Artikel

Hukum Memperingati Hari Ibu Menurut Islam Jelang 22 Desember, Begini Kata NU

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Hukum Memperingati Hari Ibu Menurut Islam Jelang 22 Desember, Begini Kata NU
Hukum Memperingati Hari Ibu Menurut Islam Jelang 22 Desember, Begini Kata NU
HARIANE – Memperingati Hari Ibu menurut Islam apa hukumnya? Hal ini akan dijelaskan di sini menjelang peringatan Hari Ibu Nasional 22 Desember 2022.
Memperingati Hari Ibu menurut Islam ternyata ada perbedaan pendapat. Ada yang mengharamkan namun ada juga yang memperbolehkan.
Sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) juga ternyata memiliki pandangan sendiri soal hukum memperingati Hari Ibu menurut Islam.
Apa alasannya peringatan Hari Ibu Nasional ada yang menganggap haram? Lalu bagaimana sebagai umat muslim untuk menyikapinya?
BACA JUGA : 8 Rekomendasi Hadiah Hari Ibu Paling Berkesan dan Unik, Bisa Buat Sendiri!

Perbedaan Pendapat Soal Hukum Memperingati Hari Ibu menurut Islam

memperingati hari ibu menurut Islam
Memperingati Hari Ibu menurut Islam diharamkan karena dianggap mengikuti kebiasaan orang kafir. (Ilustrasi: Freepik/jcomp)
Hari Ibu di Indonesia diperingati setiap tanggal 22 Desember. Tanggal ini dipilih karena merupakan penyelenggaraan Kongres Perempuan Indonesia yang pertama, diselenggarakan pada 22-25 Desember 1928.
Kongres yang diselenggarakan di Yogyakarta tersebut ditujukan untuk meningkatkan hak-hak perempuan di bidang pendidikan dan pernikahan. Meski bukan hari libur nasional, Hari Ibu diperingati sebagai ajang untuk berterima kasih pada sang ibu dan biasanya disertai dengan pemberian hadiah.
Lalu bagaimana hukum memperingati Hari Ibu menurut Islam?
Dilansir dari laman NU Online, hukum memperingati Hari Ibu diharamkan karena merujuk pada hadits riwayat Aisyah radhiyallahu anha, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR Bukhari dan Muslim).
BACA JUGA : Sejarah Hari Ibu Internasional: Pernah Tidak Diakui Oleh Pencetusnya Gara-Gara Hal Ini
Hari besar nasional dan internasional Desember 2022
Hari besar nasional dan internasional Desember 2022 banyak ditemukan bahkan hampir setiap hari, salah satunya adalah Hari Ibu. (Foto: Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tempuh Jarak Hampir 600 Km, Pria Mudik Naik Sepeda dari Cikarang Ke Gunungkidul ...

Tempuh Jarak Hampir 600 Km, Pria Mudik Naik Sepeda dari Cikarang Ke Gunungkidul ...

Sabtu, 29 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Sebuah Sekolah di Gunungkidul Masih Terendam Banjir Hingga 2 Meter

Diguyur Hujan Deras, Sebuah Sekolah di Gunungkidul Masih Terendam Banjir Hingga 2 Meter

Sabtu, 29 Maret 2025
Dampak Hujan di Gunungkidul, Sungai Bawah Tanah Baron Meluap

Dampak Hujan di Gunungkidul, Sungai Bawah Tanah Baron Meluap

Sabtu, 29 Maret 2025
Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Jumat, 28 Maret 2025
Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Jumat, 28 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Jumat, 28 Maret 2025
Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Jumat, 28 Maret 2025
Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Jumat, 28 Maret 2025
Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Jumat, 28 Maret 2025
Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Jumat, 28 Maret 2025