Berita

Isi Protokol Kesehatan 6M 1S Polusi Udara Lengkap, Cegah Dampak Pencemaran Udara

profile picture Jihan Rohadatul Aisy
Jihan Rohadatul Aisy
Tetapkan Protokol Kesehatan 6M 1S Polusi Udara, Ini Keterangan Lengkap dari Kemenkes RI
Makna protokol kesehatan 6M 1S polusi udara oleh Kemenkes RI. (Foto: unsplash/Amir Hosseini)

HARIANE – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan protokol kesehatan 6M 1S polusi udara terkait pencemaran yang kian mencemaskan warga, khususnya wilayah Jabodetabek.

Di tengah kepulan asap polusi udara, berbagai upaya tengah dilakukan terutama dari pihak Kemenkes untuk menanggulangi dari sektor kesehatan.

Pasalnya, kini angka penyakit pernapasan semakin meningkat terutama menyerang kelompok risiko tinggi seperti anak-anak, ibu hamil, orang dengan penyerta (komorbid), dan lanjut usia. 

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, menyebutkan terdapat 6 gangguan kesehatan pernapasan terbesar yang menyebabkan bengkaknya subsidi BPJS hingga mencapai Rp 10 Triliun, yakni pneumonia, Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA), asma, kanker paru, TBC, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK).

Penyakit ISPA dan pneumonia dikatakan menjadi tren tertinggi di tahun 2023 akibat polusi udara yang semakin berbahaya.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, memberikan keterangan lengkap protokol kesehatan 6M 1S polusi udara dalam siaran pers 28 Agustus 2023 lalu.

Tetapkan Protokol Kesehatan 6M 1S Polusi Udara, Ini Keterangan Lengkap dari Kemenkes RI
Penggunaan masker kembali disarankan dengan minimal standar KF94 atau KF95. (Foto: Unsplash/Markus Winkler)

Berikut kepanjangan dan arti dari protokol kesehatan 6M 1S polusi udara

  1. Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website
  2. Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah/kantor/sekolah/tempat umum di saat polusi udara tinggi
  3. Menggunakan penjernih udara dalam ruangan
  4. Menghindari sumber polusi dan asap rokok
  5. Menggunakan masker saat polusi udara tinggi
  6. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
  7. Segera konsultasi daring/luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan
Ads Banner

BERITA TERKINI

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025
Kecelakaan di Parung Bogor Hari ini, Pemotor Tewas Terseret Mobil

Kecelakaan di Parung Bogor Hari ini, Pemotor Tewas Terseret Mobil

Selasa, 01 Juli 2025
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 01 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 1 Juli 2025 Naik Rp 16 Ribu ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 1 Juli 2025 Naik Rp 16 Ribu ...

Selasa, 01 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 1 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 1 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Selasa, 01 Juli 2025
Jemaah Haji Pulang 2 Juli 2025 Ada 18 Kloter, Cek Jam Terbangnya Disini

Jemaah Haji Pulang 2 Juli 2025 Ada 18 Kloter, Cek Jam Terbangnya Disini

Selasa, 01 Juli 2025
Sambut Masa Pensiun, Seorang Guru Olahraga di Gunungkidul Berlari Puluhan Kilometer Sebagai Bentuk ...

Sambut Masa Pensiun, Seorang Guru Olahraga di Gunungkidul Berlari Puluhan Kilometer Sebagai Bentuk ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

Senin, 30 Juni 2025
Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Senin, 30 Juni 2025