Berita , D.I Yogyakarta

Jalani Sidang Vonis Hari ini, Pelaku Mutilasi di Sleman Dihukum Mati

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Pelaku mutilasi di sleman
Pelaku mutilasi di Sleman Heru Prasetyo divonis hukuman mati. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Pelaku mutilasi di Sleman, Heru Prasetio (23) menjalani sidang vonis hari ini, Rabu, 30 Agustus 2023. Sidang pembacaan vonis ini dipimpin ketua Majelis Hakim, Aminuddin.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, terdakwa hanya hadir secara virtual. Namun sidang tersebut dihadiri oleh ayah kandung korban, Heri Prasetyo (64).

Pemuda asal Temanggung Jawa Tengah itu divonis bersalah karena telah membunuh dan memutilasi Ayu Indraswari (34) perempuan asal Kecamatan Kraton Kota Yogyakarta.

Atas hal itu pula Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan  vonis hukuman mati kepada pelaku mutilasi di Sleman dimana vonis ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebab tidak ada alasan lagi yang dianggap dapat meringankan vonis terdakwa.

Majelis Hakim menilai terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana menghabisi nyawa korban demi bisa merampas harta bendanya untuk melunasi hutang pinjaman online (pinjol) dan untuk keperluan judi online. 

Heru dianggap telah mengatur pertemuan dengan mengajak kencan Ayu sebelum melancarkan aksinya di sebuah sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, D.I. Yogyakarta, Sabtu, 18 Maret 2024 malam.

Heru juga disebut telah mempersiapkan alat yang digunakan untuk mengeksekusi Ayu dan memutilasi tubuh korban.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sehingga menghukum terdakwa dengan hukuman mati," kata Aminuddin saat membacakan putusannya di PN Sleman, Rabu, 30 Agustus 2023.

Hakim mengatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana bunyi dakwaan primer dalam perkara ini.

Hakim juga menolak permohonan penasehat hukum Heru untuk memberikan hukuman pidana percobaan atau pidana bersyarat dikarenakan perbuatan terdakwa yang begitu sadis disertai perencanaan.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa di mata hakim antara lain tindakannya yang sangat sadis, biadab, dan tidak berperikemanusiaan," ujar dia.

Perbuatan terdakwa pun telah meninggalkan duka mendalam hingga trauma berkepanjangan bagi keluarga, termasuk anak korban.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Investor Wajib Tahu! Harga Emas Antam Hari ini Minggu 3 Agustus 2025 Stabil

Investor Wajib Tahu! Harga Emas Antam Hari ini Minggu 3 Agustus 2025 Stabil

Minggu, 03 Agustus 2025
Mau Beli Perhiasan? Cek Dulu Yuk Harga Emas Hari ini Minggu 3 Agustus ...

Mau Beli Perhiasan? Cek Dulu Yuk Harga Emas Hari ini Minggu 3 Agustus ...

Minggu, 03 Agustus 2025
APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025
Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025