Berita , Pendidikan , Kesehatan , Artikel , Pilihan Editor

Ketentuan Hukum Ibu Hamil atau Menyusui Jika Tidak Berpuasa Saat Ramadhan, Membayar Fidyah atau Mengganti Puasa?

profile picture Yuni Sita Kusrini
Yuni Sita Kusrini
Ketentuan Hukum Ibu Hamil atau Menyusui Jika Tidak Berpuasa Saat Ramadhan, Membayar Fidyah atau Mengganti Puasa?
Ketentuan hukum ibu hamil atau menyusui jika tidak berpuasa saat ramadhan secara lengkap. (Foto : Pexels/Amina Filkins)

Jika seorang ibu hamil atau menyusui merasa sakit maka beberapa ulama mengatakan untuk menggantinya  dengan puasa karena di dalam Al-quran dikatakan bahwa barangsiapa yang berada dalam keadaan sakit maka diganti dengan hari yang lain.

Jika seorang ibu hamil atau menyusui merasa kuat namun khawatir kondisi bayi perkembangannya kurang baik atau kurang nutrisi maka diganti berupa puasa sekaligus dengan fidyah.

Namun menurut Ibnu Umar karena seorang ibu hamil atau menyusui dikategorikan sebagai orang yang sakit dan tidak mungkin sembuh lagi maka hanya fidyah saja.

Bagaimana cara pembayaran fidyah?

Pembayaran fidyah bisa menggunakan makanan pokok dimana seorang ibu hamil atau menyusui. Misalnya di Indonesia adalah nasi.

Penggantian fidyah dengan uang juga ada beberapa pendapat yang berbeda. Ada yang tidak bisa mengganti fidyah dengan uang karena fidyah dalam Bahasa Arab  berarti memberi makan.

Pendapat tidak membolehkan dengan uang dilatarbelakangi karena kemungkinan adanya potensi tidak amanah.

Ketika yakin bahwa uang yang diberikan sebagai fidyah akan digunakan untuk dibelanjakan uangnya maka tidak masalah.

Di mana tempat yang paling tepat untuk membayar fidyah?

Tidak ada ketentuan tempat atau kepada siapa untuk pembayaran fidyah asal kan memenuhi kriteria seperti orang fakir atau miskin.

Alternatif pilihan adalah dari tetangga terdekat. Apabila lingkungan sekitar sudah mampu semua maka bisa melalui lembaga.

“Menyalurkan makanan itu bukan hanya kepada tetangga saja. Kepada saudara-saudara kita, sanak famili kita justru itu lebih baik,” tuturnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Senin, 25 November 2024 08:08 WIB
Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Minggu, 24 November 2024 22:34 WIB
Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Minggu, 24 November 2024 20:50 WIB
Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Minggu, 24 November 2024 20:46 WIB
Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Minggu, 24 November 2024 20:28 WIB
Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Minggu, 24 November 2024 20:26 WIB
Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Minggu, 24 November 2024 16:55 WIB
Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Minggu, 24 November 2024 15:52 WIB
Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Minggu, 24 November 2024 13:44 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:56 WIB