Berita , D.I Yogyakarta

Jalani Sidang Vonis Hari ini, Pelaku Mutilasi di Sleman Dihukum Mati

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Pelaku mutilasi di sleman
Pelaku mutilasi di Sleman Heru Prasetyo divonis hukuman mati. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Pelaku mutilasi di Sleman, Heru Prasetio (23) menjalani sidang vonis hari ini, Rabu, 30 Agustus 2023. Sidang pembacaan vonis ini dipimpin ketua Majelis Hakim, Aminuddin.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, terdakwa hanya hadir secara virtual. Namun sidang tersebut dihadiri oleh ayah kandung korban, Heri Prasetyo (64).

Pemuda asal Temanggung Jawa Tengah itu divonis bersalah karena telah membunuh dan memutilasi Ayu Indraswari (34) perempuan asal Kecamatan Kraton Kota Yogyakarta.

Atas hal itu pula Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan  vonis hukuman mati kepada pelaku mutilasi di Sleman dimana vonis ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebab tidak ada alasan lagi yang dianggap dapat meringankan vonis terdakwa.

Majelis Hakim menilai terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana menghabisi nyawa korban demi bisa merampas harta bendanya untuk melunasi hutang pinjaman online (pinjol) dan untuk keperluan judi online. 

Heru dianggap telah mengatur pertemuan dengan mengajak kencan Ayu sebelum melancarkan aksinya di sebuah sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, D.I. Yogyakarta, Sabtu, 18 Maret 2024 malam.

Heru juga disebut telah mempersiapkan alat yang digunakan untuk mengeksekusi Ayu dan memutilasi tubuh korban.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sehingga menghukum terdakwa dengan hukuman mati," kata Aminuddin saat membacakan putusannya di PN Sleman, Rabu, 30 Agustus 2023.

Hakim mengatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana bunyi dakwaan primer dalam perkara ini.

Hakim juga menolak permohonan penasehat hukum Heru untuk memberikan hukuman pidana percobaan atau pidana bersyarat dikarenakan perbuatan terdakwa yang begitu sadis disertai perencanaan.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa di mata hakim antara lain tindakannya yang sangat sadis, biadab, dan tidak berperikemanusiaan," ujar dia.

Perbuatan terdakwa pun telah meninggalkan duka mendalam hingga trauma berkepanjangan bagi keluarga, termasuk anak korban.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Sabtu, 22 Februari 2025 22:38 WIB
Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Sabtu, 22 Februari 2025 21:44 WIB
Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Sabtu, 22 Februari 2025 18:42 WIB
Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Sabtu, 22 Februari 2025 16:59 WIB
Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Sabtu, 22 Februari 2025 11:21 WIB