Gaya Hidup
Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Bisa Diperbolehkan atau Tidak Bergantung dengan Hal Berikut
Arti haditsnya yakni tidak ada amal manusia di hari nahr yang lebih dicintai Allah SWT terlepas dari menyembelih kurban.
Anjuran kurban ini juga terdapat dalam Al-Qur’an Surat Al-Kautsar Ayat 2.
Hukum Kurban untuk Orang Meninggal
Dihimpun dari laman resmi NU Online, sebenarnya hukum melakukan kurban untuk orang lain adalah tidak diperbolehkan.
Namun, hukumnya akan berbeda jika sudah mendapatkan izinnya, walaupun orang yang hendak diwakilkan untuk berkurban sudah meninggal.
Izin yang dimaksud adalah jika orang yang masih hidup atau sudah meninggal berwasiat agar dilakukan kurban untuk dirinya.
Selain itu, ada juga beberapa pengecualian lain yang tidak memerlukan izinnya orang yang diniatkan untuk kurban.
1. Kurban dari wali atau orang yang mengurus harta seseorang demi orang yang tercegah tasharruf (hak untuk mengelola harta). Contohnya yaitu orang gila.
2. Kurban dari imam (pemimpin muslim) untuk orang-orang Islam yang diambilkan dari baitul mal (kas Negara).