Berita , Budaya , Nasional

Begini Hukum Sesajen Menurut Kajian Kyai NU

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Begini Hukum Sesajen Menurut Kajian Kyai NU
Sesajen merupakan sebuah tradisi yang sudah ratusan tahun berjalan di Nusantara. Tak hanya umat Hindu, sebab kaum muslim-pun banyak yang melakukan sesajen meski dengan tatacara dan niat yang agak berbeda. (Foto : Instagram/ piyoofficial_id)

HARIANE - Aksi seorang lelaki yang viral karena membuang dan menendang sesajen di Sumbersari, Supiturang, Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur dinilai sebagai sebuah kebodohan. Pasalnya, pelaku menyiratkan jika dirinya mewakili Islam, tapi tidak tahu bagaimana hukum sesajen dalam Islam itu sendiri.

Dalam video tersebut, lelaki berjenggot yang mengenakan rompi hitam nampak membuang dan menendang sesajen di 2 tempat berbeda sambil bertakbir.

“Ini ni yang membuat murka Allah, jarang sekali disadari bahwa inilah yang mengundang murka alloh hingga Alloh menurunkan azabnya, Allahu Akbar,” ujar pria dalam video tersebut disertai melempar dan menendang sesaji ke jurang.

Video ini kontan membuat masyoritas masyarakat geram. Termasuk warga muslim di Indonesia yang selama ini terus berupaya mendorong kerukunan umat beragama demi tegaknya NKRI.

Meski demikian, tidak banyak masyarakat muslim yang tahu kepastian hukum sesajen. Kebanyakan masyarakat menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang sah-sah saja karena selama ini para kyai dan ulama tidak melarang.

Lalu bagaimanakah sebenarnya hukum sesajen menurut pandangan Kyai NU (Nahdlatul Ulama)?

Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum I Suramadu, KH Ma’ruf Khozin melalui NU Online mengatakan jika ia mengetahui peristiwa ini setelah mendapat telefon dan kiriman video dari temannya, Hanan yang lahir di Pronojiwo untuk menanyakan hukum sesajen dalam pandangan Islam.

Melalui telefon, Hanan menjelaskan jika setelah 40 hari meletusnya Gunung Semeru, selepas sholat Magrib warga membaca do'a tolak bala, Surat Yasin dan ritual lain sesuai petunjuk seorang kyai. Pada pagi harinya, warga memasang semacam sesajen.

"Namun ada kelompok minhum yang membuang dan meng-upload di medsos. Masyarakat kami sangat tidak terima dengan perilaku mereka. Bagaimana cara menyikapinya kyai?" tanya Hanan.

Menjawab pertanyaan itu, KH Ma’ruf Khozin yang juga Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur ini menjelaskan jika berdasar hasil beberapa kali Bahtsul Masa'il (pembahasan masalah sosial keagamaan yang menjadi tradisi santri dan kyai) di PWNU yang berkaitan dengan tradisi, baik seperti bersih-bersih kampung, larung laut, nyadran, dan sebagainya.

Para musyawirin (peserta musyawarah) selalu memberi perincian dari kitab Fathul Mu'in yang bersumber dari kitab Tuhfah Ibnu Hajar:

"Barangsiapa menyembelih hewan (atau makanan) sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah untuk menghindari petaka dari Jin, maka tidak haram. Jika bertujuan untuk Jin (bukan karena Allah), maka haram. Sebab sembelihannya menjadi bangkai. Bahkan jika bertujuan mendekatkan diri dan ibadah kepada Jin, maka ia telah berbuat kufur," (Syekh Abu Bakar Syatha, Ianat ath-Thalibin, 2/397)

Ads Banner

BERITA TERKINI

Masa Bakti Lurah Diperpanjang, Pemkab Bantul Batalkan Pelaksanaan Pemilihan Lurah

Masa Bakti Lurah Diperpanjang, Pemkab Bantul Batalkan Pelaksanaan Pemilihan Lurah

Jumat, 29 Maret 2024 17:17 WIB
Hasil Pertandingan ONIC vs Dewa United Esports MPL ID S13, Debut Lanaya Berikan ...

Hasil Pertandingan ONIC vs Dewa United Esports MPL ID S13, Debut Lanaya Berikan ...

Jumat, 29 Maret 2024 16:42 WIB
Ramalan Zodiak Sabtu 30 Maret 2024 Lengkap, Taurus Bakal Bahagia, Cancer Beruntung Soal ...

Ramalan Zodiak Sabtu 30 Maret 2024 Lengkap, Taurus Bakal Bahagia, Cancer Beruntung Soal ...

Jumat, 29 Maret 2024 16:30 WIB
Kronologi Bocah Tenggelam di Sungai Oya, Pencarian Masih Berlangsung

Kronologi Bocah Tenggelam di Sungai Oya, Pencarian Masih Berlangsung

Jumat, 29 Maret 2024 15:20 WIB
Prediksi Laga ONIC vs Dewa United Esports MPL ID S13, Menerka Roster Utama ...

Prediksi Laga ONIC vs Dewa United Esports MPL ID S13, Menerka Roster Utama ...

Jumat, 29 Maret 2024 14:20 WIB
Lukisan GDragon Seharga Rp 350 Juta Tak Jadi Dilelang, Kenapa?

Lukisan GDragon Seharga Rp 350 Juta Tak Jadi Dilelang, Kenapa?

Jumat, 29 Maret 2024 14:12 WIB
Pasca Tak Sadarkan Diri, Lee Areum T-ara Bantah Minta Uang ke Followers

Pasca Tak Sadarkan Diri, Lee Areum T-ara Bantah Minta Uang ke Followers

Jumat, 29 Maret 2024 13:25 WIB
Ryeowook Super Junior Umumkan Pernikahan, Acara Dilaksanakan Tertutup

Ryeowook Super Junior Umumkan Pernikahan, Acara Dilaksanakan Tertutup

Jumat, 29 Maret 2024 12:45 WIB
TNI Berangkatkan 14 Ton Bantuan Indonesia untuk Palestina Via Air Drop

TNI Berangkatkan 14 Ton Bantuan Indonesia untuk Palestina Via Air Drop

Jumat, 29 Maret 2024 11:34 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 29 Maret 2024 Semakin Meroket Tajam! Naik ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 29 Maret 2024 Semakin Meroket Tajam! Naik ...

Jumat, 29 Maret 2024 09:54 WIB