Artikel

Hukum Memakai Atribut Natal dalam Islam, Begini Penjelasannya

profile picture Nabila Intan Aprilia
Nabila Intan Aprilia
Hukum Memakai Atribut Natal dalam Islam, Begini Penjelasannya
Hukum memakai atribut natal dalam Islam sering kali menjadi bahan pertanyaan menjelang Hari Raya Natal, namun Islam tetap tegas mengenai hal ini. (Foto: Unsplash/Rachid Oucharia)
HARIANE – Hukum memakai atribut natal dalam Islam perlu diketahui para muslim menjelang Hari Raya Natal pada 25 Desember 2022.
Perihal hukum memakai atribut natal dalam Islam menimbulkan banyak pertanyaan, sebab umumnya banyak umat muslim yang melakukannya baik untuk memenuhi peraturan pekerjaan atau keinginan sendiri.
Terkait hukum memakai atribut natal dalam Islam beberapa pertanyaan timbul seperti apakah penggunaan atribut natal merupakan tindakan toleransi yang bisa dibenarkan syara’ atau menjadi toleransi berlebihan?
Sebelum menanggapi beberapa pertanyaan, perlu dipahami bahwa Indonesia menonjol dengan keragaman serta toleransinya yang baik, sehingga nuansa perayaan keagamaan cenderung berjalan kondusif.
BACA JUGA : Hukum Merayakan Tahun Baru Dalam Islam, Haram atau Mubah? Begini Penjelasan Ulama

Perihal adanya perbedaan, Islam senantiasa saling menghargai dan menghormati, namun terdapat pula hukum-hukum Islam yang harus dipatuhi umat muslim untuk menjaga batasan dalam beragama.

Hukum memakai atribut natal dalam Islam
Hukum memakai atribut natal dalam Islam menjadi pertanyaan, karena tidak jarang ditemukan muslim yang mengenakan aksesoris natal. (Foto: Unsplash/Theo Crazzolara)
Oleh karena itu, melihat banyaknya fenomena umat muslim yang menggunakan atribut natal, perlu diketahui dan dicermati hukum memakai atribut natal dalam Islam menurut laman Nu Online.
Mengenai hukum memakai atribut natal dalam Islam menyinggung gagasan bahwa penggunaannya berpotensi menyerupai umat non-muslim.

Hal ini mengingat penampilan adalah hal yang pertama disorot orang lain dan menjadi identitas seseorang, sehingga hukum memakai atribut natal dalam Islam tindakan tersebut tentu tidak diperbolehkan syara’ meskipun sebagai perwujudan toleransi.

Penggunaan atribut non-muslim dinilai sudah berada di luar toleransi, sebab termasuk pada tasyabbuh bi al-kuffar atau menyerupai non-muslim.

Islam dalam hal menjaga identitas umat senantiasa bersikap tegas, sebab berpotensi menjadi kufur apabila seseorang memiliki niatan condong kepada agama yang sedang perayaan, sesuai dengan pernyataan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin sebagai berikut.

Kesimpulan yang telah dijelaskan oleh para ulama dalam permasalahan berbusana dengan busana orang-orang kafir, bahwa seorang adakalanya memakai busana mereka karena condong kepada agama mereka dan bertujuan menyerupai mereka dalam syair kekufurannya atau berangkat bersama mereka pada tempat ibadah mereka maka ia menjadi kafir dengan melakukan hal ini. Adakalanya ia tidak bertujuan seperti itu namun ia bertujuan menyerupai mereka dalam syair hari raya atau sebagai media agar dapat berkomunikasi dengan baik dengan mereka, maka ia berdosa dengan melakukan hal demikian. Adakalanya pula ia memakai pakaian yang sama dengan non-Muslim tanpa adanya tujuan menyerupai mereka maka hal ini dimakruhkan, seperti mengikat selendang dalam shalat,” (Abdurrahman bin Muhammad Ba’lawy, Bughyah al-Mustarsyidin, Hal. 529)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025
Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Juli 2025
Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Sabtu, 12 Juli 2025
Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Sabtu, 12 Juli 2025
Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Sabtu, 12 Juli 2025
Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Sabtu, 12 Juli 2025
Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Sabtu, 12 Juli 2025