Gaya Hidup , Pendidikan , Artikel , Pilihan Editor
Hukum Menyemir Rambut dalam Islam, Benarkah Ada Warna yang Diharamkan?
Ima Rahma Mutia
Hukum Menyemir Rambut dalam Islam, Benarkah Ada Warna yang Diharamkan?
HARIANE – Hukum menyemir rambut dalam Islam bagi pria dan wanita sebaiknya diketahui, karena ternyata ada warna yang diharamkan.
Hukum menyemir rambut dalam Islam masih menjadi polemik bagi sebagian orang. Terutama yang berkaitan dengan warna semir tersebut.
Lantas bagaimana hukum menyemir rambut dalam Islam? Benarkah menyemir rambut warna hitam itu haram?
Hukum Menyemir Rambut Bagi Pria dan Wanita
Menyemir atau mewarnai rambut adalah salah satu tren yang dari jaman ke jaman tak pernah pudar. Bahkan tren satu ini bisa dibilang selalu populer diberbagai kalangan. Tidak hanya anak muda, menyemir rambut juga banyak dilakukan oleh orang lanjut usia. Salah satu alasan yang kerap kali muncul adalah agar terlihat lebih segar dengan penampilan rambut yang berbeda. Lantas bagaimana hukum fiqih menyemir atau mewarnai rambut? Dan benarkan ada warna tertentu yang diharamkan? Dilansir dari laman resmi Nu Online, hukum menyemir rambut bagi laki-laki maupun perempuan adalah Sunnah. Namun ada satu warna yang haram untuk digunakan untuk menyemir rambut.BACA JUGA : 5 Rukun Haji dalam Kitab Mukhtasor Abi Suja, Lengkap dengan Hukum Meninggakan Salah SatunyaHal tersebut tertuang dalam kitab Fiqhu Al-Manhaji ‘Ala Mazhabil Imam Asy-Syafi’i karya Syekh Musthafa Al-Khin, Musthafa Al-Bugha dab Ali Asy-Syarbaji. Artinya, “Diharamkan menyemir rambut dan jenggot dengan (Semir) hitam bagi laki-laki dan perempuan. Dan sunnah menyemir rambut dengan selain warna hitam bagi laki-laki dan perempuan, seperti warna kuning atau warna merah,”. Dalam kitab tersebut juga dijelaskan hikmah dari melarang menyemir rambut dengan warna hitam yaitu agar terhindar dari unsur menipu.