Artikel

Hukum Memakai Atribut Natal dalam Islam, Begini Penjelasannya

profile picture Nabila Intan Aprilia
Nabila Intan Aprilia
Hukum Memakai Atribut Natal dalam Islam, Begini Penjelasannya
Hukum memakai atribut natal dalam Islam sering kali menjadi bahan pertanyaan menjelang Hari Raya Natal, namun Islam tetap tegas mengenai hal ini. (Foto: Unsplash/Rachid Oucharia)
Berdasarkan kutipan di atas perlu dipahami bahwa sebagai umat muslim tidak perlu menyamai atau ikut saudara non-muslim untuk merayakan hari rayanya, utamanya dalam penggunaan atribut khas mereka, sebab tindakan tersebut diwaspadai akan mengurangi identitas umat Islam yang adaptif terhadap umat non-Muslim, namun tetap menegakan prinsip pada sikap-sikapnya.

Masih berkaitan dengan pemakaian atribut natal dalam Islam, hal ini kerap terjadi pada karyawan muslim yang bekerja di beberapa tempat perbelanjaan, serta menjadi kebijakan perusahaan untuk menggunakan aksesoris khas natal, apabila peraturan tidak dilaksanakan maka konsekuensinya adalah pemotongan gaji atau lainnya.

Kemudian kasus di atas menimbulkan pertanyaan, bisakah kondisi tersebut dibolehkan menggunakan atribut natal bagi karyawan muslim yang mendapat konsekuensi apabila tidak melaksanakannya?
Hal tersebut tetap tidak menjadikan pemakaian atribut natal diperbolehkan syara’, sebab tasyabbuh bil kuffar dapat dilaksanakan apabila berada pada kondisi darurat atau ikrah.

Berbeda pada kasus di atas, apabila karyawan tersebut dipecat dan tidak mendapat pekerjaan lain sehingga berimbas pada keadaan ekonomi, misal kelaparan dan kebutuhan pokok tidak tercukupi, maka diperbolehkan.

BACA JUGA : Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Islam? Begini Penjelasan Menurut Ulama
Hukum memakai atribut natal dalam Islam diberlakukan untuk menjaga identitas muslim dengan baik, namun sebagai agama mulia Islam hadir untuk kedamaian dan senantiasa menjaga toleransi dengan tetap menjaga batas-batasnya.****
 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB