Berita , Nasional , Artikel , Pilihan Editor
Wajib Tahu! Syarat Ganti Pelat Nomor Putih Gratis Pada Kendaraan Mobil dan Motor, Mulai Berlaku Juni 2022
Pitria Deswita
Wajib Tahu! Syarat Ganti Pelat Nomor Putih Gratis Pada Kendaraan Mobil dan Motor, Mulai Berlaku Juni 2022
Hariane – Syarat ganti pelat nomor putih gratis pada kendaraan mobil dan motor yang mulai diberlakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada bulan Juni 2022. Penggantian pelat nomor utih ini tidak akan dikenakan biaya tambahan
Syarat ganti pelat nomor putih gratis merupakan salah satu kebijakan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk kendaraan bermotor di seluruh Indonesia. Kebijakan penggantian pelat nomor putih ini akan dilakukan secara bertahap.
Melansir dari NTMC Polri, syarat ganti pelat nomor putih gratis tidak akan ada biaya tambahan maupun prioritas wilayah dalam peralihan pelat hitam ke pelat putih. Biaya yang dikenakan sama seperti bayar pajak tahunan.
“Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya enggak? Sama saja kayak pelat hitam,” jelas Dirregident Korlantas Polri Yusri Yunus, pada Kamis, 19 Mei 2022
BACA JUGA : BREAKING NEWS! Kecelakaan Bus di Ringroad Barat Kaliabu Jogja, Badan Kendaraan RingsekAlasan Korlantas Polri menerapkan kebijakan penggantian pelat nomor putih ini adalah mendukung sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera dan parkir elektronik. "Kita gunakan pelat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan." ujar Yusri Yunus Syarat ganti pelat nomor putih gratis nantinya terdapat Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang dapat dengan mudah disorot oleh ETLE tanpa ada kesalahan dan juga akan menggunakan chip yang bernama Radio Frequency Identification (RFID) yang akan dapat memuat data kendaraan pribadi, data bukti pelanggaran, pembayaran e-Tol maupun parkir elektronik. Sementara itu menurut Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin menyatakan bahwa pemilik kendaraan hanya membayar pajak lima tahunan seperti biasanya dan langsung akan mendapatkan pelat nomor putih.