Berita , Nasional
Vonis Hukuman Teddy Minahasa Sudah Keluar, Hotman Paris: Syukur Bukan Hukuman Mati
HARIANE - Vonis hukuman Teddy Minahasa akhirnya diputuskan hakim pada Selasa, 9 Mei 2023 setelah menjalani rangkaian persidangan.
Vonis hakim Teddy Minahasa ini disimpulkan berdasarkan perilakunya selama menjalani proses hukum terkait kasus narkoba jenis sabu.
Menanggapi soal vonis dari hakim, kuasa hukum Teddy Minahasa yaitu Hotman Paris memberikan komentar bahwa ada hal-hal yang tidak dipertimbangkan hakim untuk meringankan hukuman mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut.
Vonis Hukuman Teddy Minahasa Hingga Tanggapan Hotman Paris
Pada Selasa, 9 Mei 2023, akhirnya vonis hukuman untuk Teddy Minahasa telah diputuskan oleh hakim.
Dihimpun dari laman Tribatanews, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengambil keputusan untuk menjatuhi hukuman penjara seumur hidup berdasarkan sikap mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut.
Majelis Hakim menilai Teddy Minahasa menikmati keuntungan dari penjualan sabu, tidak mengakui perbuatannya, dan tidak sepenuhnya kooperatif dalam menjalani proses hukum yang melibatkan dirinya.
Pertimbangan yang memberatkan pelaku dalam kasus ini menurut hakim yakni sebagai berikut.
“Menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu dan tidak mengakui perbuatannya. Teddy juga menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan,”jelas Jon Sarman Saragih selaku Ketua Hakim.