Artikel
Hukum Merayakan Tahun Baru Dalam Islam, Haram atau Mubah? Begini Penjelasan Ulama
Sri Nuraeni
Hukum Merayakan Tahun Baru Dalam Islam, Haram atau Mubah? Begini Penjelasan Ulama
Serta firman Allah dalam QS. Al-Furqan:
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
"Dan orang-orang yang tidak menyaksikan kepalsuan, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya." (QS al-Furqan : 72) Sehingga hukum merayakan tahun baru dalam Islam ini diambil sesuai keputusan ulama berdasarkan pendomannya yang diyakini. ****