Berita , D.I Yogyakarta

Jadi Tersangka Pelecehan Pegawai Magang, Oknum ASN di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

profile picture Pandu S
Pandu S
Jadi Tersangka Pelecehan Pegawai Magang, Oknum ASN di Gunungkidul Diberhentikan Sementara
Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar Saat Memberi Keterangan Pemberhentian Sementara ASN Gunungkidul. (Foto: Hariane/ Pandu)

HARIANE - Bupati Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta Sunaryanta memberhentikan sementara seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial STP, yang bertugas di salah satu instansi kesehatan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul. Diketahui, STP diberhentikan sementara, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus pelecehan seksual.

Pemberhentian sementara ini berdasarkan atas Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 04/UP/Kep.D/HK/D4/2024. Selain itu, pemberhentian STP ini dilakukan setelah adanya keputusan dari Kepala Kejaksaan Negeri Wonosari, yang menetapkan STP sebagai tersangka.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, Bupati Gunungkidul mengeluarkan keputusan untuk diberhentikan sementara, terhitung mulai tanggal 29 April 2024 lalu.

"Keputusan diberhentikan sementara, mulai tanggal 29 April lalu," kata Iskandar saat ditemui di Kantor BKPPD Gunungkidul pada Rabu, 8 Mei 2024.

Sebelumnya, pada tanggal 3 November 2023 STP dilaporkan oleh IY, seorang tenaga medis yang masih berstatus magang di salah satu Instansi Kesehatan di Kabupaten Gunungkidul. STP dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap IY.

"Laporan disampaikan kepada Bupati dan Polres Gunungkidul," ucap Iskandar.

Berdasarkan laporan tersebut, pada tanggal 12 November 2023 lalu, BKPPD Gunungkidul kemudian melakukan klarifikasi kepegawaian, dan membentuk Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin. Pemeriksaan terhadap STP juga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Pada tanggal 22 Januari 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul menetapkan STP sebagai tersangka, serta dikeluarkan surat perintah penahanan.

"Mulai 29 April, STP sudah ditahan," tambahnya.

Sanksi disiplin berupa pemberhentian sementara ini berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Wonosari, STP diberhentikan sementara sebagai ASN.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB