Artikel

Hukum Memakai Atribut Natal dalam Islam, Begini Penjelasannya

profile picture Nabila Intan Aprilia
Nabila Intan Aprilia
Hukum Memakai Atribut Natal dalam Islam, Begini Penjelasannya
Hukum memakai atribut natal dalam Islam sering kali menjadi bahan pertanyaan menjelang Hari Raya Natal, namun Islam tetap tegas mengenai hal ini. (Foto: Unsplash/Rachid Oucharia)
HARIANE – Hukum memakai atribut natal dalam Islam perlu diketahui para muslim menjelang Hari Raya Natal pada 25 Desember 2022.
Perihal hukum memakai atribut natal dalam Islam menimbulkan banyak pertanyaan, sebab umumnya banyak umat muslim yang melakukannya baik untuk memenuhi peraturan pekerjaan atau keinginan sendiri.
Terkait hukum memakai atribut natal dalam Islam beberapa pertanyaan timbul seperti apakah penggunaan atribut natal merupakan tindakan toleransi yang bisa dibenarkan syara’ atau menjadi toleransi berlebihan?
Sebelum menanggapi beberapa pertanyaan, perlu dipahami bahwa Indonesia menonjol dengan keragaman serta toleransinya yang baik, sehingga nuansa perayaan keagamaan cenderung berjalan kondusif.
BACA JUGA : Hukum Merayakan Tahun Baru Dalam Islam, Haram atau Mubah? Begini Penjelasan Ulama

Perihal adanya perbedaan, Islam senantiasa saling menghargai dan menghormati, namun terdapat pula hukum-hukum Islam yang harus dipatuhi umat muslim untuk menjaga batasan dalam beragama.

Hukum memakai atribut natal dalam Islam
Hukum memakai atribut natal dalam Islam menjadi pertanyaan, karena tidak jarang ditemukan muslim yang mengenakan aksesoris natal. (Foto: Unsplash/Theo Crazzolara)
Oleh karena itu, melihat banyaknya fenomena umat muslim yang menggunakan atribut natal, perlu diketahui dan dicermati hukum memakai atribut natal dalam Islam menurut laman Nu Online.
Mengenai hukum memakai atribut natal dalam Islam menyinggung gagasan bahwa penggunaannya berpotensi menyerupai umat non-muslim.

Hal ini mengingat penampilan adalah hal yang pertama disorot orang lain dan menjadi identitas seseorang, sehingga hukum memakai atribut natal dalam Islam tindakan tersebut tentu tidak diperbolehkan syara’ meskipun sebagai perwujudan toleransi.

Penggunaan atribut non-muslim dinilai sudah berada di luar toleransi, sebab termasuk pada tasyabbuh bi al-kuffar atau menyerupai non-muslim.

Islam dalam hal menjaga identitas umat senantiasa bersikap tegas, sebab berpotensi menjadi kufur apabila seseorang memiliki niatan condong kepada agama yang sedang perayaan, sesuai dengan pernyataan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin sebagai berikut.

Kesimpulan yang telah dijelaskan oleh para ulama dalam permasalahan berbusana dengan busana orang-orang kafir, bahwa seorang adakalanya memakai busana mereka karena condong kepada agama mereka dan bertujuan menyerupai mereka dalam syair kekufurannya atau berangkat bersama mereka pada tempat ibadah mereka maka ia menjadi kafir dengan melakukan hal ini. Adakalanya ia tidak bertujuan seperti itu namun ia bertujuan menyerupai mereka dalam syair hari raya atau sebagai media agar dapat berkomunikasi dengan baik dengan mereka, maka ia berdosa dengan melakukan hal demikian. Adakalanya pula ia memakai pakaian yang sama dengan non-Muslim tanpa adanya tujuan menyerupai mereka maka hal ini dimakruhkan, seperti mengikat selendang dalam shalat,” (Abdurrahman bin Muhammad Ba’lawy, Bughyah al-Mustarsyidin, Hal. 529)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 18 Juni 2025 Turun, LM 5 Gram ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 18 Juni 2025 Turun, LM 5 Gram ...

Rabu, 18 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 18 Juni 2025 Stabil, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 18 Juni 2025 Stabil, Cek Sebelum Beli

Rabu, 18 Juni 2025
Diminta Segera Angkat Kaki, Warga Terdampak Penataan Stasiun Lempuyangan Minta Tunda Pembongkaran Sampai ...

Diminta Segera Angkat Kaki, Warga Terdampak Penataan Stasiun Lempuyangan Minta Tunda Pembongkaran Sampai ...

Selasa, 17 Juni 2025
Trash Barrier Jebol, Kali Buntung Jogja Penuh Sampah

Trash Barrier Jebol, Kali Buntung Jogja Penuh Sampah

Selasa, 17 Juni 2025
Langgar Aturan, Ribuan Botol Zamzam Terpaksa Dibuang

Langgar Aturan, Ribuan Botol Zamzam Terpaksa Dibuang

Selasa, 17 Juni 2025
Keluarga Mbah Tupon Korban Mafia Tanah Siap Hadapi Gugatan Perdata di PN Bantul

Keluarga Mbah Tupon Korban Mafia Tanah Siap Hadapi Gugatan Perdata di PN Bantul

Selasa, 17 Juni 2025
Jadwal Penerbangan 18 Kloter Jemaah Haji Pulang 18 Juni 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan 18 Kloter Jemaah Haji Pulang 18 Juni 2025, Cek Disini

Selasa, 17 Juni 2025
Tak Sabar Menunggu, 2 Remaja Tewas Tertabrak KA di Krengseng Batang

Tak Sabar Menunggu, 2 Remaja Tewas Tertabrak KA di Krengseng Batang

Selasa, 17 Juni 2025
Belasan SD di Gunungkidul Tak Dapat Siswa Baru, Apa Penyebabnya ?

Belasan SD di Gunungkidul Tak Dapat Siswa Baru, Apa Penyebabnya ?

Selasa, 17 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 17 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Detailnya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 17 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Detailnya ...

Selasa, 17 Juni 2025