Berita

Isi Protokol Kesehatan 6M 1S Polusi Udara Lengkap, Cegah Dampak Pencemaran Udara

profile picture Jihan Rohadatul Aisy
Jihan Rohadatul Aisy
Tetapkan Protokol Kesehatan 6M 1S Polusi Udara, Ini Keterangan Lengkap dari Kemenkes RI
Makna protokol kesehatan 6M 1S polusi udara oleh Kemenkes RI. (Foto: unsplash/Amir Hosseini)

HARIANE – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan protokol kesehatan 6M 1S polusi udara terkait pencemaran yang kian mencemaskan warga, khususnya wilayah Jabodetabek.

Di tengah kepulan asap polusi udara, berbagai upaya tengah dilakukan terutama dari pihak Kemenkes untuk menanggulangi dari sektor kesehatan.

Pasalnya, kini angka penyakit pernapasan semakin meningkat terutama menyerang kelompok risiko tinggi seperti anak-anak, ibu hamil, orang dengan penyerta (komorbid), dan lanjut usia. 

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, menyebutkan terdapat 6 gangguan kesehatan pernapasan terbesar yang menyebabkan bengkaknya subsidi BPJS hingga mencapai Rp 10 Triliun, yakni pneumonia, Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA), asma, kanker paru, TBC, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK).

Penyakit ISPA dan pneumonia dikatakan menjadi tren tertinggi di tahun 2023 akibat polusi udara yang semakin berbahaya.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, memberikan keterangan lengkap protokol kesehatan 6M 1S polusi udara dalam siaran pers 28 Agustus 2023 lalu.

Tetapkan Protokol Kesehatan 6M 1S Polusi Udara, Ini Keterangan Lengkap dari Kemenkes RI
Penggunaan masker kembali disarankan dengan minimal standar KF94 atau KF95. (Foto: Unsplash/Markus Winkler)

Berikut kepanjangan dan arti dari protokol kesehatan 6M 1S polusi udara

  1. Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website
  2. Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah/kantor/sekolah/tempat umum di saat polusi udara tinggi
  3. Menggunakan penjernih udara dalam ruangan
  4. Menghindari sumber polusi dan asap rokok
  5. Menggunakan masker saat polusi udara tinggi
  6. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
  7. Segera konsultasi daring/luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB