Berita , Nasional , Artikel , Pilihan Editor

Wajib Tahu! Syarat Ganti Pelat Nomor Putih Gratis Pada Kendaraan Mobil dan Motor, Mulai Berlaku Juni 2022

profile picture Pitria Deswita
Pitria Deswita
Wajib Tahu! Syarat Ganti Pelat Nomor Putih Gratis Pada Kendaraan Mobil dan Motor, Mulai Berlaku Juni 2022
Wajib Tahu! Syarat Ganti Pelat Nomor Putih Gratis Pada Kendaraan Mobil dan Motor, Mulai Berlaku Juni 2022
Hariane – Syarat ganti pelat nomor putih gratis pada kendaraan mobil dan motor yang mulai diberlakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada bulan Juni 2022. Penggantian pelat nomor utih ini tidak akan dikenakan biaya tambahan
Syarat ganti pelat nomor putih gratis merupakan salah satu kebijakan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk kendaraan bermotor di seluruh Indonesia. Kebijakan penggantian pelat nomor putih ini akan dilakukan secara bertahap.
Melansir dari NTMC Polri, syarat ganti pelat nomor putih gratis tidak akan ada biaya tambahan maupun prioritas wilayah dalam peralihan pelat hitam ke pelat putih. Biaya yang dikenakan sama seperti bayar pajak tahunan.
“Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya enggak? Sama saja kayak pelat hitam,” jelas Dirregident Korlantas Polri Yusri Yunus, pada Kamis, 19 Mei 2022
BACA JUGA : BREAKING NEWS! Kecelakaan Bus di Ringroad Barat Kaliabu Jogja, Badan Kendaraan Ringsek
Alasan Korlantas Polri menerapkan kebijakan penggantian pelat nomor putih ini adalah mendukung sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera dan parkir elektronik.
"Kita gunakan pelat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan." ujar Yusri Yunus
Syarat ganti pelat nomor putih gratis nantinya terdapat Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang dapat dengan mudah disorot oleh ETLE tanpa ada kesalahan dan juga akan menggunakan chip yang bernama Radio Frequency Identification (RFID) yang akan dapat memuat data kendaraan pribadi, data bukti pelanggaran, pembayaran e-Tol maupun parkir elektronik.
Sementara itu menurut Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin menyatakan bahwa pemilik kendaraan hanya membayar pajak lima tahunan seperti biasanya dan langsung akan mendapatkan pelat nomor putih.

Syarat ganti pelat nomor putih gratis akan dilakukan secara bertahap

Oleh karena itu, bagi pemilik kendaraan dengan pelat nomor hitam tidak perlu melakukan pergantian pelat nomor putih sebelum masa berlakunya habis pada tahun ini.
“Nanti kan diberlakukannya tahun ini (2022), tapi kan belum semuanya,” jelas Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus, Kamis (19/5/22).
Syarat ganti pelat nomor putih gratis atau perubahan pelat itu tertuang dalam Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Cabai di Kulon Progo dipengaruhi Ketersediaan

Harga Cabai di Kulon Progo dipengaruhi Ketersediaan

Senin, 20 Januari 2025 23:28 WIB
Ditinggal Teleponan, Sepeda Motor Warga Panjatan di Curi

Ditinggal Teleponan, Sepeda Motor Warga Panjatan di Curi

Senin, 20 Januari 2025 22:27 WIB
Harga Cabai Meroket, Distan dan Petani Kulon Progo Gelar Pasar Murah

Harga Cabai Meroket, Distan dan Petani Kulon Progo Gelar Pasar Murah

Senin, 20 Januari 2025 21:43 WIB
Pelaku Tawuran di Magelang terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Pelaku Tawuran di Magelang terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Senin, 20 Januari 2025 21:06 WIB
Ratusan Pejabat di Kulon Progo jalani Pelantikan dan Pengukuhan

Ratusan Pejabat di Kulon Progo jalani Pelantikan dan Pengukuhan

Senin, 20 Januari 2025 21:05 WIB
Berdalih Keluarkan Susuk di Kaki, Pemuda di Gunungkidul Ini Setubuhi Anak Di Bawah ...

Berdalih Keluarkan Susuk di Kaki, Pemuda di Gunungkidul Ini Setubuhi Anak Di Bawah ...

Senin, 20 Januari 2025 17:51 WIB
Gunungkidul Akan Terima 31 Ribu Dosis Vaksin PMK

Gunungkidul Akan Terima 31 Ribu Dosis Vaksin PMK

Senin, 20 Januari 2025 16:39 WIB
Mabuk Berujung Perkelahian, Pria di Pleret Bantul Meninggal Dunia

Mabuk Berujung Perkelahian, Pria di Pleret Bantul Meninggal Dunia

Senin, 20 Januari 2025 16:16 WIB
Mendikti Saintek Satryo Soemantri di Demo Pegawai, Disoraki 'Turun' Sebelum Ngacir

Mendikti Saintek Satryo Soemantri di Demo Pegawai, Disoraki 'Turun' Sebelum Ngacir

Senin, 20 Januari 2025 15:12 WIB
Klarifikasi Uya Kuya Soal Viral Video Ditegur Korban Kebakaran di Los Angeles

Klarifikasi Uya Kuya Soal Viral Video Ditegur Korban Kebakaran di Los Angeles

Senin, 20 Januari 2025 13:16 WIB