Berita , Nasional
Jadi Penyebab Polusi Udara di Jakarta, Satgas Beri Sanksi Tegas ke 11 Perusahaan
HARIANE-Sebanyak 11 perusahaan diberikan sanksi oleh Satgas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) DKI Jakarta karena menjadi salah satu dari sekian penyebab polusi udara di Jakarta.
Dari 11 perusahaan yang diberikan sanksi oleh Satgas PPU DKI Jakarta, 7 diantaranya merupakan perusahaan penyimpanan batu bara.
Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif dan juga sudah diberikan sanksi teguran setelah Satgas melakukan uji emisi cerobong asap.
Penyebab Polusi Udara di Jakarta Satgas Berikan Sanksi ke 11 Perusahaan
Dilansir dari PMJ News bahwa sebanyak 11 perusahaan sudah diberikan sanksi oleh Satgas PPU DKI Jakarta terkait polusi udara di Jakarta.
Sebanyak tujuh perusahaan merupakan perusahaan penyimpanan batu bara, dua perusahaan berbahan bakar batu bara, dan dua perusahaan lainnya peleburan baja.
"Satgas PPU Pemprov DKI Jakarta telah memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang berpotensi mencemari udara," ujar Ani Juru Bicara Satgas PPU DKI Jakarta.
Sanksi yang diberikan terhadap 11 perusahaan tersebut pun berbeda-beda berdasarkan temuan pelanggaran oleh jajaran Satgas PPU DKI Jakarta.
Namun perlu diketahui bahwa sanksi yang diberikan mulai dari penyegelan sampai dengan penghentian sementara.
"Telah dihentikan sementara operasionalnya hingga mampu memenuhi aturan pengelolaan lingkungan," kata Ani.
Selanjutnya perusahaan-perusahaan tersebut juga sudah diberikan sanksi teguran setelah Satgas melakukan uji emisi cerobong asap.