Berita , Budaya , Nasional

Begini Hukum Sesajen Menurut Kajian Kyai NU

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Begini Hukum Sesajen Menurut Kajian Kyai NU
Sesajen merupakan sebuah tradisi yang sudah ratusan tahun berjalan di Nusantara. Tak hanya umat Hindu, sebab kaum muslim-pun banyak yang melakukan sesajen meski dengan tatacara dan niat yang agak berbeda. (Foto : Instagram/ piyoofficial_id)

HARIANE - Aksi seorang lelaki yang viral karena membuang dan menendang sesajen di Sumbersari, Supiturang, Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur dinilai sebagai sebuah kebodohan. Pasalnya, pelaku menyiratkan jika dirinya mewakili Islam, tapi tidak tahu bagaimana hukum sesajen dalam Islam itu sendiri.

Dalam video tersebut, lelaki berjenggot yang mengenakan rompi hitam nampak membuang dan menendang sesajen di 2 tempat berbeda sambil bertakbir.

“Ini ni yang membuat murka Allah, jarang sekali disadari bahwa inilah yang mengundang murka alloh hingga Alloh menurunkan azabnya, Allahu Akbar,” ujar pria dalam video tersebut disertai melempar dan menendang sesaji ke jurang.

Video ini kontan membuat masyoritas masyarakat geram. Termasuk warga muslim di Indonesia yang selama ini terus berupaya mendorong kerukunan umat beragama demi tegaknya NKRI.

Meski demikian, tidak banyak masyarakat muslim yang tahu kepastian hukum sesajen. Kebanyakan masyarakat menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang sah-sah saja karena selama ini para kyai dan ulama tidak melarang.

Lalu bagaimanakah sebenarnya hukum sesajen menurut pandangan Kyai NU (Nahdlatul Ulama)?

Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum I Suramadu, KH Ma’ruf Khozin melalui NU Online mengatakan jika ia mengetahui peristiwa ini setelah mendapat telefon dan kiriman video dari temannya, Hanan yang lahir di Pronojiwo untuk menanyakan hukum sesajen dalam pandangan Islam.

Melalui telefon, Hanan menjelaskan jika setelah 40 hari meletusnya Gunung Semeru, selepas sholat Magrib warga membaca do'a tolak bala, Surat Yasin dan ritual lain sesuai petunjuk seorang kyai. Pada pagi harinya, warga memasang semacam sesajen.

"Namun ada kelompok minhum yang membuang dan meng-upload di medsos. Masyarakat kami sangat tidak terima dengan perilaku mereka. Bagaimana cara menyikapinya kyai?" tanya Hanan.

Menjawab pertanyaan itu, KH Ma’ruf Khozin yang juga Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur ini menjelaskan jika berdasar hasil beberapa kali Bahtsul Masa'il (pembahasan masalah sosial keagamaan yang menjadi tradisi santri dan kyai) di PWNU yang berkaitan dengan tradisi, baik seperti bersih-bersih kampung, larung laut, nyadran, dan sebagainya.

Para musyawirin (peserta musyawarah) selalu memberi perincian dari kitab Fathul Mu'in yang bersumber dari kitab Tuhfah Ibnu Hajar:

"Barangsiapa menyembelih hewan (atau makanan) sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah untuk menghindari petaka dari Jin, maka tidak haram. Jika bertujuan untuk Jin (bukan karena Allah), maka haram. Sebab sembelihannya menjadi bangkai. Bahkan jika bertujuan mendekatkan diri dan ibadah kepada Jin, maka ia telah berbuat kufur," (Syekh Abu Bakar Syatha, Ianat ath-Thalibin, 2/397)

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jaga Kondusivitas Selama Angkutan Mudik, Sejumlah Driver Bus Jalani Tes Urin di Terminal ...

Jaga Kondusivitas Selama Angkutan Mudik, Sejumlah Driver Bus Jalani Tes Urin di Terminal ...

Rabu, 26 Maret 2025
Volume Sampah Selama Lebaran Diperkirakan Meningkat, Ini Langkah Antisipasi DLH Gunungkidul

Volume Sampah Selama Lebaran Diperkirakan Meningkat, Ini Langkah Antisipasi DLH Gunungkidul

Rabu, 26 Maret 2025
Stok dan Harga BBM di Kulon Progo Aman hingga Idul Fitri 2025

Stok dan Harga BBM di Kulon Progo Aman hingga Idul Fitri 2025

Rabu, 26 Maret 2025
Tinjau Jalan Rusak, Bupati Sleman Targetkan Lebaran Sudah Diperbaiki

Tinjau Jalan Rusak, Bupati Sleman Targetkan Lebaran Sudah Diperbaiki

Selasa, 25 Maret 2025
Niat Benahi Pipa Air, Pria di Kasihan Bantul Terjepit Tembok Hingga Dievakuasi Damkar

Niat Benahi Pipa Air, Pria di Kasihan Bantul Terjepit Tembok Hingga Dievakuasi Damkar

Selasa, 25 Maret 2025
Penuhi Kebutuhan Masyarakat, PDAM Tirtamarta Luncurkan ‘AirJogja’ dengan PH 7+

Penuhi Kebutuhan Masyarakat, PDAM Tirtamarta Luncurkan ‘AirJogja’ dengan PH 7+

Selasa, 25 Maret 2025
Razia Miras di Jogja, Polisi Sita 914 Botol Miras Selama Sepekan

Razia Miras di Jogja, Polisi Sita 914 Botol Miras Selama Sepekan

Selasa, 25 Maret 2025
Prevelensi Stunting di Sleman Lebih Rendah dari Nasional, Pemerintah Terus Genjot Penurunan

Prevelensi Stunting di Sleman Lebih Rendah dari Nasional, Pemerintah Terus Genjot Penurunan

Selasa, 25 Maret 2025
Sopir Mengantuk, Mobil Avanza Tabrak Trotoar dan Terbalik di Jalan Ngawen Gunungkidul

Sopir Mengantuk, Mobil Avanza Tabrak Trotoar dan Terbalik di Jalan Ngawen Gunungkidul

Selasa, 25 Maret 2025
Polisi Petakan Titik Rawan Kriminalitas di Gunungkidul, Hingga Waspadai Peredaran Uang Palsu

Polisi Petakan Titik Rawan Kriminalitas di Gunungkidul, Hingga Waspadai Peredaran Uang Palsu

Selasa, 25 Maret 2025