Berita , Jabodetabek

Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 1, Berikut Aturan untuk Wilayah PPKM Level 1

profile picture Riza Marzuki
Riza Marzuki
Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 1, Berikut Aturan untuk Wilayah PPKM Level 1
Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 1, Berikut Aturan untuk Wilayah PPKM Level 1
HARIANE – Jabodetabek kembali ke PPKM level 1 setelah sebelumnya masuk ke dalam PPKM level 2.
Alasan Jabodetabek kembali ke PPKM level 1 dijelaskan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syafrizal.
Syafrizal mengatakan alasan Jabodetabek kembali ke PPKM level 1 dilihat dari tren penurunan kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir.
"Dalam satu minggu terakhir kami melihat terjadi tren pelandaian yang mengindikasikan wilayah aglomerasi jabodetabek telah melewati puncak (penularan)," ungkap Syafrizal saat dalam keterangannya, dikutip Kamis 7 Juli 2022.
BACA JUGA : Status PPKM Jabodetabek Naik Level 2, Begini Aturan PPKM Hingga 1 Agustus
“Setelah melakukan review dan asesmen terhadap kondisi tersebut, mengingat Inmendagri akan berlalu selama 1 bulan, dengan pertimbangan kasus yang sudah mulai melandai dan diperkirakan akan kembali ke level 1, serta tingkat rawat inap dan kematian yang masih rendah dan terkendali, kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi menjadi level 1,” tambah Safrizal.
Safrizal menyebut langkah revisi Jabodetabek kembali ke PPKM level 1 ini dilakukan untuk tetap menjaga aspek kesehatan dengan memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut.

Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 1 Diatur dalam Inmendagri No 35 Tahun 2022

Perubahan aturan Jabodetabek kembali ke PPKM level 1 juga tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 35 Tahun 2022 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri tersebut diterbitkan langsung oleh Mendagri, Tito Karnavian pada Selasa 5 Juli 2022. Aturan ini menggantikan Inmendagri sebelumnya yang sudah dikeluarkan yaitu Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022.
Dilansir dari laman resmi Covid-19.go.id aturan dalam Inmendagri Nomor 35 berisi daftar daerah PPKM level 1, mulai dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Selain Jabodetabek, wilayah di Jawa-Bali lainnya yang juga masuk ke dalam PPKM level 1 adalah:
Ads Banner

BERITA TERKINI

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Senin, 02 Juni 2025
Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Senin, 02 Juni 2025
Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Senin, 02 Juni 2025
Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Senin, 02 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Senin, 02 Juni 2025