Terutama saat khutbah Jumat berlangsung, jamaah diminta untuk berdiam diri dan mendengarkan dengan seksama yang disampaikan oleh khatib.
Dilansir dari NU Online, perkara ini dibahas oleh Syekh Abdullah Bafadal Al-Hadhrami dalam kitab Al Muqaddimah Al-Hadramiyyah dengan bunyi sebagai berikut :
Artinya, “(Dianjurkan untuk) diam ketika khutbah Jumat berlangsung dengan menahan diri dari bicara dan dzikir bagi orang yang mendengar khutbah. Sementara mereka yang tidak mendengar khutbah dianjurkan untuk menahan diri dan bicara, tetapi tidak untuk dzikir,”.
Dari penjelasan diatas, dapat ditarik kesimpulan kalau jamaah tidak boleh berbicara ataupun berdzikir saat Khutbah berlangsung.
Lalu bagaimana dengan main hp? Apakah main hp diperbolehkan karena membuat jamaah diam saat khutbah Jumat berlangsung?
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kemenag, hukum main hp saat khutbah Jumat berlangsung disandarkan pada keterangan Syaikh Sulaiman Al-Jamal dalam Kitab Hasyiyatul Jamal.
Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa segala hal yang mengganggu konsentrasi jamaah saat mendengarkan khutbah Jumat, maka hukumnya makruh.
Berikut adalah dalil dalam kitab tersebut :
Artinya, “Dan dimakruhkan berjalan di antara barisan jamaah shalat Jumat untuk meminta-minta, menjalankan kendi dan geriba untuk mengalirkan air, membagi-bagikan selebaran, serta memberikan sedekah pada jemaah. Hal ini karena perkara tersebut dapat melenakan jamaah untuk berdzikir dan mendengarkan khutbah,”.
Keterangan serupa juga disampaikan dalam kitab Syarh Ma’anil Atsar karya Abu Ja’far Al-Thahawi dengan dalil berikut :