Jatim , Artikel

Jelang Tahun Baru 2023 di Surabaya, Begini Peraturan Eri Cahyadi untuk Objek Wisata dan Masyarakat

profile picture Nabila Intan Aprilia
Nabila Intan Aprilia
Jelang Tahun Baru 2023 di Surabaya, Begini Peraturan Eri Cahyadi untuk Objek Wisata dan Masyarakat
Menjelang tahun baru 2023 di Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi memperketat prokes dan mencegah konvoi. (Foto: Unsplash/Eko Sunaryo)
HARIANE – Tahun baru 2023 di Surabaya tentu dirayakan dengan suka cita masyarakatnya, berbagai acara mulai festival musik, bazar kuliner, pesta, dan sebagainya digelar untuk memeriahkan akhir tahun.
Sebenarnya perayaan tahun baru 2023 di Surabaya juga tidak semerta-merta dapat dilakukan, karena Wali Kota Surabaya, yakni Eri Cahyadi menetapkan beberapa peraturan untuk tempat wisata dan masyarakat.
Perayaan tahun baru 2023 di Surabaya nantinya diterapkan berdasarkan peraturan yang berlaku, hal ini untuk menciptakan rasa aman dan nyaman masyarakat selama malam akhir tahun.
BACA JUGA : Daftar Acara Tahun Baru 2023 di Surabaya, Mulai Pesta Durian hingga Parade Musik

Peraturan tersebut didasarkan pada Surat Edaran atau SE tentang Pelaksanaan Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023 bernomor 300/24143/436.7.16/2022.

Melansir laman Surabaya, Eri Cahyadi menyatakan beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh pengelola objek wisata, masyarakat, dan sebagainya.

Pertama, terkait kegiatan Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) selama tahun baru nanti dapat melakukan kegiatannya dengan jam operasional sampai pukul 02.00 WIB, hal ini berlaku pada 1 Januari 2023.

RHU sudah ada batas waktunya. Makanya saya sampaikan ke Satpol PP agar disosialisasikan, kalau sampai ada RHU melanggar, tutup seminggu. Sanksinya ditutup, kalau RHU-nya melanggar,” ujar Eri Cahyadi.
Tidak hanya mengenai jam operasional, RHU juga diimbau untuk membatasi kapasitas pengunjung maksimal 100 persen serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, selain itu adanya pelarangan menerima pengunjung usia di bawah 18 tahun.

Tidak hanya RHU namun pada hotel, restoran, rumah makan, dan kafe diimbau pada malam tahun baru untuk tidak mengadakan kegiatan dengan skala besar, karena berpotensi menimbulkan kerumunan.

Sama halnya dengan RHU, pelaku usaha tersebut harus membatasi kapasitas pengunjung maksimal 100 persen dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi.
Sedangkan untuk tempat makan atau minum sejenis warteg/lapak/PKL diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Senin, 31 Maret 2025
Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025
Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Senin, 31 Maret 2025
Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025
Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025
Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Minggu, 30 Maret 2025
Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Minggu, 30 Maret 2025
Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Minggu, 30 Maret 2025