Berita , D.I Yogyakarta

Jalani Sidang Vonis Hari ini, Pelaku Mutilasi di Sleman Dihukum Mati

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Pelaku mutilasi di sleman
Pelaku mutilasi di Sleman Heru Prasetyo divonis hukuman mati. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Pelaku mutilasi di Sleman, Heru Prasetio (23) menjalani sidang vonis hari ini, Rabu, 30 Agustus 2023. Sidang pembacaan vonis ini dipimpin ketua Majelis Hakim, Aminuddin.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, terdakwa hanya hadir secara virtual. Namun sidang tersebut dihadiri oleh ayah kandung korban, Heri Prasetyo (64).

Pemuda asal Temanggung Jawa Tengah itu divonis bersalah karena telah membunuh dan memutilasi Ayu Indraswari (34) perempuan asal Kecamatan Kraton Kota Yogyakarta.

Atas hal itu pula Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan  vonis hukuman mati kepada pelaku mutilasi di Sleman dimana vonis ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebab tidak ada alasan lagi yang dianggap dapat meringankan vonis terdakwa.

Majelis Hakim menilai terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana menghabisi nyawa korban demi bisa merampas harta bendanya untuk melunasi hutang pinjaman online (pinjol) dan untuk keperluan judi online. 

Heru dianggap telah mengatur pertemuan dengan mengajak kencan Ayu sebelum melancarkan aksinya di sebuah sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, D.I. Yogyakarta, Sabtu, 18 Maret 2024 malam.

Heru juga disebut telah mempersiapkan alat yang digunakan untuk mengeksekusi Ayu dan memutilasi tubuh korban.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sehingga menghukum terdakwa dengan hukuman mati," kata Aminuddin saat membacakan putusannya di PN Sleman, Rabu, 30 Agustus 2023.

Hakim mengatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana bunyi dakwaan primer dalam perkara ini.

Hakim juga menolak permohonan penasehat hukum Heru untuk memberikan hukuman pidana percobaan atau pidana bersyarat dikarenakan perbuatan terdakwa yang begitu sadis disertai perencanaan.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa di mata hakim antara lain tindakannya yang sangat sadis, biadab, dan tidak berperikemanusiaan," ujar dia.

Perbuatan terdakwa pun telah meninggalkan duka mendalam hingga trauma berkepanjangan bagi keluarga, termasuk anak korban.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB