Artikel

Hukum Memakai Atribut Natal dalam Islam, Begini Penjelasannya

profile picture Nabila Intan Aprilia
Nabila Intan Aprilia
Hukum Memakai Atribut Natal dalam Islam, Begini Penjelasannya
Hukum memakai atribut natal dalam Islam sering kali menjadi bahan pertanyaan menjelang Hari Raya Natal, namun Islam tetap tegas mengenai hal ini. (Foto: Unsplash/Rachid Oucharia)
Berdasarkan kutipan di atas perlu dipahami bahwa sebagai umat muslim tidak perlu menyamai atau ikut saudara non-muslim untuk merayakan hari rayanya, utamanya dalam penggunaan atribut khas mereka, sebab tindakan tersebut diwaspadai akan mengurangi identitas umat Islam yang adaptif terhadap umat non-Muslim, namun tetap menegakan prinsip pada sikap-sikapnya.

Masih berkaitan dengan pemakaian atribut natal dalam Islam, hal ini kerap terjadi pada karyawan muslim yang bekerja di beberapa tempat perbelanjaan, serta menjadi kebijakan perusahaan untuk menggunakan aksesoris khas natal, apabila peraturan tidak dilaksanakan maka konsekuensinya adalah pemotongan gaji atau lainnya.

Kemudian kasus di atas menimbulkan pertanyaan, bisakah kondisi tersebut dibolehkan menggunakan atribut natal bagi karyawan muslim yang mendapat konsekuensi apabila tidak melaksanakannya?
Hal tersebut tetap tidak menjadikan pemakaian atribut natal diperbolehkan syara’, sebab tasyabbuh bil kuffar dapat dilaksanakan apabila berada pada kondisi darurat atau ikrah.

Berbeda pada kasus di atas, apabila karyawan tersebut dipecat dan tidak mendapat pekerjaan lain sehingga berimbas pada keadaan ekonomi, misal kelaparan dan kebutuhan pokok tidak tercukupi, maka diperbolehkan.

BACA JUGA : Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Islam? Begini Penjelasan Menurut Ulama
Hukum memakai atribut natal dalam Islam diberlakukan untuk menjaga identitas muslim dengan baik, namun sebagai agama mulia Islam hadir untuk kedamaian dan senantiasa menjaga toleransi dengan tetap menjaga batas-batasnya.****
 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tim Hukum PDI Perjuangan Berharap MPR Tidak Melantik Prabowo Gibran

Tim Hukum PDI Perjuangan Berharap MPR Tidak Melantik Prabowo Gibran

Kamis, 02 Mei 2024 21:04 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 3 Mei 2024, Berlangsung hingga Siang Hari

Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 3 Mei 2024, Berlangsung hingga Siang Hari

Kamis, 02 Mei 2024 20:17 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Malang 3 Mei 2024, Berdampak Terhadap ULP Kapanjen

Jadwal Pemadaman Listrik Malang 3 Mei 2024, Berdampak Terhadap ULP Kapanjen

Kamis, 02 Mei 2024 20:11 WIB
TPA Piyungan Tutup Permanen, DLH Kota Yogyakarta Terapkan Skema Permainan Dakon

TPA Piyungan Tutup Permanen, DLH Kota Yogyakarta Terapkan Skema Permainan Dakon

Kamis, 02 Mei 2024 19:53 WIB
Gedung Baru DPRD Gunungkidul Ditargetkan Selesai Sebelum Pelantikan

Gedung Baru DPRD Gunungkidul Ditargetkan Selesai Sebelum Pelantikan

Kamis, 02 Mei 2024 19:50 WIB
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Jakarta Selatan, Korban Hilang dan Belum Ditemukan

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Jakarta Selatan, Korban Hilang dan Belum Ditemukan

Kamis, 02 Mei 2024 19:26 WIB
Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024 Kota Yogyakarta Resmi Dibuka

Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024 Kota Yogyakarta Resmi Dibuka

Kamis, 02 Mei 2024 19:21 WIB
Emas dan Nangka Muda Jadi Penyebab Inflasi di Kota Yogyakarta

Emas dan Nangka Muda Jadi Penyebab Inflasi di Kota Yogyakarta

Kamis, 02 Mei 2024 19:17 WIB
Seorang Anak Tenggelam di Kali Ciliwung Jakarta Selatan, Tim SAR Lakukan Pencarian

Seorang Anak Tenggelam di Kali Ciliwung Jakarta Selatan, Tim SAR Lakukan Pencarian

Kamis, 02 Mei 2024 18:22 WIB
Apes, Ketahuan Hendak Maling di Piyungan Bantul, Pria Asal Boyolali Kabur Tinggalkan Motor

Apes, Ketahuan Hendak Maling di Piyungan Bantul, Pria Asal Boyolali Kabur Tinggalkan Motor

Kamis, 02 Mei 2024 17:51 WIB