Berita

Hukum Sungkeman saat Lebaran Menurut Syariat Islam, Apakah Diperbolehkan?

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Hukum Sungkeman saat Lebaran Menurut Syariat Islam, Apakah Diperbolehkan?
Hukum Sungkeman saat Lebaran Menurut Syariat Islam, Apakah Diperbolehkan?
HARIANE - Hukum sungkeman saat lebaran 2022 menjadi topik yang menarik untuk dibahas, lantaran tradisi ini memang sangat identik saat Idul Fitri. Bagaimana tidak, saat momen saling memaafkan dan bersilaturahmi ini, di beberapa daerah di Indonesia, seorang anak akan sungkem untuk meminta maaf kepada kedua orang tuanya.
Mengingat ini adalah tradisi yang bisa dibilang hanya ada di Indonesia, banyak kalangan menganggap bahwa hukum sungkeman saat lebaran 2022 itu tidak sejalan dengan ajaran Nabi Muhammad SAW. Benarkah demikian?
Dilansir dari laman Nu Online, menjelaskan bahwa hukum sungkeman saat lebaran 2022 itu tidak bertentangan dengan syariat agama Islam. Dimana posisi jongkok sambil mencium tangan merupakan ekspresi untuk memuliakan orang yang lebih tua.
Sebagai tambahan, syariat Islam tidak melarang untuk mengagungkan manusia selama tidak dilakukan dengan gerakan yang menyerupai bentuk takzim kepada Allah, seperti halnya rukuk dan sujud.
BACA JUGA : 7 Tradisi Khas Masyarakat Minang Sambut Ramadhan, Unik Banget!

Hukum Sungkeman saat Lebaran Menurut Ulama

Imam Nawawi dalam kitab Raudlah al-Thalibin menjelaskan, bahwa mencium tangan orang lain karena kezuhudan, tingkat keilmuan dan juga faktor usia yang lebih tua itu hukumnya tidak makruh. 
Bahkan mengekspresikan takzim kepada orang yang lebih tua hukumnya sunah, seperti melakukannya dengan cara berdiri dengan tujuan untuk memuliakan dan kebaktian. Seperti yang diutarakan Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fath al-Muin Hamisy Ianah al-Thalibin, menjelaskan bahwa sunah berdiri untuk orang yang memiliki keutamaan yang terlihat, seperti kesalehan, keilmuan, hubungan orang tua dan anak atau kekuasaaan.
Tak hanya itu saja, menurut sebagian ulama lainnya, memuliakan kerabat dengan cara berdiri, hukumnya bisa saja wajib saat meninggalkannya dianggap memutus tali silaturahmi.
"Sunah mencium anak kecil meski karena selain tujuan mengasihi, sunah pula mencium wajahnya mayit karena kesalehannya, sunah pula mencium tangan otang alim, orang shaleh, kerabat, orang mulia, bukan karena kekayaannya atau yang lain. Hukum sunah tersebut juga berlaku dalam permasalahan berdiri kepada mereka. Sebagian ulama berpendapat wajibnya berdiri (memuliakan) pada masa sekarang, karena meninggalkannya merupakan bentuk perbuatan memutus tali silaturahmi," ungkap Syekh Syihabuddin al-Qalyubi dalam kitab Hasyiyah al-Qalyubi ala al-Mahalli, juz 3, halaman 214.
BACA JUGA : Festival Kitab Kuning di Banyuwangi, Hadirkan Manuskrip Langka hingga Kitab Berusia 100 tahun
Jika dilihat dari sudut pandang tradisi, hukum sungkeman saat lebaran 2022 itu wajib dilakukan selama tidak bertentangan dengan syariat agama Islam, selain itu, tradisi tersebut juga perlu dilakukan guna melestarikan budaya nenek moyang.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 3 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 3 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 03 Mei 2024 09:32 WIB
Berikut 45 Calon Anggota DPRD Gunungkidul Tahun 2024-2029, Hasil Penetapan Caleg Terpilih KPU ...

Berikut 45 Calon Anggota DPRD Gunungkidul Tahun 2024-2029, Hasil Penetapan Caleg Terpilih KPU ...

Jumat, 03 Mei 2024 08:11 WIB
Peluang Timnas Indonesia Lolos Olimpiade Paris 2024, Harus Taklukan Wakil Kuat Asal Afrika

Peluang Timnas Indonesia Lolos Olimpiade Paris 2024, Harus Taklukan Wakil Kuat Asal Afrika

Jumat, 03 Mei 2024 02:01 WIB
Hasil Pertandingan Indonesia U23 vs Irak U23, Garuda Muda Juara 4 Turnamen AFC ...

Hasil Pertandingan Indonesia U23 vs Irak U23, Garuda Muda Juara 4 Turnamen AFC ...

Jumat, 03 Mei 2024 01:39 WIB
Tim Hukum PDI Perjuangan Berharap MPR Tidak Melantik Prabowo Gibran

Tim Hukum PDI Perjuangan Berharap MPR Tidak Melantik Prabowo Gibran

Kamis, 02 Mei 2024 21:04 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 3 Mei 2024, Berlangsung hingga Siang Hari

Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 3 Mei 2024, Berlangsung hingga Siang Hari

Kamis, 02 Mei 2024 20:17 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Malang 3 Mei 2024, Berdampak Terhadap ULP Kapanjen

Jadwal Pemadaman Listrik Malang 3 Mei 2024, Berdampak Terhadap ULP Kapanjen

Kamis, 02 Mei 2024 20:11 WIB
TPA Piyungan Tutup Permanen, DLH Kota Yogyakarta Terapkan Skema Permainan Dakon

TPA Piyungan Tutup Permanen, DLH Kota Yogyakarta Terapkan Skema Permainan Dakon

Kamis, 02 Mei 2024 19:53 WIB
Gedung Baru DPRD Gunungkidul Ditargetkan Selesai Sebelum Pelantikan

Gedung Baru DPRD Gunungkidul Ditargetkan Selesai Sebelum Pelantikan

Kamis, 02 Mei 2024 19:50 WIB
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Jakarta Selatan, Korban Hilang dan Belum Ditemukan

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Jakarta Selatan, Korban Hilang dan Belum Ditemukan

Kamis, 02 Mei 2024 19:26 WIB