Berita

Hukum Sungkeman saat Lebaran Menurut Syariat Islam, Apakah Diperbolehkan?

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Hukum Sungkeman saat Lebaran Menurut Syariat Islam, Apakah Diperbolehkan?
Hukum Sungkeman saat Lebaran Menurut Syariat Islam, Apakah Diperbolehkan?
HARIANE - Hukum sungkeman saat lebaran 2022 menjadi topik yang menarik untuk dibahas, lantaran tradisi ini memang sangat identik saat Idul Fitri. Bagaimana tidak, saat momen saling memaafkan dan bersilaturahmi ini, di beberapa daerah di Indonesia, seorang anak akan sungkem untuk meminta maaf kepada kedua orang tuanya.
Mengingat ini adalah tradisi yang bisa dibilang hanya ada di Indonesia, banyak kalangan menganggap bahwa hukum sungkeman saat lebaran 2022 itu tidak sejalan dengan ajaran Nabi Muhammad SAW. Benarkah demikian?
Dilansir dari laman Nu Online, menjelaskan bahwa hukum sungkeman saat lebaran 2022 itu tidak bertentangan dengan syariat agama Islam. Dimana posisi jongkok sambil mencium tangan merupakan ekspresi untuk memuliakan orang yang lebih tua.
Sebagai tambahan, syariat Islam tidak melarang untuk mengagungkan manusia selama tidak dilakukan dengan gerakan yang menyerupai bentuk takzim kepada Allah, seperti halnya rukuk dan sujud.
BACA JUGA : 7 Tradisi Khas Masyarakat Minang Sambut Ramadhan, Unik Banget!

Hukum Sungkeman saat Lebaran Menurut Ulama

Imam Nawawi dalam kitab Raudlah al-Thalibin menjelaskan, bahwa mencium tangan orang lain karena kezuhudan, tingkat keilmuan dan juga faktor usia yang lebih tua itu hukumnya tidak makruh. 
Bahkan mengekspresikan takzim kepada orang yang lebih tua hukumnya sunah, seperti melakukannya dengan cara berdiri dengan tujuan untuk memuliakan dan kebaktian. Seperti yang diutarakan Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fath al-Muin Hamisy Ianah al-Thalibin, menjelaskan bahwa sunah berdiri untuk orang yang memiliki keutamaan yang terlihat, seperti kesalehan, keilmuan, hubungan orang tua dan anak atau kekuasaaan.
Tak hanya itu saja, menurut sebagian ulama lainnya, memuliakan kerabat dengan cara berdiri, hukumnya bisa saja wajib saat meninggalkannya dianggap memutus tali silaturahmi.
"Sunah mencium anak kecil meski karena selain tujuan mengasihi, sunah pula mencium wajahnya mayit karena kesalehannya, sunah pula mencium tangan otang alim, orang shaleh, kerabat, orang mulia, bukan karena kekayaannya atau yang lain. Hukum sunah tersebut juga berlaku dalam permasalahan berdiri kepada mereka. Sebagian ulama berpendapat wajibnya berdiri (memuliakan) pada masa sekarang, karena meninggalkannya merupakan bentuk perbuatan memutus tali silaturahmi," ungkap Syekh Syihabuddin al-Qalyubi dalam kitab Hasyiyah al-Qalyubi ala al-Mahalli, juz 3, halaman 214.
BACA JUGA : Festival Kitab Kuning di Banyuwangi, Hadirkan Manuskrip Langka hingga Kitab Berusia 100 tahun
Jika dilihat dari sudut pandang tradisi, hukum sungkeman saat lebaran 2022 itu wajib dilakukan selama tidak bertentangan dengan syariat agama Islam, selain itu, tradisi tersebut juga perlu dilakukan guna melestarikan budaya nenek moyang.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025
Talkshow Dari Toko Buku ke Komunitas FSY 2025, Upaya Merawat Literasi Lewat Komunitas ...

Talkshow Dari Toko Buku ke Komunitas FSY 2025, Upaya Merawat Literasi Lewat Komunitas ...

Sabtu, 02 Agustus 2025