Berita , Gaya Hidup , Pilihan Editor
Johnny Depp Menang Persidangan atas Amber Heard, Amber Heard Harus Bayar Ganti Rugi Rp 218 Miliar
Ichsan Muttaqin
Johnny Depp Menang Persidangan atas Amber Heard, Amber Heard Harus Bayar Ganti Rugi Rp 218 Miliar
HARIANE – Johnny Depp menang persidangan atas Amber Heard dalam gugatan pencemaran nama baik, dianggap sebagai sebuah kejutan bagi dunia hukum Amerika Serikat.
Juri pengadilan Amerika Serikat pada Kamis 2 Juni 2022, menyatakan bahwa Johnny Depp menang persidangan atas Amber Heard yang diduga melakukan pencemaran nama baik dirinya setelah sebuah artikel pada tahun 2018 tiba-tiba muncul dan secara tidak langsung menyenggol namanya.
Johnny Depp menang persidangan atas Amber Heard, dalam sidang pembacaan putusan juri yang digelar di Fairfax County Circuit Courthouse di Fairfax, Virginia waktu setempat, Amber Heard dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan suaminya.
Dilansir dari laman Variety, hasil persidangan para juri memutuskan Johnny Depp menang persidangan atas Amber Heard, dan meminta Amber Heard untuk membayar ganti rugi sebes
ar $US 15 juta atau senilai Rp 268 miliar kepada Johnny Depp.
BACA JUGA : Elon Musk Tanggapi Kasus Johnny Depp dan Amber Heard Jelang Putusan Sidang, Elon Musk: Aku Harap Mereka Move OnNamun di sisi lain, tujuh juri juga memutuskan kepada Johnny Depp untuk turut memberikan ganti rugi kepada Amber senilai $US 2 juta atau setara Rp 29 miliar atas pencemaran nama baik yang turut dilakukannya. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang usai tujuh orang juri yang terdiri dari lima lelaki dan dua perempuan, bermusyawarah selama 13 jam sebelum menyampaikan keputusannya. Dilansir dari laman Insider, konflik antara Johnny Depp dan Amber Heard bermula sejak tulisan Amber Heard mengenai kekerasan dalam rumah tangga dimuat di harian Washington Post. Meski tak secara gamblang menyebut nama Johnny Depp, tulisan Amber Heard kala itu diasumsikan mengarah kepada bintang "Fantastic Beast" tersebut. Persidangan ini telah dimulai sejak 11 April 2022. Johnny Depp menggugat Amber Heard sebesar US$ 50 juta atau Rp 727 miliar karena dianggap telah mencoreng namanya dan membuat ia didepak dari banyak proyek, termasuk Pirates of the Caribbean. Johnny Depp sendiri mendaftarkan gugatan itu pada 2019 dan seharusnya mulai persidangan pada 2020. Namun karena pandemi, tertunda hingga akhirnya dimulai pada 11 April 2022.
BACA JUGA : Johnny Depp Dipecat dari Disney, Bagaimana Nasib Film Pirates of the Caribbean?