Berita , Pilihan Editor
Hukum Anak di Luar Nikah Dalam Islam, Begini Penjelasan Ustadz Riza Muhammad: Tidak Ada Anak Haram!
Ichsan Muttaqin
Hukum Anak di Luar Nikah Dalam Islam, Begini Penjelasan Ustadz Riza Muhammad: Tidak Ada Anak Haram!
HARIANE – Hukum anak di luar nikah dalam islam tentu saja menjadi sebuah pertanyaan besar. Tidak hanya untuk kedua orang tua tersebut maupun untuk keluarga besar.
Hukum anak di luar nikah dalam islam di Indonesia juga masih simpang siur. Banyak sekali pasangan yang hamil di luar nikah langsung dinikahkan ketika sang wanita masih dalam keadaan hamil.
Hukum anak di luar nikah dalam islam ini juga biasanya mendapatkan kata-kata tidak senonoh dari masyarakat sekitar. Sebutan ‘Anak Haram’ biasanya menjadi panggilan seorang bayi yang lahir ketika orang tuanya belum menikah.
Di Indonesia, kebanyakan keluarga yang menemukan anaknya hamil di luar nikah biasanya akan langsung menikahkan anaknya. Hal ini dilakukan untuk menutupi aib keluarga.
Padahal, menurut penuturan Ustadz Riza Muhammad, setelah kejadian hamil di luar nikah, seharusnya pasangan ini didera terlebih dahulu.
“Hamil di luar nikah ini apa yang harus dilakukan? Kalau memang hamil di luar nikah, yang dilakukan adalah pertama, suami istri ini didera dulu," ungkap Ustadz Riza Muhammad pada sebuah video yang diupload di kanal YouTube bernama Orami Entertainment.
Hukum anak di luar nikah dalam islam ini akhirnya dijawab oleh Ustadz Riza Muhammad.
Di video tersebut terlihat Ustadz Riza Muhammad bersama dengan istrinya, Indri Giana juga mengungkapkan bahwa salah satu dari tujuh dosa besar adalah menuduh perempuan baik-baik melakukan zina.BACA JUGA : Perspektif Pernikahan Beda Agama di Indonesia, Menurut Islam dan Undang-undang yang BerlakuBerita mengenai seorang perempuan hamil di luar nikah akhir-akhir ini sedang meningkat. Terlepas dari fakta atau tidak, Ustadz Riza Muhammad menjelaskan bahwa berita hamil di luar nikah itu aib yang harus ditutupi. “Jauhi tujuh perkara dosa besar, salah satunya menuduh perempuan baik-baik berzina. Makanya kita harus lihat dulu konteks berita ini benar atau tidak, dan ini masalah aib harusnya kita jaga," Ujarnya. Apabila terjadi hamil di luar nikah, seharusnya pasangan ini menikah setelah sang anak lahir ke dunia. "Yang kedua adalah kalau hukum menikah gimana nih? Apakah langsung dinikahkan atau ditunggu dulu sampai anak itu lahir? Sahnya mengatakan biarkan anak itu lahir dulu setelah itu menikah," jelasnya.