Artikel

Hukum Merayakan Tahun Baru Dalam Islam, Haram atau Mubah? Begini Penjelasan Ulama

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Hukum Merayakan Tahun Baru Dalam Islam, Haram atau Mubah? Begini Penjelasan Ulama
Hukum Merayakan Tahun Baru Dalam Islam, Haram atau Mubah? Begini Penjelasan Ulama
HARIANE - Tahun baru 2023 hanya tinggal menghitung hari saja. Seiring pergantian tahun selalu ada topik yang diperbincangkan seperti bagaimana hukum merayakan tahun baru dalam Islam. 
Hukum merayakan tahun baru dalam Islam ini selalu diperdebatkan karena terdapat pendapat yang berbeda-beda.
Sebagian ulama mengatakan hukum merayakan tahun baru dalam Islam adalah haram. Namun ada juga yang memperbolehkan untuk ikut merayakannya.
BACA JUGA :
Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Islam? Begini Penjelasan Menurut Ulama
Perbedaan pendapat ini bisa terjadi karena tidak ada ayat Al-Qur’an dan hadits yang secara jelas menerangkan hukumnya, maka masalah ini masuk dalam kategori permasalahan ijtihadi yang ketetapannya berdasarkan pendapat ulama.

Hukum Merayakan Tahun Baru Dalam Islam

hukum merayakan tahun baru dalam islam
Ilustrasi perayaan tahun baru. (Pexels/Designecologist)

1. Mubah Sebagai Bentuk Toleransi

Menurut Ahmad Samsul Rijal, Katib Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang, hukum merayakan tahun baru dalam Islam ini tidak termasuk ke kategori bid’ah. 
“Banyak ulama salaf dan khalaf yang memandang pergantian tahun dari sudut sosial. Terlebih bila hidup di tengah keragaman agama, budaya dan tradisi. Maka, banyak ulama yg berfatwa, tidak ada larangan mengucapkan atau merayakan tahun baru. Artinya, boleh dilakukan dalam kehidupan sosial (mubah) dan tidak masuk dalam kategori bid’ah (tidak Sunnah), bahkan bila dalam merayakannya ada kebaikan yang muncul, maka kegiatan itu menjadi kebaikan," jelas Rijal dikutip dari NU Online Jombang.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam kehidupan sosial perlu adanya toleransi terutama di Indonesia yang memiliki keberagaman agama. Sehingga, merayakan dan mengucapkan selamat tahun baru diperbolehkan menurut pendapat banyak tokoh NU.
Sementara Syekh Jalaluddin As-Suyuthi juga pernah menjelaskan hukum merayakan tahun baru dalam Islam dalam fatwanya seperti yang dikutip NU Online sebagai berikut,
قال القمولي في الجواهر : لم أر لأصحابنا كلاماً في التهنئة بالعيدين ، والأعوام ، والأشهر كما يفعله الناس ، ورأيت فيما نقل من فوائد الشيخ زكي الدين عبد العظيم المنذري أن الحافظ أبا الحسن المقدسي سئل عن التهنئة في أوائل الشهور ، والسنين أهو بدعة أم لا ؟ فأجاب بأن الناس لم يزالوا مختلفين في ذلك ، قال : والذي أراه أنه مباح ليس بسنة ولا بدعة انتهى ، ونقله الشرف الغزي في شرح المنهاج ولم يزد عليه . 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dampak Hujan di Gunungkidul, Sungai Bawah Tanah Baron Meluap

Dampak Hujan di Gunungkidul, Sungai Bawah Tanah Baron Meluap

Sabtu, 29 Maret 2025
Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Jumat, 28 Maret 2025
Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Jumat, 28 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Jumat, 28 Maret 2025
Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Jumat, 28 Maret 2025
Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Jumat, 28 Maret 2025
Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Jumat, 28 Maret 2025
Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Jumat, 28 Maret 2025
Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Jumat, 28 Maret 2025
Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Kamis, 27 Maret 2025