Berita , Jabodetabek
Berikut Pergantian 22 Nama Jalan di Jakarta, Warga Harus Buat KTP Hingga KK Baru?
Zanida Zulfana Kusnasari
Berikut Pergantian 22 Nama Jalan di Jakarta, Warga Harus Buat KTP Hingga KK Baru?
20. Jalan Guru Ma'mun sebelumnya Jalan Rawa Buaya
21. Jalan Kyai Mursalin sebelumnya jalan di Pulau Panggang
22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad sebelumnya jalan di Pulau Panggang
Apa Dampak Pergantian 22 Nama Jalan di Jakarta?
Perubahan nama jalan tentunya akan berdampak pada data kependudukan warga. Warga yang berada di lokasi jalan tersebut perlu mengganti data kependudukan di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, setiap perubahan wilayah akan diikuti dengan perubahan dokumen kependudukan, dalam hal ini adalah kartu tanda penduduk (KTP), kartu identitas anak (KIA), kartu keluarga (KK), dokumen kepemilikan tanah dan bangunan, hingga data kepemilikan kendaraan bermotor yang harus diganti dengan nama jalan baru. Dilansir dari laman Instagram @jakarta.ku, Pemprov DKI Jakarta memberikan kelonggaran waktu untuk pengurusan KTP dan KK usai pergantian 22 nama jalan di Jakarta. "Tidak mungkin serta merta langsung diubah, ada waktu (dan) proses yang dilalui. Kami juga sudah memerintahkan jajaran menyediakan blanko dan dipastikan gratis," pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.BACA JUGA : 5 Rute Transjakarta Terbaru Mulai Berlaku 20 Juni 2022Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa warga tak perlu tergesa-gesa menyesuaikan data kependudukan dengan alamat baru setelah pergantian 22 nama jalan di Jakarta.****