Berita , Pendidikan , Kesehatan , Artikel , Pilihan Editor

Ketentuan Hukum Ibu Hamil atau Menyusui Jika Tidak Berpuasa Saat Ramadhan, Membayar Fidyah atau Mengganti Puasa?

profile picture Yuni Sita Kusrini
Yuni Sita Kusrini
Ketentuan Hukum Ibu Hamil atau Menyusui Jika Tidak Berpuasa Saat Ramadhan, Membayar Fidyah atau Mengganti Puasa?
Ketentuan hukum ibu hamil atau menyusui jika tidak berpuasa saat ramadhan secara lengkap. (Foto : Pexels/Amina Filkins)

“Seandainya ada sanak famili kita yang kekurangan justru itu dikatakan yang lebih baik. Al muqorrobin yang  lebih dekat dengan kita,” tambahnya.

Ketika lingkungan sekitar dan saudara mampu maka dipersilahkan untuk membayar fidyah di lembaga.

Bagaimana jika hutang  puasa tahun lalu belum dibayar setelah bertemu bulan puasa selanjutnya ?

Seorang ibu hamil atau menyusui tidak mengetahui hukum sebelumnya atau tidak memiliki akal maka Allah tidak menjatuhi hukuman.

Namun ketika seorang ibu hamil atau menyusui yang dengan sadar mengetahui hukumnya maka diperbolehkan membayar fidyah dengan taubat karena masuk dalam kategori lalai.

Bagaimana takaran pembayaran fidyah dan zakat fitrah untuk ibu hamil atau menyusui?

Makna satu hari satu takaran mud jika ditukarkan setiap negara itu berbeda-beda. Ketika mengambil takaran mud orang Arab.

Aghlabiyah kalau dikonversi dalam bentuk liter adalah 2,7 liter atau 3 liter. Supaya aman maka mengambil yang paling banyak  untuk kehati-hatian.

BACA JUGA : Lupa Niat Puasa Ramadhan, Apakah Puasanya Sah? Begini Hukumnya

Nominal harga makanan disesuaikan dengan kebiasaan makan seorang ibu hamil atau menyusui. Misalnya ketika membeli beras dengan harga 100 ribu per kilo maka tidak boleh memberi beras seharga lima ribu per kilo.

Pembayaran fidyah bisa dilakukan sehari setelah tidak berpuasa atau setelah tidak berpuasa penuh. Diberikan kepada 30 orang atau satu orang untuk 30 hari.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB