Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Islam? Begini Penjelasan Menurut Ulama
HARIANE - Jelang akhir tahun 2022, tentunya akan banyak pertanyaan mengenai bagaimana hukum mengucapkan selamat natal bagi umat Islam? Sebab, tiap 25 Desember akan ada perayaan Hari Natal untuk umat Kristiani di seluruh dunia.Hukum mengucapkan selamat natal bagi umat Islam memang selalu menjadi perdebatan di Indonesia. Pasalnya sebagian pihak tidak mempermasalahkan hal tersebut sebagai bentuk toleransi antar umat beragama.Sementara pihak lainnya bersikeras bahwa hukum mengucapkan selamat natal bagi umat Islam itu haram untuk dilakukan.Lantas, bagaimana hukum mengucapkan selamat natal bagi umat Islam yang sebenarnya? Berikut ini penjelasan dari ulama berdasarkan ayat suci Al-Quran dan Hadits.
Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Islam Menurut Ulama
Ilustrasi keluarga yang sedang merayakan Hari Natal 2022. (Foto: Pexels/Jonathan Borba)Dilansir dari laman organisasi Nahdlatul Ulama Jawa Timur, menjelaskan bahwa tidak ada ayat Al-Quran dan hadits yang secara spesifik membahas tentang hukum mengucapkan selamat natal bagi umat Islam.
Mengingat tidak adanya ayat dan hadits yang secara gamblang membahas tentang hukum tersebut, maka hukum mengucapkan Selamat Natal bagi umat Islam didasarkan pada Ijtihad atau ketetapan ulama.Sebab itulah, ada perbedaan pendapat mengenai hukum mengucapkan selamat natal. Dimana ada perbedaan pandangan terhadap ayat dan hadits yang digunakan untuk mendasari ketetapannya masing-masing.Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, memang ada dua pandangan mengenai hukum mengucapkan selamat natal bagi kaum muslimin.
1. Haram Berdasarkan Surat Al-Furqan Ayat 72
Sebagian ulama, yang meliputi Syekh bin Baz, Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Ja’far, serta Syekh Ja’far at-Thalhawi mengharamkan kaum muslim untuk mengucapkan dan memperingati Hari Natal.