Berita , D.I Yogyakarta

Jadi Tersangka Pelecehan Pegawai Magang, Oknum ASN di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

profile picture Pandu S
Pandu S
Jadi Tersangka Pelecehan Pegawai Magang, Oknum ASN di Gunungkidul Diberhentikan Sementara
Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar Saat Memberi Keterangan Pemberhentian Sementara ASN Gunungkidul. (Foto: Hariane/ Pandu)

HARIANE - Bupati Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta Sunaryanta memberhentikan sementara seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial STP, yang bertugas di salah satu instansi kesehatan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul. Diketahui, STP diberhentikan sementara, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus pelecehan seksual.

Pemberhentian sementara ini berdasarkan atas Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 04/UP/Kep.D/HK/D4/2024. Selain itu, pemberhentian STP ini dilakukan setelah adanya keputusan dari Kepala Kejaksaan Negeri Wonosari, yang menetapkan STP sebagai tersangka.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, Bupati Gunungkidul mengeluarkan keputusan untuk diberhentikan sementara, terhitung mulai tanggal 29 April 2024 lalu.

"Keputusan diberhentikan sementara, mulai tanggal 29 April lalu," kata Iskandar saat ditemui di Kantor BKPPD Gunungkidul pada Rabu, 8 Mei 2024.

Sebelumnya, pada tanggal 3 November 2023 STP dilaporkan oleh IY, seorang tenaga medis yang masih berstatus magang di salah satu Instansi Kesehatan di Kabupaten Gunungkidul. STP dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap IY.

"Laporan disampaikan kepada Bupati dan Polres Gunungkidul," ucap Iskandar.

Berdasarkan laporan tersebut, pada tanggal 12 November 2023 lalu, BKPPD Gunungkidul kemudian melakukan klarifikasi kepegawaian, dan membentuk Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin. Pemeriksaan terhadap STP juga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Pada tanggal 22 Januari 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul menetapkan STP sebagai tersangka, serta dikeluarkan surat perintah penahanan.

"Mulai 29 April, STP sudah ditahan," tambahnya.

Sanksi disiplin berupa pemberhentian sementara ini berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Wonosari, STP diberhentikan sementara sebagai ASN.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Jumat, 09 Mei 2025
Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Jumat, 09 Mei 2025
Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Jumat, 09 Mei 2025
Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Jumat, 09 Mei 2025
Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Jumat, 09 Mei 2025
Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025