Berita
Isi Protokol Kesehatan 6M 1S Polusi Udara Lengkap, Cegah Dampak Pencemaran Udara
HARIANE – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan protokol kesehatan 6M 1S polusi udara terkait pencemaran yang kian mencemaskan warga, khususnya wilayah Jabodetabek.
Di tengah kepulan asap polusi udara, berbagai upaya tengah dilakukan terutama dari pihak Kemenkes untuk menanggulangi dari sektor kesehatan.
Pasalnya, kini angka penyakit pernapasan semakin meningkat terutama menyerang kelompok risiko tinggi seperti anak-anak, ibu hamil, orang dengan penyerta (komorbid), dan lanjut usia.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, menyebutkan terdapat 6 gangguan kesehatan pernapasan terbesar yang menyebabkan bengkaknya subsidi BPJS hingga mencapai Rp 10 Triliun, yakni pneumonia, Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA), asma, kanker paru, TBC, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK).
Penyakit ISPA dan pneumonia dikatakan menjadi tren tertinggi di tahun 2023 akibat polusi udara yang semakin berbahaya.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, memberikan keterangan lengkap protokol kesehatan 6M 1S polusi udara dalam siaran pers 28 Agustus 2023 lalu.
Berikut kepanjangan dan arti dari protokol kesehatan 6M 1S polusi udara
- Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website
- Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah/kantor/sekolah/tempat umum di saat polusi udara tinggi
- Menggunakan penjernih udara dalam ruangan
- Menghindari sumber polusi dan asap rokok
- Menggunakan masker saat polusi udara tinggi
- Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
- Segera konsultasi daring/luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan