Gaya Hidup

Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Bisa Diperbolehkan atau Tidak Bergantung dengan Hal Berikut

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Hukum Kurban untuk Orang Meninggal
Berikut jawaban dari pertanyaan apakah hukum kurban untuk orang meninggal diperbolehkan atau tidak. (Ilustrasi: Pexels/ Gabriela Cheloni)

Arti haditsnya yakni tidak ada amal manusia di hari nahr yang lebih dicintai Allah SWT terlepas dari menyembelih kurban.

Anjuran kurban ini juga terdapat dalam Al-Qur’an Surat Al-Kautsar Ayat 2.

Hukum Kurban untuk Orang Meninggal

Hukum Kurban untuk Orang Meninggal
Hukum kurban untuk orang meninggal diperbolehkan jika sebelumnya ada hal ini.
(Ilustrasi: Freepik/ azerbajian_stockers)

Dihimpun dari laman resmi NU Online, sebenarnya hukum melakukan kurban untuk orang lain adalah tidak diperbolehkan.

Namun, hukumnya akan berbeda jika sudah mendapatkan izinnya, walaupun orang yang hendak diwakilkan untuk berkurban sudah meninggal.

Izin yang dimaksud adalah jika orang yang masih hidup atau sudah meninggal berwasiat agar dilakukan kurban untuk dirinya.

Selain itu, ada juga beberapa pengecualian lain yang tidak memerlukan izinnya orang yang diniatkan untuk kurban.

1. Kurban dari wali atau orang yang mengurus harta seseorang demi orang yang tercegah tasharruf (hak untuk mengelola harta). Contohnya yaitu orang gila.

2. Kurban dari imam (pemimpin muslim) untuk orang-orang Islam yang diambilkan dari baitul mal (kas Negara).

Ads Banner

BERITA TERKINI

‎Pemkab Bantul Nunggak Pembayaran Sewa TKD Stadion Sultan Agung, Segini Nilainya

‎Pemkab Bantul Nunggak Pembayaran Sewa TKD Stadion Sultan Agung, Segini Nilainya

Selasa, 29 Juli 2025
Bupati Gunungkidul Segera Lakukan Penataan Pegawai, Ada Kriteria Khusus ?

Bupati Gunungkidul Segera Lakukan Penataan Pegawai, Ada Kriteria Khusus ?

Selasa, 29 Juli 2025
Update Kebakaran Pasar Taman Puring, Asap Putih Masih Mengepul di TKP

Update Kebakaran Pasar Taman Puring, Asap Putih Masih Mengepul di TKP

Selasa, 29 Juli 2025
FSY 2025 Digelar 30 Juli–4 Agustus, Angkat Semangat Kolaborasi Sastra

FSY 2025 Digelar 30 Juli–4 Agustus, Angkat Semangat Kolaborasi Sastra

Selasa, 29 Juli 2025
Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat Dapat Bantuan APBD

Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat Dapat Bantuan APBD

Selasa, 29 Juli 2025
Jadwal KRL Solo 29 Juli - 4 Agustus 2025, Cek Jadwal Pekan Ini

Jadwal KRL Solo 29 Juli - 4 Agustus 2025, Cek Jadwal Pekan Ini

Selasa, 29 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Makin Merosot, Yakin Mau ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Makin Merosot, Yakin Mau ...

Selasa, 29 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Anjlok Lagi, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Anjlok Lagi, Cek Rinciannya ...

Selasa, 29 Juli 2025
Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Selasa, 29 Juli 2025
Polres Gunungkidul Tangkap 12 Pelaku Pencurian yang Beraksi Sejak 2024 Silam

Polres Gunungkidul Tangkap 12 Pelaku Pencurian yang Beraksi Sejak 2024 Silam

Senin, 28 Juli 2025