Gaya Hidup , Pendidikan , Artikel , Pilihan Editor
Hukum Menyemir Rambut dalam Islam, Benarkah Ada Warna yang Diharamkan?
Ima Rahma Mutia
Hukum Menyemir Rambut dalam Islam, Benarkah Ada Warna yang Diharamkan?
Menurutnya, menyemir rambut dengan warna hitam akan membuat seseorang terlihat lebih muda. Hal ini dinilai bisa menimbulkan penipuan serta ada unsur merubah kenyataan.
Pendapat Ulama Terkait Semir Rambut
Dalam sebuah Hadits riwayat Jabir, Rasulullah pernah menyuruh salah satu sahabat untuk mewarnai rambutnya saat terjadi peristiwa Fathu Makkah. Bunyinya : Artinya, “Suatu hari ketika Fathu Makkah, Abu Quhafah dipanggil oleh Rasulullah. Saat itu rambut dan jenggotnya berwarna putih seperti merpati. Kemudian Rasulullah bersabda, ‘ubahlah warna ubanmu ini, namun jangan gunakan warna hitam’,” (HR Jabir). Hadits tersebut rupanya membuat kalangan ulama berbeda pendapat dalam menafsirkannya. Imam Nawawi pun akhirnya menuliskan perbedaan pendapat para Ulama dalam kitab Syarhun Nawawi ‘alal Muslimin. Pendapat pertama berasal dari Mazhab Safi’iyah yang menganjurkan agar laki-laki menyemir rambutnya dengan warna kuning atau merah karena haram menggunakan warna hitam. Sedangkan pendapat kedua berasal dari pendapat lain yang menyatakan kalau menyemir rambut dengan warna hitam hukumnya makruh tanzih, yaitu tidak berdosa jika dilakukan. Imam Nawawi juga menjelaskan kalau dalam konteks mewarnai rambut, para ulama mempertimbangkan keadaan dan lokasi masing-masing orang. Artinya jika seseorang hidup di tempat yang mayoritas penduduknya menyemir rambut, maka mengubah warna rambut bisa menjadi hal yang sangat dianjurkan. Sebaliknya jika ternyata di suatu tempat tertentu mayoritas penduduknya tidak menyemir rambut, maka sebaiknya tidak melakukan hal tersebut. Perbedaan pendapat terkait dengan mewarnai rambut tidak hanya terjadi di kalangan Ulama, namun terjadi juga di kalangan Shahabat dan Tabi’in.BACA JUGA : Pengertian Takhbib dalam Islam, Pasangan Suami Istri Wajib Tahu