Berita , D.I Yogyakarta

Jalani Sidang Vonis Hari ini, Pelaku Mutilasi di Sleman Dihukum Mati

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Pelaku mutilasi di sleman
Pelaku mutilasi di Sleman Heru Prasetyo divonis hukuman mati. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Pelaku mutilasi di Sleman, Heru Prasetio (23) menjalani sidang vonis hari ini, Rabu, 30 Agustus 2023. Sidang pembacaan vonis ini dipimpin ketua Majelis Hakim, Aminuddin.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, terdakwa hanya hadir secara virtual. Namun sidang tersebut dihadiri oleh ayah kandung korban, Heri Prasetyo (64).

Pemuda asal Temanggung Jawa Tengah itu divonis bersalah karena telah membunuh dan memutilasi Ayu Indraswari (34) perempuan asal Kecamatan Kraton Kota Yogyakarta.

Atas hal itu pula Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan  vonis hukuman mati kepada pelaku mutilasi di Sleman dimana vonis ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebab tidak ada alasan lagi yang dianggap dapat meringankan vonis terdakwa.

Majelis Hakim menilai terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana menghabisi nyawa korban demi bisa merampas harta bendanya untuk melunasi hutang pinjaman online (pinjol) dan untuk keperluan judi online. 

Heru dianggap telah mengatur pertemuan dengan mengajak kencan Ayu sebelum melancarkan aksinya di sebuah sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, D.I. Yogyakarta, Sabtu, 18 Maret 2024 malam.

Heru juga disebut telah mempersiapkan alat yang digunakan untuk mengeksekusi Ayu dan memutilasi tubuh korban.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sehingga menghukum terdakwa dengan hukuman mati," kata Aminuddin saat membacakan putusannya di PN Sleman, Rabu, 30 Agustus 2023.

Hakim mengatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana bunyi dakwaan primer dalam perkara ini.

Hakim juga menolak permohonan penasehat hukum Heru untuk memberikan hukuman pidana percobaan atau pidana bersyarat dikarenakan perbuatan terdakwa yang begitu sadis disertai perencanaan.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa di mata hakim antara lain tindakannya yang sangat sadis, biadab, dan tidak berperikemanusiaan," ujar dia.

Perbuatan terdakwa pun telah meninggalkan duka mendalam hingga trauma berkepanjangan bagi keluarga, termasuk anak korban.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Jumat, 18 April 2025
Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Jumat, 18 April 2025
Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Jumat, 18 April 2025
Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Kamis, 17 April 2025
Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Kamis, 17 April 2025
Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 17 April 2025
Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Kamis, 17 April 2025
Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Kamis, 17 April 2025