Jatim , Artikel

Jelang Tahun Baru 2023 di Surabaya, Begini Peraturan Eri Cahyadi untuk Objek Wisata dan Masyarakat

profile picture Nabila Intan Aprilia
Nabila Intan Aprilia
Jelang Tahun Baru 2023 di Surabaya, Begini Peraturan Eri Cahyadi untuk Objek Wisata dan Masyarakat
Menjelang tahun baru 2023 di Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi memperketat prokes dan mencegah konvoi. (Foto: Unsplash/Eko Sunaryo)
HARIANE – Tahun baru 2023 di Surabaya tentu dirayakan dengan suka cita masyarakatnya, berbagai acara mulai festival musik, bazar kuliner, pesta, dan sebagainya digelar untuk memeriahkan akhir tahun.
Sebenarnya perayaan tahun baru 2023 di Surabaya juga tidak semerta-merta dapat dilakukan, karena Wali Kota Surabaya, yakni Eri Cahyadi menetapkan beberapa peraturan untuk tempat wisata dan masyarakat.
Perayaan tahun baru 2023 di Surabaya nantinya diterapkan berdasarkan peraturan yang berlaku, hal ini untuk menciptakan rasa aman dan nyaman masyarakat selama malam akhir tahun.
BACA JUGA : Daftar Acara Tahun Baru 2023 di Surabaya, Mulai Pesta Durian hingga Parade Musik

Peraturan tersebut didasarkan pada Surat Edaran atau SE tentang Pelaksanaan Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023 bernomor 300/24143/436.7.16/2022.

Melansir laman Surabaya, Eri Cahyadi menyatakan beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh pengelola objek wisata, masyarakat, dan sebagainya.

Pertama, terkait kegiatan Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) selama tahun baru nanti dapat melakukan kegiatannya dengan jam operasional sampai pukul 02.00 WIB, hal ini berlaku pada 1 Januari 2023.

RHU sudah ada batas waktunya. Makanya saya sampaikan ke Satpol PP agar disosialisasikan, kalau sampai ada RHU melanggar, tutup seminggu. Sanksinya ditutup, kalau RHU-nya melanggar,” ujar Eri Cahyadi.
Tidak hanya mengenai jam operasional, RHU juga diimbau untuk membatasi kapasitas pengunjung maksimal 100 persen serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, selain itu adanya pelarangan menerima pengunjung usia di bawah 18 tahun.

Tidak hanya RHU namun pada hotel, restoran, rumah makan, dan kafe diimbau pada malam tahun baru untuk tidak mengadakan kegiatan dengan skala besar, karena berpotensi menimbulkan kerumunan.

Sama halnya dengan RHU, pelaku usaha tersebut harus membatasi kapasitas pengunjung maksimal 100 persen dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi.
Sedangkan untuk tempat makan atau minum sejenis warteg/lapak/PKL diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB