Berita
Viral Jari Kelingking Bayi 8 Bulan Putus di Palembang, Hotman Paris Beri Dukungan
Feni Amelia
Viral Jari Kelingking Bayi 8 Bulan Putus di Palembang, Hotman Paris Beri Dukungan
HARIANE - Belakangan ini, media sosial digegerkan dengan kabar jari kelingking bayi 8 bulan putus di Palembang karena ulah seorang oknum perawat rumah sakit.
Kabar jari kelingking bayi 8 bulan putus di Palembang ini menuai perhatian publik, lantaran tindakan perawat yang diduga membahayakan sang bayi.
Insiden jari kelingking bayi yang berusia 8 bulan putus ini akibat tindakan oknum perawat saat membuka perban dengan gunting.
Beredarnya peristiwa viral di Palembang ini juga pada akhirnya membuat pengacara kondang Hotman Paris turut memberikan tanggapan.
Melalui akun Instagram pribadinya pada Minggu, 5 Februari 2023, Hotman Paris mendukung keluarga korban untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
"Ayok mana keluarga korban: proses hukum!" tulis Hotman Paris.
BACA JUGA : Video Keluarga Pasien Kanker Ngamuk ke Perawat Viral di TikTok, Geram Karena Dokter CutiPada unggahan berikutnya, keluarga korban meminta bantuan Hotman Paris untuk menegakkan keadilan atas kasus tersebut. "Saya keluarga si bayi korban yang jari kelingkingnya putus oleh perawat. Saya mohon bantuannya untuk menghubungkan agar bapak Hotman Paris bisa membantu adik sepupu saya biar ada keadilan di sini," tulis keluarga korban dalam tangkapan layar Direct Message.
Hotman Paris pun mengungkapkan siap turun tangan dalam membantu kasus persoalan jari kelingking bayi 8 bulan putus di Palembang tersebut.
"Hotman 911 siap ketemu keluarga bayi ini," tulisnya. Menurut keterangan Hotman, dalam pandangan hukum, keluarga korban mengalami kerugian yang sangat besar pada kasus ini. Hotman menuturkan bahwa keluarga korban rugi dalam hal ekonomi (materiil) dan juga kerugian fisik yang diderita sang bayi. "Dan juga biaya pengobatan berapa sih, tapi kalau jarinya ini terpotong seumur hidup, bayangkan dia akan cacat seumur hidup," ujar Hotman Paris, dikutip dari akun Instagram-nya. Ia juga menuliskan terkait pasal 360 KUHP sebagai berikut. (1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (2) Barang siapa akrena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.BACA JUGA : Viral Video Banjir di Parepare Sulsel Setinggi Dada Orang Dewasa, Warga Teriak Minta TolongSebagaimana diberitakan, bayi yang berinisial AR dibawa ke RS Muhammadiyah Palembang pada Jumat, 3 Februari 2023 lalu, karena demam tinggi. Kemudian, AR dipasang infus pada tangan sebelah kanan. Namun, saat infus tersumbat, orang tua AR memanggil perawat untuk mengatasinya. Saat hendak melepas perban, perawat tersebut seperti terburu-buru. Ia menggunakan gunting dalam membuka perban hingga akhirnya terkena jari kelingking AR dan nyaris putus. Kabar jari kelingking bayi 8 bulan putus di Palembang tersebut hingga saat ini sedang hangat dibicarakan oleh publik, khususnya terkait keputusan tindak pidana hukum. **** Baca artikel menarik lainnya di harianejogja.com
1
Tags
Viral
Berita Viral
hotman paris
Berita Palembang
Jari kelingking bayi 8 bulan putus
Jari kelingking bayi 8 bulan putus di Palembang
Viral jari kelingking bayi putus
Jari kelingking bayi putus
Jari bayi putus di Palembang
Jari kelingking bayi putus di Palembang
Berita viral Palembang
Viral Palembang