Berita , Nasional , Artikel
Jenis Kendaraan Prioritas untuk Ganti Pelat Putih, Polri Targetkan 2027 Seluruh Kendaraan Berpelat Putih
Tri Lestari
Aturan terkait jenis kendaraan prioritas untuk ganti pelat putih. (Foto: Korlantas Polri)
Mengenai implementasi dari aturan perubahan TNKB tersebut, akan ada beberapa jenis kendaraan yang menjadi prioritas untuk ganti pelat yang semula warna hitam menjadi warna putih.
Menurut Yusri, dalam kurun waktu lima tahun tersebut, terdapat 3 jenis kendaraan yang menjadi prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih.
Kendaraan tersebut yakni kendaraan baru, kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan, dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.
“Bahwa memang yang jadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru atau kendaraan yang dimutasi nanti,” imbuhnya.
BACA JUGA : Cara Membuat dan Perpanjang SIM Online Beserta Rincian Harga, Mudah dan Dapat Dilakukan di Rumah Melalui Digital Korlantas POLRIDengan adanya jenis kendaraan yang menjadi prioritas tersebut, maka penggantian warna pelat ini tidak akan dilakukan secara serentak. Oleh karena itu, ia menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu takut atau khawatir apabila masih menggunakan pelat kendaraan warna hitam. “Enggak apa-apa (Kalau masih pakai pelat hitam),” jelas Yusri. Demikian informasi mengenai jenis kendaraan prioritas untuk ganti pelat putih yang pelaksanaannya dimulai pada tahun 2022 ini. ****