Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sleman.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada Senin, 3 Juli 2023 pukul 21.30 tersangka dapat diamankan tim Opsnal di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada 2020 lalu dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
“Pelaku merupakan residivis curas,” sambungnya.
Saat ditanya wartawan, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena masih pengangguran dan tak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari.
“Sedang menganggur, buat memenuhi kebutuhan. Awalnya nggak ada niat buat mencuri,” kata tersangka HY.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara lima tahun.
Terkait kejadian ini, Trisna mengimbau masyarakat saat melakukan aktivitas sehari-hari.
Sebab apabila ada kesempatan, secara spontanitas seseorang dapat melakukan tindak kejahatan.****