HARIANE - Jadwal SIM keliling Jakarta hari ini, Jumat 27 Oktober 2023 telah diumumkan TMC Polda Metro Jaya, dimana pelayanan ini berlangsung hingga pukul 14.00 WIB.
Pelayanan SIM keliling ini diberlakukan agar dapat memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudinya tanpa perlu ke lokasi pusat.
Pelayanan SIM tersebut akan disediakan di 5 wilayah berbeda sesuai dengan wilayah masing-masing kota, mulai dari Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.
Terdapat persyaratan yang harus diperhatikan masyarakat agar dapat memperpanjang SIM A dan C nya, diantaranya sebagai berikut:
1. Waktu pelayanan SIM dibuka pukul 08.00 WIB s.d 14.00 WIB.
2. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5. Membawa surat keterangan sehat dari dokter.
6. Membawa surat tes psikologi.