Artikel
Hukum Memperingati Hari Ibu Menurut Islam Jelang 22 Desember, Begini Kata NU
Dyah Ayu Purwirasari
Hukum Memperingati Hari Ibu Menurut Islam Jelang 22 Desember, Begini Kata NU
HARIANE – Memperingati Hari Ibu menurut Islam apa hukumnya? Hal ini akan dijelaskan di sini menjelang peringatan Hari Ibu Nasional 22 Desember 2022.
Memperingati Hari Ibu menurut Islam ternyata ada perbedaan pendapat. Ada yang mengharamkan namun ada juga yang memperbolehkan.
Sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) juga ternyata memiliki pandangan sendiri soal hukum memperingati Hari Ibu menurut Islam.
Apa alasannya peringatan Hari Ibu Nasional ada yang menganggap haram? Lalu bagaimana sebagai umat muslim untuk menyikapinya?
BACA JUGA : 8 Rekomendasi Hadiah Hari Ibu Paling Berkesan dan Unik, Bisa Buat Sendiri!
Perbedaan Pendapat Soal Hukum Memperingati Hari Ibu menurut Islam
Hari Ibu di Indonesia diperingati setiap tanggal 22 Desember. Tanggal ini dipilih karena merupakan penyelenggaraan Kongres Perempuan Indonesia yang pertama, diselenggarakan pada 22-25 Desember 1928. Kongres yang diselenggarakan di Yogyakarta tersebut ditujukan untuk meningkatkan hak-hak perempuan di bidang pendidikan dan pernikahan. Meski bukan hari libur nasional, Hari Ibu diperingati sebagai ajang untuk berterima kasih pada sang ibu dan biasanya disertai dengan pemberian hadiah. Lalu bagaimana hukum memperingati Hari Ibu menurut Islam? Dilansir dari laman NU Online, hukum memperingati Hari Ibu diharamkan karena merujuk pada hadits riwayat Aisyah radhiyallahu anha, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR Bukhari dan Muslim).BACA JUGA : Sejarah Hari Ibu Internasional: Pernah Tidak Diakui Oleh Pencetusnya Gara-Gara Hal Ini