Berita , D.I Yogyakarta

Jaga Kondusifitas Pilkada 2024, ASN di Gunungkidul Dilarang Foto Pose Jari

profile picture Pandu S
Pandu S
Jaga Kondusifitas Pilkada 2024, ASN di Gunungkidul Dilarang Foto Pose Jari
Ilustrasi ASN. (Foto: Freepik)

HARIANE - Selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul menghimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak berfoto dengan mengacungkan jari yang merepresentasikan nomor urut pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati.

Himbauan ini diberikan untuk menjaga kondusivitas dan menjunjung netralitas ASN selama masa Pilkada 2024.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, mengatakan bahwa ASN merupakan pegawai yang sudah terikat dengan aturan yang mengharuskan untuk bersikap netral dalam segala bentuk pemilu, termasuk dalam Pilkada 2024. Oleh karena itu, para ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu Paslon.

“Pose jari harus dihindari, pose dengan Paslon juga tidak boleh, apalagi memasang atribut dan menghadiri kampanye,” kata Sunawan saat dihubungi melalui telepon, Rabu (25/9/2024).

Pihaknya menjelaskan bahwa kegiatan atau tindakan apa pun yang dapat menimbulkan kecurigaan mengenai pelanggaran netralitas ASN sebaiknya dihindari, termasuk menghadiri rapat atau kampanye.

Menurutnya, ASN perlu mencermati terlebih dahulu muatan rapat atau pertemuan. Hal ini untuk mengantisipasi jika ada tim sukses yang hadir pada pertemuan tersebut.

“Soalnya yang bekerja untuk pengawasan nanti adalah Badan Pengawas Pemilu. Masyarakat juga bisa melaporkan jika ada dugaan pelanggaran netralitas ASN, termasuk organisasi masyarakat,” jelasnya.

Apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh ASN terkait netralitas, BKPPD nantinya hanya akan menunggu laporan dari Bawaslu.

Selain itu, seluruh atasan pegawai yang berstatus ASN juga harus memberikan himbauan dan pembinaan terhadap bawahannya, sehingga para pegawai mampu menjaga netralitasnya.

“Untuk kampanye damai, itu ranahnya KPU. Sedangkan ASN juga sudah melakukan deklarasi secara serentak oleh kepala OPD, yang dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas di masing-masing OPD,” imbuhnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Sleman, Pjs Bupati Sleman Ingatkan Masyarakat Bijak Bersikap

Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Sleman, Pjs Bupati Sleman Ingatkan Masyarakat Bijak Bersikap

Rabu, 25 September 2024 19:30 WIB
Jaga Kondusifitas Pilkada 2024, ASN di Gunungkidul Dilarang Foto Pose Jari

Jaga Kondusifitas Pilkada 2024, ASN di Gunungkidul Dilarang Foto Pose Jari

Rabu, 25 September 2024 16:33 WIB
Hasil Lab Penyebab Keracunan Massal di Patalan dan SDU Aisyiyah Bantul, Dinkes Temukan ...

Hasil Lab Penyebab Keracunan Massal di Patalan dan SDU Aisyiyah Bantul, Dinkes Temukan ...

Rabu, 25 September 2024 16:30 WIB
Lagi, Kecelakaan Lalu Lintas terjadi di Kabupaten Kulon Progo

Lagi, Kecelakaan Lalu Lintas terjadi di Kabupaten Kulon Progo

Rabu, 25 September 2024 16:27 WIB
Kecelakaan Beruntun di Temon Kulon Progo, Dua Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan Beruntun di Temon Kulon Progo, Dua Orang Meninggal Dunia

Rabu, 25 September 2024 15:47 WIB
Menghidupkan Kembali Tradisi Sastra dari Akar Kotagede Melalui Acara Sastra Kampung

Menghidupkan Kembali Tradisi Sastra dari Akar Kotagede Melalui Acara Sastra Kampung

Rabu, 25 September 2024 14:22 WIB
Dinas Kebudayaan Kota Yogya Gelar FGD, Bahas Isu Strategis Kebudayaan Kota Yogyakarta

Dinas Kebudayaan Kota Yogya Gelar FGD, Bahas Isu Strategis Kebudayaan Kota Yogyakarta

Rabu, 25 September 2024 14:21 WIB
Bocah SD di Gunungkidul Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Langsung Ditahan

Bocah SD di Gunungkidul Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Langsung Ditahan

Rabu, 25 September 2024 14:19 WIB
Pelaku Penikaman Pendeta di Semarang Berhasil Diamankan, Polisi : Dia Dendam

Pelaku Penikaman Pendeta di Semarang Berhasil Diamankan, Polisi : Dia Dendam

Rabu, 25 September 2024 14:18 WIB
Insiden Kereta Api Taksaka Tertemper Truk di Sedayu Bantul, Polisi: Sopir Bisa Dipidana

Insiden Kereta Api Taksaka Tertemper Truk di Sedayu Bantul, Polisi: Sopir Bisa Dipidana

Rabu, 25 September 2024 14:17 WIB