Masjid sebagai tempat ibadah umat Islam sebenarnya memiliki berbagai fungsi, seperti tempat untuk belajar agama, sosialisasi, musyawarah, kegiatan sosial dan lain sebagainya.
Ini artinya, hukum arisan di dalam masjid itu mubah alias boleh dilakukan. Ini terjadi karena arisan termasuk kegiatan sosial yang umum dilakukan oleh masyarakat Indonesia.
Persoalan muncul ketika peserta arisan justru banyak yang mengobrol perkara duniawi dan bersendau gurau di dalam masjid. Jika ini terjadi, bagaimana hukumnya?
Dalam kitab Al Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab karya Imam Nawasi, disebutkan bahwa Rasulullah pernah berbincang dengan sahabat di dalam masjid sembari tersenyum dan tertawa. Begini bunyinya :
Artinya,”Dibolehkan membicarakan sesuatu yang diperbolehkan (mubah) di dalam masjid, baik urusan dunia maupun urusan mubah lainnya, meskipun pembicaraan tersebut mengundang tawa selama masih terkait dengan perkara yang dibolehkan. Pendapat ini didasarkan pada hadis riwayat Jabir bin Samurah bahwa Nabi Muhammad tidak beranjak dari tempat shalatnya pada waktu Subuh sampai terbit matahari. Beliau baru beranjak dari tempat shalat setelah matahari terbit. Jabir berkata ‘Ketika itu mereka membicarakan banyak hal termasuk persoalan yang terjadi pada masa Jahiliyyah sehingga membuat mereka tertawa dan tersenyum’,”.
Merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Samurah, seseorang boleh saling berbincang perkara dunia dan bersendau gurau di dalam masjid.
Hanya saja ada beberapa adab yang perlu diperhatikan saat mengadakan arisan di dalam masjid. Diantaranya yaitu :
1. Boleh saling mengobrol namun tidak boleh membicarakan perkara maksiat dan dosa, misalnya menggunjing dan menyebar aib.
2. Tidak boleh tertawa keras-keras saat bergurau supaya tidak menggangu orang lain yang sedang beribadah di dalam masjid atau musholla.
Demikian penjelasan mengenai hukum arisan di dalam masjid serta adab yang perlu dilakukan selama melakukan kegiatan sosial tersebut. ****