Berita

Hukum Sungkeman saat Lebaran Menurut Syariat Islam, Apakah Diperbolehkan?

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Hukum Sungkeman saat Lebaran Menurut Syariat Islam, Apakah Diperbolehkan?
Hukum Sungkeman saat Lebaran Menurut Syariat Islam, Apakah Diperbolehkan?
HARIANE - Hukum sungkeman saat lebaran 2022 menjadi topik yang menarik untuk dibahas, lantaran tradisi ini memang sangat identik saat Idul Fitri. Bagaimana tidak, saat momen saling memaafkan dan bersilaturahmi ini, di beberapa daerah di Indonesia, seorang anak akan sungkem untuk meminta maaf kepada kedua orang tuanya.
Mengingat ini adalah tradisi yang bisa dibilang hanya ada di Indonesia, banyak kalangan menganggap bahwa hukum sungkeman saat lebaran 2022 itu tidak sejalan dengan ajaran Nabi Muhammad SAW. Benarkah demikian?
Dilansir dari laman Nu Online, menjelaskan bahwa hukum sungkeman saat lebaran 2022 itu tidak bertentangan dengan syariat agama Islam. Dimana posisi jongkok sambil mencium tangan merupakan ekspresi untuk memuliakan orang yang lebih tua.
Sebagai tambahan, syariat Islam tidak melarang untuk mengagungkan manusia selama tidak dilakukan dengan gerakan yang menyerupai bentuk takzim kepada Allah, seperti halnya rukuk dan sujud.
BACA JUGA : 7 Tradisi Khas Masyarakat Minang Sambut Ramadhan, Unik Banget!

Hukum Sungkeman saat Lebaran Menurut Ulama

Imam Nawawi dalam kitab Raudlah al-Thalibin menjelaskan, bahwa mencium tangan orang lain karena kezuhudan, tingkat keilmuan dan juga faktor usia yang lebih tua itu hukumnya tidak makruh. 
Bahkan mengekspresikan takzim kepada orang yang lebih tua hukumnya sunah, seperti melakukannya dengan cara berdiri dengan tujuan untuk memuliakan dan kebaktian. Seperti yang diutarakan Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fath al-Muin Hamisy Ianah al-Thalibin, menjelaskan bahwa sunah berdiri untuk orang yang memiliki keutamaan yang terlihat, seperti kesalehan, keilmuan, hubungan orang tua dan anak atau kekuasaaan.
Tak hanya itu saja, menurut sebagian ulama lainnya, memuliakan kerabat dengan cara berdiri, hukumnya bisa saja wajib saat meninggalkannya dianggap memutus tali silaturahmi.
"Sunah mencium anak kecil meski karena selain tujuan mengasihi, sunah pula mencium wajahnya mayit karena kesalehannya, sunah pula mencium tangan otang alim, orang shaleh, kerabat, orang mulia, bukan karena kekayaannya atau yang lain. Hukum sunah tersebut juga berlaku dalam permasalahan berdiri kepada mereka. Sebagian ulama berpendapat wajibnya berdiri (memuliakan) pada masa sekarang, karena meninggalkannya merupakan bentuk perbuatan memutus tali silaturahmi," ungkap Syekh Syihabuddin al-Qalyubi dalam kitab Hasyiyah al-Qalyubi ala al-Mahalli, juz 3, halaman 214.
BACA JUGA : Festival Kitab Kuning di Banyuwangi, Hadirkan Manuskrip Langka hingga Kitab Berusia 100 tahun
Jika dilihat dari sudut pandang tradisi, hukum sungkeman saat lebaran 2022 itu wajib dilakukan selama tidak bertentangan dengan syariat agama Islam, selain itu, tradisi tersebut juga perlu dilakukan guna melestarikan budaya nenek moyang.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025
Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Juli 2025
Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Sabtu, 12 Juli 2025
Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Sabtu, 12 Juli 2025
Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Sabtu, 12 Juli 2025
Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Sabtu, 12 Juli 2025
Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Sabtu, 12 Juli 2025