Artikel

Syarat Jual Beli Hewan Kurban di Yogyakarta Jelang Idul Adha Selain SKKH

profile picture Hanna
Hanna
Syarat Jual Beli Hewan Kurban di Yogyakarta Jelang Idul Adha Selain SKKH
Syarat Jual Beli Hewan Kurban di Yogyakarta Jelang Idul Adha Selain SKKH
HARIANE - Syarat jual beli hewan kurban di Yogyakarta menjelang hari raya Idul Adha menjadi informasi yang penting untuk anda perhatikan. 
Terutama setelah terjadinya penyebaran PMK (Penyakit Mulut dan Kaki) syarat jual beli hewan kurban di Yogyakarta akan semakin diperketat.
Dilansir dari laman Pemkot Jogja, Berikut informasi lengkap terkait syarat jual beli hewan kurban di Yogyakarta.

Syarat Jual Beli Hewan Kurban di Yogyakarta

Menjelang Hari Raya Idul Adha, diprediksi akan terjadi peningkatan aktivitas jual beli hewan kurban di Kota Yogyakarta. 
BACA JUGA : 1.276 Juleha untuk Idul Adha 2022 di Jawa Timur Berasal dari Kalangan Ini
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Suyana Senin, 13 Juni 2022 mengimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban yang ada di lingkungan sekitar dan pasar tiban patuhi aturan yang berlaku.
Jika memang harus membeli hewan dari luar, diharapkan untuk memperhatikan daerah tersebut telah terdampak wabah Penyakit Mulut Kuku (PMK) atau belum. Namun lebih baik untuk sementara ini tidak mendatangkan ternak dari luar daerah untuk mengantisipasi terdampaknya wabah PMK di Kota Yogyakarta,” ucapnya.
Suyana menjelaskan, perkembangan PMK pada hewan ternak di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam 3-4 minggu ini sudah ada 2000 lebih hewan ternak yang tertular PMK.
Khusus Kota Yogyakarta sendiri masih belum ada ternak yang tertular PMK. Namun, kami terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan harus selalu menjaga kebersihan serta sanitasi kandang ternak. Jika melihat adanya tanda-tanda terdampak PMK, diharapkan menghubungi Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta agar bisa kami pantau,” tambahnya.
Meskipun marak kasus PMK, Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah diprediksi akan tetap banyak bermunculan pasar tiban. 
Pemerintah Kota Yogyakarta sendiri tidak mengeluarkan larangan terkait adanya pasar tiban. 
Hanya saja, akan dilakukan pengetatan dan pengawasan terhadap aktivitas jual beli hewan kurban.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Antusiasme Tinggi, Balapan Kuda di SSA Bantul Dihadiri 20 Ribu Penonton

Antusiasme Tinggi, Balapan Kuda di SSA Bantul Dihadiri 20 Ribu Penonton

Minggu, 20 April 2025
Waspada, Ini Bahayanya Microsleep saat Berkendara

Waspada, Ini Bahayanya Microsleep saat Berkendara

Minggu, 20 April 2025
Komplotan Curanmor Tembak Warga Tebet Gegara Ketahuan saat Gasak Motor

Komplotan Curanmor Tembak Warga Tebet Gegara Ketahuan saat Gasak Motor

Minggu, 20 April 2025
Viral Oknum Polisi Hina Seniman di Subang, Berakhir Jalani Test Urin dan Minta ...

Viral Oknum Polisi Hina Seniman di Subang, Berakhir Jalani Test Urin dan Minta ...

Minggu, 20 April 2025
Belasan UMKM Binaan Dinas Perdagangan Gunungkidul Semarakkan Tradisi Babad Dalan Sodo

Belasan UMKM Binaan Dinas Perdagangan Gunungkidul Semarakkan Tradisi Babad Dalan Sodo

Minggu, 20 April 2025
Menteri Lingkungan Hidup Minta Kapolres Turut Andil dalam Penanganan Pembuangan Sampah Ilegal

Menteri Lingkungan Hidup Minta Kapolres Turut Andil dalam Penanganan Pembuangan Sampah Ilegal

Minggu, 20 April 2025
Produksi Sampah Meningkat, Menteri Lingkungan Hidup Desak Daerah Segera Bangun TPA

Produksi Sampah Meningkat, Menteri Lingkungan Hidup Desak Daerah Segera Bangun TPA

Minggu, 20 April 2025
Duh! Sopir Bus Nekat Intip Dan Rekam Wisatawan saat Mandi di Pantai Drini

Duh! Sopir Bus Nekat Intip Dan Rekam Wisatawan saat Mandi di Pantai Drini

Minggu, 20 April 2025
4 Unit Bangunan di Cipaku Bogor Ludes Terbakar, Begini Kronologinya

4 Unit Bangunan di Cipaku Bogor Ludes Terbakar, Begini Kronologinya

Minggu, 20 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 20 April 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 20 April 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Minggu, 20 April 2025