Hukum memakai atribut natal dalam Islam sering kali menjadi bahan pertanyaan menjelang Hari Raya Natal, namun Islam tetap tegas mengenai hal ini. (Foto: Unsplash/Rachid Oucharia)
Berdasarkan kutipan di atas perlu dipahami bahwa sebagai umat muslim tidak perlu menyamai atau ikut saudara non-muslim untuk merayakan hari rayanya, utamanya dalam penggunaan atribut khas mereka, sebab tindakan tersebut diwaspadai akan mengurangi identitas umat Islam yang adaptif terhadap umat non-Muslim, namun tetap menegakan prinsip pada sikap-sikapnya.
Masih berkaitan dengan pemakaian atribut natal dalam Islam, hal ini kerap terjadi pada karyawan muslim yang bekerja di beberapa tempat perbelanjaan, serta menjadi kebijakan perusahaan untuk menggunakan aksesoris khas natal, apabila peraturan tidak dilaksanakan maka konsekuensinya adalah pemotongan gaji atau lainnya.
Kemudian kasus di atas menimbulkan pertanyaan, bisakah kondisi tersebut dibolehkan menggunakan atribut natal bagi karyawan muslim yang mendapat konsekuensi apabila tidak melaksanakannya? Hal tersebut tetap tidak menjadikan pemakaian atribut natal diperbolehkan syara’, sebab tasyabbuh bil kuffar dapat dilaksanakan apabila berada pada kondisi darurat atau ikrah.Berbeda pada kasus di atas, apabila karyawan tersebut dipecat dan tidak mendapat pekerjaan lain sehingga berimbas pada keadaan ekonomi, misal kelaparan dan kebutuhan pokok tidak tercukupi, maka diperbolehkan.
BACA JUGA : Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Islam? Begini Penjelasan Menurut UlamaHukum memakai atribut natal dalam Islam diberlakukan untuk menjaga identitas muslim dengan baik, namun sebagai agama mulia Islam hadir untuk kedamaian dan senantiasa menjaga toleransi dengan tetap menjaga batas-batasnya.****