Hukum Sungkeman saat Lebaran Menurut Syariat Islam, Apakah Diperbolehkan?
HARIANE - Hukum sungkeman saat lebaran 2022 menjadi topik yang menarik untuk dibahas, lantaran tradisi ini memang sangat identik saat Idul Fitri. Bagaimana tidak, saat momen saling memaafkan dan bersilaturahmi ini, di beberapa daerah di Indonesia, seorang anak akan sungkem untuk meminta maaf kepada kedua orang tuanya.
Mengingat ini adalah tradisi yang bisa dibilang hanya ada di Indonesia, banyak kalangan menganggap bahwa hukum sungkeman saat lebaran 2022 itu tidak sejalan dengan ajaran Nabi Muhammad SAW. Benarkah demikian?
Dilansir dari laman Nu Online, menjelaskan bahwa hukum sungkeman saat lebaran 2022 itu tidak bertentangan dengan syariat agama Islam. Dimana posisi jongkok sambil mencium tangan merupakan ekspresi untuk memuliakan orang yang lebih tua.
Sebagai tambahan, syariat Islam tidak melarang untuk mengagungkan manusia selama tidak dilakukan dengan gerakan yang menyerupai bentuk takzim kepada Allah, seperti halnya rukuk dan sujud.
BACA JUGA : 7 Tradisi Khas Masyarakat Minang Sambut Ramadhan, Unik Banget!
Hukum Sungkeman saat Lebaran Menurut Ulama
Imam Nawawi dalam kitab Raudlah al-Thalibin menjelaskan, bahwa mencium tangan orang lain karena kezuhudan, tingkat keilmuan dan juga faktor usia yang lebih tua itu hukumnya tidak makruh. Bahkan mengekspresikan takzim kepada orang yang lebih tua hukumnya sunah, seperti melakukannya dengan cara berdiri dengan tujuan untuk memuliakan dan kebaktian. Seperti yang diutarakan Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fath al-Muin Hamisy Ianah al-Thalibin, menjelaskan bahwa sunah berdiri untuk orang yang memiliki keutamaan yang terlihat, seperti kesalehan, keilmuan, hubungan orang tua dan anak atau kekuasaaan. Tak hanya itu saja, menurut sebagian ulama lainnya, memuliakan kerabat dengan cara berdiri, hukumnya bisa saja wajib saat meninggalkannya dianggap memutus tali silaturahmi. "Sunah mencium anak kecil meski karena selain tujuan mengasihi, sunah pula mencium wajahnya mayit karena kesalehannya, sunah pula mencium tangan otang alim, orang shaleh, kerabat, orang mulia, bukan karena kekayaannya atau yang lain. Hukum sunah tersebut juga berlaku dalam permasalahan berdiri kepada mereka. Sebagian ulama berpendapat wajibnya berdiri (memuliakan) pada masa sekarang, karena meninggalkannya merupakan bentuk perbuatan memutus tali silaturahmi," ungkap Syekh Syihabuddin al-Qalyubi dalam kitab Hasyiyah al-Qalyubi ala al-Mahalli, juz 3, halaman 214.BACA JUGA : Festival Kitab Kuning di Banyuwangi, Hadirkan Manuskrip Langka hingga Kitab Berusia 100 tahunJika dilihat dari sudut pandang tradisi, hukum sungkeman saat lebaran 2022 itu wajib dilakukan selama tidak bertentangan dengan syariat agama Islam, selain itu, tradisi tersebut juga perlu dilakukan guna melestarikan budaya nenek moyang.