ada Jemaah Haji Tidak Dapat Makan, Menag Minta BPKH Lakukan Hal ini

Ada Jemaah Haji Tidak Dapat Makan, Menag Minta BPKH Lakukan Hal ini

Kamis, 12 Juni 2025
Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Temukan Satu Kasus Positif Covid-19, Pasien Bergejala Ringan

Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Temukan Satu Kasus Positif Covid-19, Pasien Bergejala Ringan

Kamis, 12 Juni 2025
Apes, Dua Pelajar SMP di Kulon Progo Kena Aksi Penipuan sekaligus Pencurian

Apes, Dua Pelajar SMP di Kulon Progo Kena Aksi Penipuan sekaligus Pencurian

Kamis, 12 Juni 2025
Wanita di Bambanglipuro Bantul jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Modus Tanya Alamat

Wanita di Bambanglipuro Bantul jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Modus Tanya Alamat

Kamis, 12 Juni 2025
Ancaman Gempa Megathrust di Pantai Selatan DIY, 5 Kalurahan di Bantul Masuk Zona ...

Ancaman Gempa Megathrust di Pantai Selatan DIY, 5 Kalurahan di Bantul Masuk Zona ...

Kamis, 12 Juni 2025
Jadwal Kepulangan Jemaah Haji 13 Juni 2025, Total ada 17 Kloter

Jadwal Kepulangan Jemaah Haji 13 Juni 2025, Total ada 17 Kloter

Kamis, 12 Juni 2025
Pria Asal Palembang Curi Perhiasan Senilai Rp 15 Juta di Kasihan Bantul

Pria Asal Palembang Curi Perhiasan Senilai Rp 15 Juta di Kasihan Bantul

Kamis, 12 Juni 2025