Berita , Nasional , Artikel
Jenis Kendaraan Prioritas untuk Ganti Pelat Putih, Polri Targetkan 2027 Seluruh Kendaraan Berpelat Putih
Tri Lestari
Aturan terkait jenis kendaraan prioritas untuk ganti pelat putih. (Foto: Korlantas Polri)
HARIANE – Terdapat jenis kendaraan prioritas untuk ganti pelat putih yang dimulai pada tahun 2022 ini.
Informasi mengenai jenis kendaraan prioritas untuk ganti pelat putih berikut ini diketahui dari laman situs resmi milik Korlantas Polri.
Berikut informasi lengkap mengenai jenis kendaraan prioritas untuk ganti pelat putih seperti yang tercantum pada keterangan tersebut.
Jenis Kendaraan Prioritas untuk Ganti Pelat Putih
BACA JUGA : Wajib Tahu! Syarat Ganti Pelat Nomor Putih Gratis Pada Kendaraan Mobil dan Motor, Mulai Berlaku Juni 2022Melansir dari keterangan dalam situs tersebut, diketahui bahwa mulai tahun 2022 ini akan ada penggantian warna pelat kendaraan yang semula hitam akan diganti menjadi warna putih. Hal tersebut dilakukan berdasarkan pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pada Pasal 45 ayat (1) huruf a yang berbunyi “TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing) dan Badan Internasional”. Perubahan warna pelat nomor ini bertujuan untuk mempermudah dalam penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dalam berlalu lintas. Terkait perubahan warna TNKB ini, Polri menargetkan bahwa tahun 2027 mendatang, seluruh kendaraan dalam skala nasional sudah menggunakan pelat nomor berwarna putih. “Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena kan sudah 5 tahun,” ucap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.