Berita , Nasional

Vonis Hukuman Teddy Minahasa Sudah Keluar, Hotman Paris: Syukur Bukan Hukuman Mati

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Vonis Hukuman Teddy Minahasa
Begini beberapa pernyataan Hotman Paris ketika vonis hukuman Teddy Minahasa selesai dibacakan hakim. (Foto: Instagram/ hotmanparisofficial)

HARIANE - Vonis hukuman Teddy Minahasa akhirnya diputuskan hakim pada Selasa, 9 Mei 2023 setelah menjalani rangkaian persidangan. 

Vonis hakim Teddy Minahasa ini disimpulkan berdasarkan perilakunya selama menjalani proses hukum terkait kasus narkoba jenis sabu.

Menanggapi soal vonis dari hakim, kuasa hukum Teddy Minahasa yaitu Hotman Paris memberikan komentar bahwa ada hal-hal yang tidak dipertimbangkan hakim untuk meringankan hukuman mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut. 

Vonis Hukuman Teddy Minahasa Hingga Tanggapan Hotman Paris

Vonis Hukuman Teddy Minahasa
Potret Hotman Paris yang sempat diunggah olehnya
di hari vonis hukuman Teddy Minahasa dibacakan.
(Foto: Instagram/hotmanparisofficial)

Pada Selasa, 9 Mei 2023, akhirnya vonis hukuman untuk Teddy Minahasa telah diputuskan oleh hakim.

Dihimpun dari laman Tribatanews, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengambil keputusan untuk menjatuhi hukuman penjara seumur hidup berdasarkan sikap mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut.

Majelis Hakim menilai Teddy Minahasa menikmati keuntungan dari penjualan sabu, tidak mengakui perbuatannya, dan tidak sepenuhnya kooperatif dalam menjalani proses hukum yang melibatkan dirinya.

Pertimbangan yang memberatkan pelaku dalam kasus ini menurut hakim yakni sebagai berikut.

“Menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu dan tidak mengakui perbuatannya. Teddy juga menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan,”jelas Jon Sarman Saragih selaku Ketua Hakim.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB