Gaya Hidup
Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Bisa Diperbolehkan atau Tidak Bergantung dengan Hal Berikut
HARIANE - Saat Idul Adha, hukum kurban untuk orang meninggal mungkin perlu diketahui bagi sebagian umat Islam.
Pasalnya, hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal ini ternyata berbeda dari hukum kurban pada umumnya.
Oleh sebab itu, baiknya penjelasan mengenai hukum kurban untuk orang meninggal ini perlu diketahui umat Islam.
Sebagai pengetahuan akan dijelaskan terlebih dahulu mengenai hukum kurban secara umum dahulu.
Hukum Kurban Secara Umum
Hukum kurban pada hari raya Idul Adha ini dapat dibagi menjadi dua tergantung kondisi umat muslim.
NU Online memberitahukan bahwa hukum kurban ini tergolong sunnah muakkadah, terutama bagi orang-orang yang mampu.
Akan tetapi, hukumnya bisa menjadi wajib jika umat Islam tersebut sudah nadzar akan berkurban.
Anjuran tersebut tercantum dalam hadist yang diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah.