Berita

Isi Protokol Kesehatan 6M 1S Polusi Udara Lengkap, Cegah Dampak Pencemaran Udara

profile picture Jihan Rohadatul Aisy
Jihan Rohadatul Aisy
Tetapkan Protokol Kesehatan 6M 1S Polusi Udara, Ini Keterangan Lengkap dari Kemenkes RI
Makna protokol kesehatan 6M 1S polusi udara oleh Kemenkes RI. (Foto: unsplash/Amir Hosseini)

HARIANE – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan protokol kesehatan 6M 1S polusi udara terkait pencemaran yang kian mencemaskan warga, khususnya wilayah Jabodetabek.

Di tengah kepulan asap polusi udara, berbagai upaya tengah dilakukan terutama dari pihak Kemenkes untuk menanggulangi dari sektor kesehatan.

Pasalnya, kini angka penyakit pernapasan semakin meningkat terutama menyerang kelompok risiko tinggi seperti anak-anak, ibu hamil, orang dengan penyerta (komorbid), dan lanjut usia. 

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, menyebutkan terdapat 6 gangguan kesehatan pernapasan terbesar yang menyebabkan bengkaknya subsidi BPJS hingga mencapai Rp 10 Triliun, yakni pneumonia, Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA), asma, kanker paru, TBC, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK).

Penyakit ISPA dan pneumonia dikatakan menjadi tren tertinggi di tahun 2023 akibat polusi udara yang semakin berbahaya.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, memberikan keterangan lengkap protokol kesehatan 6M 1S polusi udara dalam siaran pers 28 Agustus 2023 lalu.

Tetapkan Protokol Kesehatan 6M 1S Polusi Udara, Ini Keterangan Lengkap dari Kemenkes RI
Penggunaan masker kembali disarankan dengan minimal standar KF94 atau KF95. (Foto: Unsplash/Markus Winkler)

Berikut kepanjangan dan arti dari protokol kesehatan 6M 1S polusi udara

  1. Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website
  2. Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah/kantor/sekolah/tempat umum di saat polusi udara tinggi
  3. Menggunakan penjernih udara dalam ruangan
  4. Menghindari sumber polusi dan asap rokok
  5. Menggunakan masker saat polusi udara tinggi
  6. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
  7. Segera konsultasi daring/luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan
Ads Banner

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo Dijadwalkan Lepas Pemberangkatan Haji 2025 Gelombang Pertama

Presiden Prabowo Dijadwalkan Lepas Pemberangkatan Haji 2025 Gelombang Pertama

Selasa, 22 April 2025
Rencana Prabowo Datangkan Pengungsi dari Palestina, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Rencana Prabowo Datangkan Pengungsi dari Palestina, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Selasa, 22 April 2025
Awas! 7 Snack ini Mengandung Babi Padahal Kantongi Sertifikat Halal

Awas! 7 Snack ini Mengandung Babi Padahal Kantongi Sertifikat Halal

Selasa, 22 April 2025
Dikenal Cinta Perdamaian, Haedar Nashir Sampaikan Pesan Terakhir Paus Fransiskus

Dikenal Cinta Perdamaian, Haedar Nashir Sampaikan Pesan Terakhir Paus Fransiskus

Selasa, 22 April 2025
Perahu Nelayan Terbalik Diterjang Gelombang Tinggi di Pantai Depok Bantul

Perahu Nelayan Terbalik Diterjang Gelombang Tinggi di Pantai Depok Bantul

Selasa, 22 April 2025
Pemkab Gunungkidul Siapkan Utang untuk Percepatan Pembangunan

Pemkab Gunungkidul Siapkan Utang untuk Percepatan Pembangunan

Selasa, 22 April 2025
Kecelakan di Tambak Osowilangun Surabaya, Sopir Tewas Ditabrak Truk Trailer

Kecelakan di Tambak Osowilangun Surabaya, Sopir Tewas Ditabrak Truk Trailer

Selasa, 22 April 2025
Penetapan Hari Keris Nasional 19 April Ditentang, Begini Alasannya

Penetapan Hari Keris Nasional 19 April Ditentang, Begini Alasannya

Selasa, 22 April 2025
Mantap! Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 April 2025 Tembus Rp 2 ...

Mantap! Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 April 2025 Tembus Rp 2 ...

Selasa, 22 April 2025
Lurah di Gunungkidul Disiram Air Oleh Debt Collector, Bupati Endah Berikan Pendampingan

Lurah di Gunungkidul Disiram Air Oleh Debt Collector, Bupati Endah Berikan Pendampingan

Selasa, 22 April 2025