Gaya Hidup

Hukum Arisan di Dalam Masjid, Bolehkah?

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum arisan di dalam masjid
Begini hukum arisan di dalam masjid yang wajib ketahui. (Pexels/Thirdman)

HARIANE – Hukum arisan di dalam masjid yang biasanya dilakukan oleh para wanita sebaiknya diketahui karena ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Manusia adalah makhluk sosial yang perlu untuk menjaga hubungan baik dengan sesama. Dan untuk mewujudkan hal tersebut, biasanya mereka melakukan kegiatan untuk menyambung tali silaturahmi.

Mulai dari saling mengunjungi, berbagai makanan, bercengkrama hingga mengadakan kegiatan bersama dengan tetangga.

Di Indonesia, salah satu hal yang sering dilakukan oleh para ibu-ibu untuk menyambung silaturahmi yaitu dengan mengadakan arisan.

Arisan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, untuk mendapatkan uang atau barang tertentu secara bergiliran dengan syarat dan ketentuan yang disepakati bersama.

Tak jarang, arisan dilakukan di tempat umum seperti mushola atau masjid setelah mereka melakukan kegiatan keagamaan seperti contohnya tahlilan.

Lantas bagaimana sebenarnya hukum arisan di dalam masjid? Bolehkah atau justru sebaiknya dihindari? Simak penjelasan selengkapnya disini.

Hukum Arisan di Dalam Masjid dan Perkara yang Harus Dihindari

Dilansir dari Kemenag, hukum arisan dalam agama Islam adalah boleh. Hal ini tertuang dalam Kitab Hasyiah Al-Walyubi wa Umairah dengan bunyi sebagai berikut :

hukum arisan di dalam masjid
Hukum arisan dalam Kitab Hasyiah Al-Walyubi wa Umairah. (Kemenag)

Artinya, “Adapun perkumpulan yang populer di antara sekelompok perempuan dengan gambaran seorang perempuan mengambil kadar tertentu dari perempuan yang lain dalam setiap perkumpulan atau setiap bulan, lalu kemudian diberikan kepada yang lain secara bergantian, maka hukumnya bleh sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Iraqi,”.

Dari penjelasan Kitab Hasyiyah Al-Walyubi wa Umairah diatas dapat disimpulkan kalau hukum arisan adalah boleh. Lantas, bagaimana dengan hukum arisan di dalam masjid atau musholla?

Ads Banner

BERITA TERKINI

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Jumat, 30 Mei 2025
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Jumat, 30 Mei 2025
Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Jumat, 30 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025
Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025
Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Kamis, 29 Mei 2025
Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kamis, 29 Mei 2025