Berita , Nasional
Jokowi Buka Izin Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang, Susi Pudjiastuti Ingatkan Soal Lingkungan
Ekspor Pasir Laut Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023
Jokowi buka izin ekspor pasir laut lewat penerbitan PP Nomor 26 Tahun 2023 dan mencabut KEPPRES Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.
Dalam aturan terbaru tersebut, hasil sedimentasi laut yang dapat dimanfaatkan diatur pada Pasal 9 berupa pasir laut dan material sedimen lain berupa lumpur.
Dalam pasal 9 ayat (2) huruf d disebutkan bahwa ekspor dapat dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, rehabilitasi lingkungan atas kegiatan tersebut dibebankan kepada pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5).
Lewat aturan tersebut, Jokowi buka izin ekspor pasir laut dan hal tersebut masih menuai kecaman dari berbagai elemen. ****
Temukan artikel menarik lainnya di Harianejogja.com