Hukum kentut di dalam air saat berpuasa disandarkan pada penjelasan kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib karya Syekh Sulaiman al-Bujairami mengenai kotoran yang masuk lagi ke dalam dubur karena seseorang pindah posisi.
Namun perlu diketahui, ketentuan mengenai kentut dalam air dapat membatalkan puasa jika seseorang berendam untuk hal yang tidak mendesak, misalnya untuk menyegarkan badan.
Namun apabila seorang muslim diharuskan berendam karena situasi yang mendesak misalnya untuk pengobatan suatu penyakit, maka masuknya air melalui dubur karena tak sengaja dapat ditoleransi alias tak membatalkan.
Demikian penjelasan mengenai hukum kentut dalam air saat puasa yang sebaiknya diketahui. ****
Temukan artikel menarik lainnya di harianesemarang.com